Berita Hukum Terbaru

Legalitas Perusahaan dan Perjanjian Kerja Sesuai Hukum Indonesia Terbaru

Ilustrasi Legalitas Perusahaan

Sah! – Dalam ekosistem bisnis modern, kepatuhan hukum (legal compliance) bukan lagi sekadar formalitas, melainkan strategi manajemen risiko yang vital. Bagi setiap entitas bisnis di Indonesia, dua pilar utamanya adalah status badan hukum yang sah dan kerangka hubungan kerja yang jelas. Artikel ini akan membedah secara spesifik tahapan, dasar hukum, dan detail penting terkait legalitas perusahaan (khususnya Perseroan Terbatas) dan perjanjian kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan terkini.

Bagian 1: Legalitas Perusahaan (PT) – Tahapan Konkret dan Dasar Hukum

Pemerintah mengatur pendirian Perseroan Terbatas (PT) melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selanjutnya, untuk memperoleh legalitas penuh, pendiri harus melalui beberapa tahapan krusial.

1. Langkah pertama yang paling fundamental adalah pembuatan Akta Pendirian di hadapan notaris. Dalam tahap ini, pendiri menyusun Anggaran Dasar perusahaan sebagai pedoman operasional internal. Dokumen tersebut harus mencakup hal-hal berikut:

  • Pendiri Perseroan harus mengajukan nama PT yang tidak sama atau mirip dengan nama PT lain yang sudah terdaftar.
  • Pendiri wajib merinci kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
  • Struktur Permodalan:
    • Pendiri wajib menentukan besarnya modal dasar, yakni total nilai nominal saham yang dapat diterbitkan oleh Perseroan.
    • Pemerintah, melalui UU Cipta Kerja, memberikan kewenangan kepada para pendiri Perseroan untuk menetapkan besaran modal disetor berdasarkan kesepakatan, tanpa lagi memberlakukan batas minimal Rp50 juta. Meski begitu, mereka tetap wajib menyetor penuh minimal 25% dari modal dasar.
  • Susunan Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris: Rincian identitas dan peran masing-masing organ perusahaan.

2. Setelah para pendiri menandatangani akta pendirian, notaris kemudian mengajukan permohonan pengesahan status badan hukum kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selanjutnya, ketika Surat Keputusan (SK) Pengesahan terbit, sejak saat itu Perseroan Terbatas (PT) resmi lahir sebagai subjek hukum mandiri atau legal entity.

3. Setelah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum, pendiri selanjutnya harus mendaftarkan perusahaannya melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021, seluruh proses perizinan berusaha kini terintegrasi secara elektronik melalui sistem ini. Melalui OSS, perusahaan kemudian akan menerima sejumlah dokumen penting, antara lain:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB adalah identitas tunggal pelaku usaha yang berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. NIB berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya.
  • Selanjutnya, sistem OSS akan secara otomatis mengklasifikasikan tingkat risiko kegiatan usaha—apakah rendah, menengah, atau tinggi. Berdasarkan klasifikasi tersebut, OSS akan menerbitkan perizinan yang sesuai. Untuk risiko rendah, cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan untuk risiko menengah hingga tinggi, sistem akan menerbitkan sertifikat standar dan izin operasional.

Bagian 2: Perjanjian Kerja – Detail dan Implikasi Hukum

Pemerintah menetapkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum utama dalam hubungan kerja. Pemerintah kemudian memperbarui banyak ketentuannya melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, terutama PP No. 35 Tahun 2021.

Syarat Sahnya Perjanjian Kerja Agar sah secara hukum, sebuah perjanjian kerja harus memenuhi syarat sahnya perjanjian pada umumnya (Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dan syarat khusus dari UU Ketenagakerjaan, yaitu:

  1. Kesepakatan: Para pihak membuat perjanjian atas kehendak bebas tanpa paksaan.
  2. Kecakapan: Para pihak cakap secara hukum (dewasa dan tidak di bawah pengampuan).
  3. Objek yang Jelas: Jenis pekerjaan yang diperjanjikan harus jelas dan spesifik.
  4. Sebab yang Halal: Pekerjaan tersebut tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, atau kesusilaan.

Analisis Spesifik: PKWT vs. PKWTT

FiturPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT / Karyawan Kontrak)Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT / Karyawan Tetap)
Dasar HukumPasal 56-59 UU 13/2003 jo. PP 35/2021Pasal 60-63 UU 13/2003 jo. PP 35/2021
Sifat PekerjaanPekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu, musiman, atau terkait produk baru.Pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus.
BentukWajib tertulis dalam Bahasa Indonesia.Bisa lisan maupun tulisan (namun tertulis sangat disarankan).
DurasiDidasarkan pada jangka waktu (maksimal 5 tahun) atau selesainya pekerjaan.Tidak ada batas waktu, berlaku hingga usia pensiun atau terjadi PHK.
Masa PercobaanTidak dapat mensyaratkan masa percobaan. Jika ada, batal demi hukum.Dapat mensyaratkan masa percobaan kerja maksimal 3 bulan.
Kompensasi AkhirWajib mendapatkan Uang Kompensasi saat kontrak berakhir.Jika di-PHK, berhak atas Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai alasan PHK.

Ekspor ke Spreadsheet

Poin Kritis pada PKWT: Uang Kompensasi

PP No. 35 Tahun 2021 memperkenalkan kewajiban pemberian uang kompensasi bagi pekerja PKWT yang hubungan kerjanya berakhir. Rumus perhitungannya adalah:

Uang Kompensasi = (Masa Kerja dalam Bulan / 12) x 1 (satu) bulan Upah

Upah yang menjadi dasar perhitungan adalah upah pokok dan tunjangan tetap. Pemberi kerja tetap mematuhi kewajiban ini, bahkan saat memperpanjang kontrak.

Pemberi kerja yang membuat PKWT tanpa memenuhi syarat objektif atau formal akan menghadapi konsekuensi hukum berupa perubahan status perjanjian menjadi PKWTT.

Kesimpulan

Kepatuhan hukum yang spesifik dan mendetail bukanlah beban, melainkan benteng pertahanan bagi bisnis. Memastikan setiap langkah pendirian PT sesuai dengan UU No. 40/2007 dan sistem OSS, serta merancang perjanjian kerja yang presisi sesuai ketentuan PP No. 35/2021, adalah tindakan proaktif untuk:

  • Melindungi aset perusahaan dan pribadi pemilik.
  • Menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktif.
  • Menghindari sengketa hukum yang mahal dan merusak reputasi.

Investasi pada pemahaman dan penerapan hukum sejak hari pertama adalah fondasi paling kokoh untuk membangun bisnis yang berkelanjutan dan bereputasi di Indonesia.

Sumber Hukum (Referensi):

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1320 mengenai Syarat Sahnya Perjanjian.
  2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  3. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  4. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (sebagai payung hukum yang mengubah sebagian ketentuan UU di atas).
  5. Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  6. Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Exit mobile version