Sah! – Pengesahan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menandai era baru perlindungan privasi di Indonesia. Namun, implementasinya menghadapi tantangan struktural dan teknis yang perlu diatasi untuk memastikan efektivitasnya. Berikut pembahasan mendalam dengan subjudul terkait:
Kerangka Hukum Data Privacy di Indonesia
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi landasan utama dalam UU PDP mengklasifikasikan data pribadi menjadi data umum, seperti nama dan alamat, serta data sensitif, seperti informasi kesehatan dan biometrik.
Pemrosesan data harus didasarkan pada dasar hukum yang sah, seperti persetujuan eksplisit, kepentingan publik, atau kewajiban kontraktual.
UU PDP juga mengatur sanksi ketat bagi pelanggaran berat, termasuk denda hingga Rp72 miliar dan pidana penjara. Meskipun regulasi sebelumnya, seperti UU ITE dan Peraturan Pemerintah No. 71/2019, masih berlaku, ketentuan yang bertentangan dengan UU PDP harus disesuaikan.
Selain itu, organisasi yang berperan sebagai pengendali dan pemroses data wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keamanan data.
Tantangan Implementasi UU PDP
Implementasi UU PDP masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari aspek regulasi hingga kesiapan infrastruktur. Salah satu masalah utama adalah tumpang tindih dengan aturan sektoral, seperti perbankan dan telekomunikasi, yang belum sepenuhnya selaras, menciptakan kebingungan dalam penerapannya.
Selain itu, hingga 2025, lembaga pengawas yang seharusnya memastikan kepatuhan terhadap UU ini belum terbentuk, sehingga pengawasan masih lemah dan cenderung reaktif.
Di sisi lain, rendahnya literasi masyarakat tentang hak-hak perlindungan data juga menjadi tantangan besar, dengan sekitar 65% masyarakat belum memahami hak akses, penghapusan, atau penarikan persetujuan atas data mereka.
Kesenjangan sumber daya manusia turut memperburuk keadaan, karena masih sedikit tenaga ahli yang memiliki sertifikasi untuk mengisi peran Data Protection Officer (DPO) atau tim keamanan siber. Ditambah lagi, banyak UMKM dan instansi pemerintah yang masih mengandalkan sistem manual, membuat mereka lebih rentan terhadap serangan siber.
Tanpa perbaikan dalam regulasi, edukasi, dan infrastruktur teknis, efektivitas UU PDP dalam melindungi data pribadi masih jauh dari harapan.
Perbandingan dengan Standar Global
Dibandingkan dengan standar global seperti GDPR, UU PDP di Indonesia sudah mengadopsi prinsip-prinsip utama, seperti privacy by design dan hak kendali atas data pribadi.
Namun, ada beberapa celah yang masih perlu diperbaiki. Salah satunya adalah belum adanya regulasi spesifik terkait pemrosesan data berbasis kecerdasan buatan (AI), yang semakin banyak digunakan dalam pengolahan informasi.
Dari sisi penegakan, penalti dalam UU PDP juga jauh lebih rendah dibandingkan GDPR. Di Indonesia, pelanggar hanya dikenakan denda maksimal 2% dari pendapatan tahunan, sedangkan di Uni Eropa, angka tersebut bisa mencapai 4% dari pendapatan global perusahaan.
Perbedaan ini bisa berpengaruh pada efektivitas hukum dalam memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap standar perlindungan data yang lebih ketat.
Proyeksi dan Rekomendasi Kebijakan
Ke depan, implementasi UU PDP perlu diperkuat melalui beberapa langkah strategis. Salah satu yang paling mendesak adalah percepatan pembentukan PDP Agency sebagai lembaga pengawas independen yang memiliki kewenangan investigasi dan penjatuhan sanksi, sehingga penegakan hukum lebih efektif.
Selain itu, harmonisasi regulasi juga menjadi tantangan besar, mengingat masih ada aturan sektoral seperti UU Perbankan dan UU Kesehatan yang belum sepenuhnya selaras dengan UU PDP.
Di sisi lain, edukasi publik harus menjadi prioritas, mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami hak-haknya dalam perlindungan data.
Kesimpulan
Implementasi UU PDP tidak hanya bergantung pada legalitas, tetapi juga kolaborasi multipihak untuk mengatasi tantangan teknis, sumber daya, dan budaya. Dengan konsolidasi kebijakan dan peningkatan kapasitas, Indonesia berpotensi menciptakan ekosistem data yang aman dan berdaulat.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sources:
- https://dataclassification.fortra.com/blog/navigating-indonesias-personal-data-protection-law-key-takeaways-organizations
- https://cpl.thalesgroup.com/compliance/apac/indonesia-personal-data-protection-law
- https://jdih.semarangkota.go.id/artikel/view/undang-undang-nomor-27-tahun-2022-tentang-pelindungan-data-pribadi-pdp-menjaga-keamanan-dan-privasi-data-warga-negara
- https://www.ahp.id/five-burning-questions-about-the-indonesian-personal-data-protection-bill/
- https://www.mahendracounsel.com/insights/key-points-of-indonesian-personal-data-protection-law
- https://jist.publikasiindonesia.id/index.php/jist/article/download/1285/2798/17220
- https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sasi/article/download/2213/pdf
- https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1470&context=ilrev
- https://scholarhub.ui.ac.id/ilrev/vol14/iss2/4/
- https://siplawfirm.id/uu-27-tahun-2022-cara-negara-melindungi-data-pribadi-warga-negaranya/?lang=id
- https://www.abnrlaw.com/lib/files/IND-ENG-UU%2027-2022%20Pelindungan%20Data%20Pribadi%20(ABNR).pdf