Berita Hukum Legalitas Terbaru

Legalitas Koperasi Dalam Mendirikan Perseroan Terbatas

Ilustrasi Sistem Pendaftaran Merek
Photo by Cytonn Photography

Sah! – Koperasi merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian Indonesia, diamanatkan oleh Konstitusi sebagai bentuk badan usaha yang berasaskan kekeluargaan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.

Seiring perkembangan zaman dan tuntutan pasar, koperasi pun dihadapkan pada kebutuhan untuk mengembangkan skala dan jenis usahanya. 

Salah satu strategi yang mungkin dipertimbangkan adalah mendirikan atau memiliki saham pada badan usaha lain yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). 

Namun, apakah secara hukum koperasi memiliki legalitas untuk melakukan hal tersebut? Artikel ini akan mengupas tuntas aspek legalitas koperasi dalam mendirikan PT, dimulai dari pemahaman dasar mengenai koperasi itu sendiri hingga kedudukannya dalam konteks hukum pendirian PT.

Koperasi: Penjelasan dan Dasar Hukum

Definisi sebuah Koperasi dapat ditemukan pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU Koperasi). 

Menurut UU tersebut, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Prinsip-prinsip koperasi yang fundamental meliputi keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan yang demokratis, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

Selain itu, koperasi juga melaksanakan pendidikan perkopasian dan bekerja sama antar koperasi, dan juga menerapkan kemandirian.

Tujuan utama didirikannya koperasi sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 UU Koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. 

Selain itu, Koperasi juga serta ikut dalam membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. 

Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 secara eksplisit menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, yang sering ditafsirkan sebagai landasan konstitusional bagi eksistensi koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.

Mengacu pada Pasal 6 UU Koperasi, jenis koperasi di Indonesia dibagi menjadi dua berdasarkan keanggotaannya, yaitu Koperasi Primer dan Sekunder.

Koperasi Primer, yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang (setidaknya 9 orang), dan Koperasi Sekunder yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum koperasi (setidaknya 3 koperasi).

UU Koperasi beserta peraturan pelaksanaannya menjadi dasar hukum utama yang mengatur pendirian, pengelolaan, hingga pembubaran koperasi.

Kedudukan Hukum Koperasi

Salah satu aspek krusial yang membedakan koperasi dengan bentuk perkumpulan lain yang bukan badan hukum adalah statusnya sebagai badan hukum. 

Pasal 7 jo. Pasal 9 UU Koperasi secara tegas menyatakan bahwa koperasi didirikan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar dan harus mendapat pengesahan dari Pemerintah untuk memperoleh status badan hukum. 

Pengesahan ini diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi atau pejabat yang ditunjuk.

Dengan menyandang status sebagai badan hukum, koperasi memiliki kepribadian hukum yang terpisah dari para anggotanya. Implikasi dari status badan hukum ini sangat signifikan:

  • Pemisahan Kekayaan: Koperasi memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi setiap anggotanya. Aset yang dimiliki oleh koperasi adalah milik koperasi itu sendiri, bukan milik bersama anggota secara pribadi.
  • Subjek Hukum Mandiri: Koperasi bertindak sebagai subjek hukum yang mandiri. Ini berarti koperasi dapat melakukan tindakan-tindakan hukum atas namanya sendiri, seperti mengadakan perjanjian atau kontrak, memiliki harta bergerak maupun tidak bergerak, serta melakukan kegiatan usaha sesuai dengan anggaran dasarnya.
  • Tanggung Jawab Terbatas: Tanggung jawab anggota koperasi terbatas pada simpanan pokok dan simpanan wajib yang telah disetorkan ke koperasi, serta modal penyertaan jika ada. Anggota tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang atau kerugian yang diderita oleh koperasi melebihi kontribusi modalnya.
  • Kemampuan Bertindak di Pengadilan: Koperasi, sebagai badan hukum, berhak untuk mengajukan gugatan atau dituntut di hadapan pengadilan.

Status badan hukum ini memberikan legitimasi dan kepastian hukum bagi koperasi dalam menjalankan segala aktivitasnya, termasuk kemungkinan untuk berinteraksi dan berinvestasi pada badan usaha lain yang juga berbadan hukum.

Apakah Koperasi Bisa Mendirikan Perseroan Terbatas?

Pertanyaan inti mengenai legalitas koperasi dalam mendirikan PT dapat dijawab dengan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, baik mengenai koperasi maupun perseroan terbatas.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, koperasi memiliki status sebagai badan hukum. Sementara itu, pendirian Perseroan Terbatas diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). 

