Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Legalitas Affiliate : Perlukah SIUPMSE atau cukup NPWP?

Ilustrasi SIUPMSE untuk affiliate marketing

Sah! – Apakah Affiliate Harus Memiliki SIUPMSE? Ini Penjelasannya

Perkembangan Teknologi dan Aturan Perdagangan Online

Saat ini, teknologi berkembang pesat di berbagai bidang, termasuk dunia perdagangan. Kini, berbelanja dapat dilakukan secara daring (online) dengan mudah. Oleh karena itu, untuk menjaga keamanan konsumen dan penjual serta memastikan bisnis online berjalan sesuai aturan, pemerintah menerbitkan berbagai regulasi. Salah satunya adalah Permendag No. 31 Tahun 2023.

Dalam peraturan tersebut, setiap pelaku usaha yang berdagang melalui platform online — seperti pemilik toko di e-commerce, marketplace, e-retailer, penyedia jasa perdagangan elektronik, hingga perusahaan asing yang melayani konsumen Indonesia — wajib memiliki SIUPMSE (Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).

Namun, muncul pertanyaan penting: Apakah affiliate juga perlu mengurus SIUPMSE? Mari kita bahas lebih lanjut.

Apa Itu Affiliate?

Secara sederhana, affiliate adalah pihak yang mempromosikan dan menjual produk milik penjual lain. Setiap kali terjadi transaksi dari produk yang mereka promosikan, affiliate akan memperoleh komisi.

Berbeda dengan pemilik usaha, seorang affiliate tidak memproduksi barang yang dijual, melainkan hanya berfokus pada promosi. Affiliate banyak ditemukan di berbagai platform online, terutama TikTok dan media sosial lainnya.

Syarat Memiliki SIUPMSE

Untuk dapat mendaftarkan atau membuat SIUPMSE, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. SIUPMSE wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik.
  2. Pemohon harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), yang bisa didapatkan dengan mendaftar di OSS (Online Single Submission).
  3. Pemohon wajib menyediakan informasi usaha yang jelas dan lengkap, seperti alamat website, kontak layanan pengaduan konsumen, dan sebagainya. Semua ketentuan ini tercantum dalam Pasal 8–10 Permendag No. 31 Tahun 2023.

Apakah Affiliate Wajib Mengurus SIUPMSE?

Dari aturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa affiliate tidak wajib mengurus SIUPMSE. Mengapa demikian? Karena mereka bukan pemilik usaha, melainkan hanya mempromosikan produk milik pihak lain.

Namun, penting untuk diingat bahwa seorang affiliate tetap wajib memiliki NPWP sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan. Selain itu, sebelum memulai kerja sama, pastikan brand atau toko yang Anda bantu promosikan sudah memiliki izin usaha resmi.

Dengan demikian, meskipun tidak wajib memiliki SIUPMSE, affiliate tetap harus memperhatikan aspek legalitas agar kegiatan promosi berjalan aman dan profesional.

Pentingnya Legalitas Usaha Online

Terlepas dari skala bisnis — baik mikro maupun besar — legalitas usaha tetap menjadi hal yang sangat penting. Legalitas tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang bagi keberlangsungan bisnis.

Oleh sebab itu, bagi Anda yang ingin mendaftarkan legalitas usaha atau produk, SAH Indonesia siap membantu. Kami menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan oleh para ahli.
Hubungi kami di WA 0856 2160 034 atau kunjungi Sah.co.id untuk informasi lebih lanjut.

Sumber:

Exit mobile version