Sah! – Sebuah kehidupan di dalam masyarakat menunjukan bahwa setiap individu yang ada di dalamnya tidak dapat lepas dan selalu terlibat, baik sengaja maupun tidak, dengan bermacam-macam perkumpulan atau sebuah organisasi.
Macam-macam organisasi yang dapat ditemui dan setidaknya sering bersinggungan dengan kehidupan setiap individu di masyarakat diantaranya adalah perseroan atau firma (Sebagai tempat individu bekerja) atau yayasan dan sebagainya.
Adapun, selain macam-macam organisasi yang telah disebutkan di atas, terdapat beberapa jenis organisasi yang cukup populer di masyarakat yang eksistensinya juga turut berguna untuk kehidupan setiap individu masyarakat, baik organisasi yang hadir untuk keuntungan atau organisasi yang bersifat non-profit, yaitu koperasi dan perkumpulan.
Perkumpulan merupakan badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang osisal, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
Sementara, koperasi merupakan sekumpulan orang seorang atau badan hukum koperasi yang bergabung membentuk usaha bersama untuk kepentingan bersama, saling tolong menolong mensejahterakan dan memberi manfaat bagi segenap anggota maupun masyarakat sekitarnya.
Masing-masing koperasi dan perkumpulan melibatkan sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama. Namun, selain itu juga keduanya, antara koperasi dan perkumpulan memiliki perbedaan yang mendasar dalam hal struktur, tujuan, dan cara kerja.
Dengan artikel ini, akan menjelaskan terkait apa pengertian dan masing-masing perbedaan dan karakter koperasi dan perkumpulan.
Pengertian atau Definisi Koperasi dan Perkumpulan.
Perkumpulan merupakan badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang osisal, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
Perkumpulan biasanya didirikan berdasarkan adanya tujuan bersama yang ingin dicapai oleh para anggotanya dan perkumpulan merupakan salah satu badan hukum yang non-profit atau tidak mecari keuntungan, melainkan untuk melayani kepentingan anggota.
Sementara, Koperasi merupakan sekumpulan orang seorang atau badan hukum koperasi yang bergabung membentuk usaha bersama untuk kepentingan bersama, saling tolong menolong mensejahterakan dan memberi manfaat bagi segenap anggota maupun masyarakat sekitarnya.
Koperasi hadir dan menyelenggarakan berbagai kegiatan pelayanan barang-jasa yang dibutuhkan dan dapat menunjang perbaikan kemampuan ekonomi dan kesejahteraan anggota.
Perbedaan Tujuan Antara Koperasi dan Perkumpulan
Perkumpulan ada dan didirikan karena biasanya setiap anggota di dalamnya memiliki minat dan/atau visi-misi yang sama dan menjadikan minat dan visi-misi itu menjadi dasar kebersamaan anggota dalam beorganisasi.
Beberapa tujuan dari sebuah perkumpulan diantaranya adalah untuk melayani kepentingan anggota perkumpulan dan untuk mencapai tujuan sosial, keagamaan, budaya, atau lingkungan tertentu.
Contoh tujuan perkumpulan tersebut misalnya terkait kegiatan sosial untuk membantu masyarakat tidak mampu, melestarikan tradisi dan seni, atau apapun yang sifatnya non-profit atau tidak mencari keuntungan finansial.
Sementara, untuk koperasi karena sedari awal orientasi dari didirikannya berhubungan dengan ekonomi, maka tujuannya adalah untuk melaksanakan kegiatan pelayanan untuk meningkatkan keadaan ekonomi anggota kelompok.
Perbedaan Struktur Organisasi
Perkumpulan, untuk sebuah organisasi dalam struktur organisasinya cenderung lebih sederhana dan fleksibel. Dalam perkumpulan, struktur pengurus atau pimpinan dapat bervariasi dan tergantung pada jenis perkumpulan itu sendiri.
Beberapa jabatan atau posisi yang ada dalam struktur organisasi perkumpulan, diantaranya adalah:
- Ketua: pimpinan tertinggi dari perkumpulan yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan perkumpulan dan segala kegiatan yang dilakukan perkumpulan
- Wakil Ketua: sebagai pihak yang membantu dan mewakili ketua perkumpulan apabila berhalangan hadir
- Sekretaris: pihak yang bertanggungjawab atas segala administrasi, penyiapan agenda rapat, distribusi surat-menyurat, dan pencatatan kegiatan dan dokumen perkumpulan
- Bendahara: pihak yang bertanggungjawab dalam pengelolaan keuangan perkumpulan.
- Pengawas dan Pendiri
Sementara, untuk susunan organisasi yang ada dalam koperasi, diantaranya adalah:
- Rapat Anggota
Ini merupakan salah satu struktur organ koperasi yang memiliki kedudukan paling tinggi. Rapat anggota menjadi sebuah wadah untuk berkumpulnya setiap anggota menyampaikan pendapatnya dan menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil untuk kepentingan kemajuan koperasi.
- Pengurus
Selanjutnya adalah terdapat pengurus koperasi yang dapat diambil dari orang-orang yang bukan anggota koperasi dengan jumlah maksimal 1/3 dari jumlah keseluruhan anggotanya.
Pengurus disini memiliki tanggung jawab sebagai pemegang kuasa rapat anggota dan bertanggung jawab untuk mengurus koperasi dan usahanya.
- Pengawas
Dan selanjutnya adalah pengawas yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi dan membuat laporan tertulis berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukannya.
Sumber Pendanaan dan Keuntungan
Perkumpulan selain sebagai sebuah organisasi yang menjadi wadah bagi para anggota yang memiliki minat dan visi-misi yang sama untuk mencapai tujuan yang sudah disepakati bersama, juga merupakan sebuah organisasi yang didirikan yang tidak berorientasi kepada keuntungan, atau non-profit.
Sehingga, untuk sebuah perkumpulan, untuk menunjang segala kegiatannya, salah satu cara untuk mendaptkan dana, perkumpulan mengambil biaya iuran dari sesama anggota perkumpulan, sumbangan, atau sponsor dari pihak luar.
Dana-dana yang dikumpulkan dan dimiliki oleh perkumpulan akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkumpulan untuk mencapai tujuan sosial yang telah disepakati bersama.
Sementara, untuk koperasi, sumber pendanaannya berasal dari dua jenis, yaitu modal sendiri dan pinjaman.
Modal sendiri dalam koperasi merupakan modal yang berasal dari koperasi itu sendiri. Dan modal sendiri terdiri dari simpanan pokok (sejumlah uang yang sama banyakanya dan wajib dibayar oleh para anggota), simpanan wajib (simpanan tertentu yang tidak harus sama jumahnya dan wajib dibayar oleh anggota), dana cadangan (dari penyisihan sisa hasil usaha), hibah (sumbangan dari pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi).
Selanjutnya, terdapat modal pinjaman yang berasal dari pinjaman anggota yang telah memenuhi syarat, pinjaman dari koperasi lain yang didasari atas perjanjian kerjsama, bank dan lembaga keunangan, dan sebagainya.
Pada koperasi, dana yang telah dikumpulkan ini akan digunakan untuk membiayai kegiatan usaha koperasi dan hasilnya akan dibagian secara sama rata kepada para anggota yang ada dalam koperasi dalam bentuk sisa hasil usaha sebagaimana hal itu berdasarkan pada partisipasi anggota.
Perbedaan Keanggotaan Koperasi dan Perkumpulan
Dalam Perkumpulan, keanggotaannya terdiri dari individu-individu yang secara sukarela memilih untuk bergabung pada perkumpulan dan sukarela menjadi anggota.
Dan sistem keanggotaan perkumpulan ini telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perkumpulan. Serta, masing-masing anggota memiliki hak dan kewajiban untuk berparisipasi dalam mengambil keputusan.
Anggota perkumpulan tidak diwajibkan untuk turut berpastisipasi dalam hal ekonomi atau finansial karena sifatnya yang non-profit.
Sementara, koperasi, untuk sistem keanggotaannya juga bersifat suka rela dan terbuka. Koperasi menjadi organisasi yang terbuka kepada setiap orang yang ingin menjadi anggota dan bersedia menggunakan jasa-jasanya.
Anggota koperasi memiliki kewajiban untuk berpastisipasi dalam kegiatan koperasi.
Nah, berikut di atas adalah penjelasan terkait pengertian apa itu koperasi dan perkumpulan dan apa saja yang menjadi perbedaannya.
Cek artikel menarik lainnya di Sah.co.id! Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Source:
https://dinkopukm.slemankab.go.id/wp-content/uploads/2023/06/apa_itu_koperasi.pdf
https://www.academia.edu/37597546/Perbedaan_Yayasan_koperasi_dan_Perkumpulan
https://bphn.go.id/data/documents/naskah_akademik_ruu_tentang_perkumpulan.pdf
https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2013/09/ISI%20KOmplet-2_hal%20%20195.pdf
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/05/02000001/sumber-modal-koperasi