Pasal 7 ayat (1) UU PT menyatakan bahwa “Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.” Penjelasan pasal ini lebih lanjut mengklarifikasi bahwa yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun asing, atau badan hukum Indonesia maupun asing.

Karena koperasi merupakan badan hukum Indonesia, maka secara hukum, koperasi memiliki kapasitas untuk menjadi salah satu pendiri atau pemegang saham dalam pendirian sebuah Perseroan Terbatas. 

Syarat pendirian PT adalah minimal oleh dua pihak, yang bisa berupa dua orang pribadi, satu orang pribadi dan satu badan hukum, atau dua badan hukum atau lebih. Sebuah koperasi, sebagai badan hukum, dapat bertindak sebagai salah satu dari pihak pendiri atau pemegang saham tersebut.

Lebih lanjut, praktik ini juga didorong oleh kebijakan pemerintah dalam rangka pengembangan usaha koperasi. 

Kementerian Koperasi dan UKM telah mengeluarkan kebijakan atau pandangan yang mendukung koperasi untuk melakukan revitalisasi badan usaha melalui pembentukan entitas bisnis lain seperti PT atau CV. 

Hal ini bertujuan agar koperasi memiliki fleksibilitas dan kekuatan yang lebih besar dalam menjalankan unit-unit bisnis tertentu yang mungkin memerlukan struktur manajemen, permodalan, atau pendekatan pasar yang berbeda dari operasional inti koperasi.

Misalnya, sebuah koperasi simpan pinjam ingin mengembangkan unit usaha di sektor riil seperti properti atau manufaktur yang memiliki risiko dan kebutuhan modal besar. 

Dengan mendirikan PT sebagai anak perusahaan atau entitas terafiliasi, koperasi dapat memisahkan risiko keuangan unit usaha tersebut dari aset inti koperasi. 

Selain itu, struktur PT juga mungkin lebih menarik bagi investor eksternal atau memudahkan akses permodalan melalui mekanisme pasar modal di masa depan, jika diperlukan.

Dalam skenario ini, koperasi akan bertindak sebagai pemegang saham di PT yang didirikannya. Hubungan antara koperasi (sebagai pemegang saham) dan PT (sebagai anak perusahaan) akan tunduk pada peraturan perundang-undangan masing-masing.

Kesimpulan

Berdasarkan tinjauan terhadap landasan hukum koperasi dan perseroan terbatas di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa koperasi secara hukum memiliki legalitas untuk mendirikan Perseroan Terbatas atau berpartisipasi sebagai pemegang saham dalam suatu PT.

Status koperasi sebagai badan hukum, yang diakui oleh UU Koperasi, memberikan kapasitas hukum untuk bertindak sebagai subjek hukum mandiri, termasuk kemampuan untuk menjadi pendiri atau pemegang saham pada badan hukum lain seperti PT, sesuai dengan ketentuan UU PT.

Kemampuan ini juga didukung oleh kebijakan pemerintah yang melihat pendirian PT atau entitas bisnis lain oleh koperasi sebagai salah satu strategi untuk mengembangkan usaha, meningkatkan daya saing, melakukan diversifikasi bisnis, serta mengelola risiko secara lebih efektif. 

Dengan memanfaatkan struktur PT untuk unit usaha tertentu, koperasi dapat terus tumbuh dan berkontribusi lebih besar bagi kesejahteraan anggotanya dan perekonomian nasional, tanpa kehilangan jati dirinya sebagai entitas yang berasaskan kekeluargaan.

Apabila anda membutuhkan layanan jasa pendirian badan usaha, PT salah satunya, Sah! Indonesia menyediakan jasa tersebut, lengkap mulai dari pendirian badan usaha sampai dengan pengurusan izin usaha yang diperlukan, Anda dapat berkonsultasi terlebih dulu dengan kami, gratis!

Kunjungi website kami di sah.co.id untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau hubungi kami melalui WhatsApp 0851 7300 7406.

Sumber:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Anugrah, Meidya. “Tinjauan Hukum Pendirian Badan Hukum Koperasi.” Legal Opinion, Vol. 1, No. 5, 2013.

Dasar Hukum Koperasi, Syarat Pembentukan, dan Ketentuan Lainnya. https://www.hukumonline.com/berita/a/dasar-hukum-koperasi-lt62c23472c2c4c/

Prosedur Pendirian Koperasi. https://www.hukumonline.com/klinik/a/prosedur-pendirian-koperasi-lt5f33b77c1d247/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *