Sah! – Suatu Prosedur Pendirian Perkumpulan Bantuan Hukum di singkat PKBH, kira-kira siapa saja yang akan terlibat untuk urusan tersebut?
Apakah Seorang Sarjana Hukum bisa mendirikan PKBH atau pihak-pihak yang sudah dinyatakan berhak memberikan jasa konsultasi hukum bagi pihak-pihak yang membutuhkan jasa hukum ?
Masalah ini akan coba kita ulas dan rincikan satu per satu agar bisa tahu apa jawabannya.
Pendirian Lembaga Bantuan Perkumpulan Bantuan Hukum
Suatu lembaga organisasi hukum yang di sebut PKBH atau Perkumpulan Bantuan Hukum itu memang tidak mudah dalam proses pendiriannya dari semua aktivitas.
PKBH tidak bisa hanya dijalankan oleh satu orang staff atau hanya seorang Advokat saja, melainkan akan melibatkan banyak pihak di dalamnya.
Regulasi pendirian PKBH Di Indonesia, proses pendirian PKBH melibatkan beberapa tahapan dan juga melibatkan beberapa pihak yang memiliki tugas dan wewenang tertentu.
Perlu diketahui sebelumnya bahwa PKBH dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (“UU Bantuan Hukum”) disebut sebagai pemberi bantuan hukum.
Pemberi Bantuan Hukum adalah PKBH atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan UU Bantuan Hukum.
Untuk mendirikan suatu PKBH sebenarnya tidak dibatasi apakah orang tersebut harus seorang sarjana hukum atau bahkan advokat.
Namun berdasarkan UU Bantuan Hukum pihak Pemberi Bantuan Hukum di Indonesia harus memenuhi beberapa ketentuan, yakni:
- Berbadan hukum;
- Terakreditasi berdasarkan UU Bantuan Hukum;
- Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
- Memiliki pengurus; dan
- Memiliki program Bantuan Hukum.
Gambaran tentang legalitas, tugas, dan wewenang pihak-pihak pendirian PKBH
– Legalitas dalam Proses Pendirian PKBH di Indonesia:
- Pendirian Entitas Hukum: PKBH harus didirikan sebagai badan hukum yang sah di Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dalam bentuk yayasan atau lembaga nirlaba lainnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Perizinan dan Registrasi: Proses pendirian PKBH memerlukan perizinan dan registrasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau instansi pemerintah terkait lainnya. Ini termasuk memperoleh akta pendirian, pengesahan badan hukum, dan izin operasional.
- Kepatuhan Hukum: Selama proses pendirian dan operasionalnya, PKBH harus mematuhi semua hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk hukum tentang organisasi nirlaba, ketenagakerjaan, dan lain-lain.
– Tugas dan Wewenang Pihak yang Terlibat dalam Pendirian PKBH di Indonesia:
- Pendiri atau Pengurus: Mereka bertanggung jawab atas inisiasi dan proses pendirian PKBH, termasuk persiapan dokumen, pengajuan izin, dan pembentukan struktur organisasi.
- Ahli Hukum: Para ahli hukum atau konsultan hukum membantu dalam menyusun dokumen-dokumen legal, memastikan kepatuhan hukum, dan memberikan nasihat hukum selama proses pendirian.
- Notaris: Notaris bertanggung jawab untuk menyusun akta pendirian PKBH dan memastikan keabsahan dokumen-dokumen hukum yang terkait dengan pendirian tersebut.
- Kementerian dan Instansi Pemerintah: Mereka memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan, izin, dan registrasi yang diperlukan untuk pendirian dan operasional PKBH.
- Masyarakat dan Donatur: Terlibat dalam memberikan dukungan moral dan finansial selama proses pendirian dan setelahnya.
Demikian kiranya dengan melibatkan pihak-pihak beserta unsur-unsur lainya yang relevan dan memastikan kepatuhan hukum yang ketat.
Sehingga beberapa persyaratan yang penting dan harus diketahui dapat terpenuhi bagi Anda yang hendak mendirikan Perkumpulan Bantuan Hukum di Indonesia.
Dapat dilakukan dengan lancar dan legal nantinya Semoga jawaban dari kami ini dapat bermanfaat, terima kasih.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas Pendirian Badan usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/pendirian-lembaga-bantuan-hukum-lt55f69b562062e/