Berita Hukum Legalitas Terbaru

Kupas Tentang Sekutu Aktif dan Pembagian Untungnya!

Ilustrasi Peta Kebijakan Ekonomi

Sah! – Badan usaha merupakan sebuah perkumpulan atau organisasi di sektor ekonomi yang memiliki tujuan untuk meraih keuntungan. Bentuk-bentuk badan usaha ini seperti firma, koperasi, PT, CV, dan lainnya.

Kegiatan yang dilakukan oleh badan usaha ini terkait penyelenggaraan kegiatan ekonomi. Badan usaha berbeda dengan perusahaan. Perusahaan memiliki definisi yaitu melakukan proses pembuatan produk atau disebut juga produksi.

Perusahaan merupakan tempat kegiatan teknis tentang menghasilkan sebuah produk, baik produk berbentuk barang maupun jasa. Perbedaan antara badan usaha dan perusahaan ini ialah kegiatan yang dilakukan. Badan usaha melakukan penyelenggaraan kegiatan ekonomi sedangkan perusahaan melakukan kegiatan produksi suatu barang.

Peranan badan usaha dalam kegiatan ekonomi yaitu sebagai penyumbang pendapatan dalam negeri, penyedia barang dan jasa dalam negeri, serta penyedia lapangan kerja bagi masyarakat negara.

Sekutu aktif dikenal sebagai pihak yang berada pada persekutuan komanditer atau CV. CV merupakan suatu badan usaha yang dikelola oleh dua orang atau lebih yang terdapat dua pihak didalamnya, pihak pemberi modal dan pihak yang menjalankan bisnis secara langsung.

Sekutu aktif adalah sekutu yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas serta mendapat keuntungan dari badan usaha.

Pihak yang tergabung dalam sekutu aktif ini merupakan seorang yang menjalankan usaha sehari-hari secara langsung atau seorang direktur yang bertanggung jawab penuh atas badan usahanya.

Dalam praktiknya, sekutu aktif memiliki tanggung jawab kepada perseroan, pihak ketiga, hingga harta pribadinya. Sekutu aktif juga disebut sebagai pihak penanggung jawab dari suatu perseroan ataupun badan usaha.

Pembagian keuntungan dalam CV dibagi berdasarkan persentase modal yang disetorkan, kecuali jika telah diperjanjikan sebelumnya berdasarkan Pasal 1633 – 1635 KUHPerdata.

Sedangkan pembagian kerugian berbeda antara sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu pasif hanya bertanggung jawab pada modal yang disetor sedangkan sekutu aktif bertanggung jawab pribadi secara keseluruhan.

Dalam mendirikan suatu badan usaha, perlu adanya kepemilikan status legalitas agar badan usaha tersebut dapat dilindungi hukum serta memberikan jaminan terhadap pihak-pihak yang terlibat didalamnya.

Maka, untuk meraih legalitas badan usaha, bisa dikonsultasikan kepada Sah! Indonesia atau Solusi Administrasi Hukum bisnis anda.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

REFERENSI

Saptini, Endah. “Kewenangan Para Sekutu CV dalam Memfidusiakan Peralatan Operasional Perusahaan.” Repertorium, vol. 2, no. 2, 2015.

Chayra Usaha, Kabar Chayra. (Agustus, 17, 2023). Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan Apa? Berikut Penjelasannya. Chayra.id. Diakses Pada Tanggal 10 Oktober 2024. https://chayra.id/perbedaan-badan-usaha-dan-perusahaan-apa-berikut-penjelasannya/ Revlina Octavia A, Vanya Karunia MP. (April, 10, 2023). Perbedaan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif. Kompas.com. Diakses Pada Tanggal 10 Oktober 2024. https://www.kompas.com/skola/read/2023/04/10/090000069/perbedaan-sekutu-aktif-dan-sekutu-pasif?page=all

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *