Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Legalitas Kontrak Elektronik di Indonesia: Dasar Hukum dan Implikasinya

Ilustrasi Kontrak Elektronik

Sah! – Di era digital yang semakin maju, kontrak elektronik telah menjadi bagian tak terpisahkan dari berbagai transaksi bisnis. Kepraktisan dan efisiensinya membuat kontrak elektronik semakin diminati, baik oleh pelaku usaha maupun individu.

Namun, agar memiliki kekuatan hukum yang sah, kontrak elektronik harus memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Artikel ini akan membahas aspek legalitas kontrak elektronik, termasuk regulasi yang mengaturnya serta prinsip-prinsip yang harus dipenuhi agar kontrak tersebut diakui secara hukum.

Dasar Hukum Kontrak Elektronik

Dasar hukum kontrak elektronik di Indonesia mengacu pada beberapa regulasi utama. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang pertama kali diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 dan diperbarui melalui UU No. 19 Tahun 2016, menegaskan bahwa informasi dan dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang setara dengan dokumen tertulis, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan dalam hukum.

Selain itu, Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tetap menjadi acuan utama dalam menentukan keabsahan kontrak elektronik, dengan mengatur empat syarat utama: adanya kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek perjanjian yang jelas, dan tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 mengatur penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, termasuk kewajiban penyedia layanan dalam memastikan keamanan data pengguna.

Syarat Sah Kontrak Elektronik

Agar kontrak elektronik dianggap sah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, harus ada kesepakatan dari semua pihak tanpa adanya paksaan. Kedua, pihak yang terlibat harus memiliki kecakapan hukum, artinya mereka harus memenuhi syarat untuk membuat perjanjian yang mengikat secara hukum. Ketiga, objek perjanjian harus jelas dan dapat dipahami oleh semua pihak. Terakhir, tujuan dari kontrak tersebut harus halal, tidak boleh bertentangan dengan hukum maupun norma yang berlaku.

Keabsahan Tanda Tangan Elektronik

Tanda tangan elektronik diakui sebagai alat bukti yang sah dalam transaksi digital dan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan manual. Hal ini diatur dalam UU ITE, yang memungkinkan tanda tangan elektronik digunakan untuk menandatangani kontrak elektronik, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Perlindungan Konsumen

UU ITE tidak hanya mengatur keabsahan kontrak elektronik, tetapi juga melindungi konsumen dalam transaksi digital. Kontrak yang melibatkan konsumen harus memenuhi standar keamanan, transparansi, dan integritas data agar tidak merugikan salah satu pihak. 

Penyedia layanan wajib menjaga kerahasiaan serta keamanan data pribadi konsumen dan memastikan sistem yang digunakan dapat mencegah penyalahgunaan atau kebocoran informasi.

Selain itu, konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat tentang produk atau layanan yang mereka beli secara elektronik, sehingga bisa membuat keputusan dengan lebih bijak.

Kesimpulan

Kontrak elektronik di Indonesia  sudah diakui secara hukum dan dilindungi oleh berbagai peraturan. Selama memenuhi syarat yang ditetapkan, kontrak ini punya kekuatan hukum yang sama dengan kontrak tertulis pada umumnya. Kehadiran kontrak elektronik mempermudah transaksi digital, membuatnya lebih praktis, efisien, dan tetap aman di era teknologi seperti sekarang.

Pandangan Masa Depan

Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, kontrak elektronik akan terus menjadi elemen kunci dalam dunia bisnis dan transaksi digital.

Regulasi yang ada di Indonesia sudah memberikan landasan hukum yang kuat, namun adaptasi dan pembaruan kebijakan perlu terus dilakukan agar dapat mengikuti dinamika teknologi serta tantangan hukum yang muncul.

Keamanan data, autentikasi digital, dan perlindungan konsumen akan menjadi fokus utama dalam memastikan ekosistem kontrak elektronik yang aman dan terpercaya.

Pastikan kontrak elektronik yang Anda gunakan sah secara hukum dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Gunakan tanda tangan elektronik yang diakui untuk meningkatkan keamanan dan keabsahan transaksi digital Anda.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan legalitas kontrak elektronik atau izin usaha lainnya, Sah! siap membantu! Hubungi kami melalui WhatsApp di 0851 7300 7406 atau kunjungi laman Sah.co.id untuk layanan legalitas yang aman dan terpercaya.

Sources:

https://jurnal.unka.ac.id/index.php/Perahu/article/download/1009/1008/5497

https://polteksci.ac.id/blog/legalitas-perjanjian-elektronik-di-indonesia-status-hukum-dan-regulasi/

https://privy.id/blog/keabsahan-kontrak-elektronik/

https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/59289/35268

https://dimensy.id/article/kontrak-elektronik-pengertian-keuntungan-dan-implementasi-untuk-perusahaan

https://www.hukumonline.com/klinik/a/keabsahan-perjanjian-elektronik-dan-syaratnya-lt54e1cbb95f00f

https://review-unes.com/index.php/law/article/download/1707/1381

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *