Sah! – Kode KBLI 86904 Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation) adalah kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation), usaha pengangkutan khusus orang sakit seperti pesawat udara, ambulans dan lainnya berdasarkan keadaan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri.
Kode KBLI 86904 Dipakai untuk Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI ialah kode pengkategorian yang dikenalkan oleh BPS agar pedoman pengusaha saat menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation) agar tidak salah menentukan dengan kategori KBLI lain.
Pebisnis Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation) musti menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftar perizinan lebih jauh.
Dalam menentukan KBLI 86904 saat menjalankan Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation) menjadi harus diperhatikan disebabkan saat ini pemerintah telah mensyaratkan izin usaha berbasis risiko.
Masing-masing aktivitas usaha yang berjalan, berkas izin yang diwajibkan tergantung oleh jenis risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation) bisa diketahui menggunakan kode KBLI yang sudah ada
Alasan Mengapa Harus Menentukan KBLI 86904 Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation)
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 86904 Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation) harus dipahami wirausaha Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation) disebabkan poin berikut.
- Menjadi acuan pebisnis guna menentukan jenis usaha yang hendak dikembangkan nantinya.
- Sebagai syarat untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation), pengajuan NPWP, pengurusan BPJS, dan membuat perizinan lainnya.
- Menentukan besarnya pajak ketika laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang musti disampaikan pelaku usaha Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation) ke KPP.
- Menjadi acuan risiko bisnis
- Menentukan kewajiban izin usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 86904 Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation) Mencakup Apa Saja?
Aktivitas usaha yang masuk di Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan khusus orang sakit seperti pesawat udara, ambulans dan lainnya berdasarkan keadaan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri..
Apakah KBLI 86904 Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation) Dapat Jadi Satu bersama KBLI Lain?
Berikut syarat Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang dapat dijadikan satu dengan KBLI 86904 Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation).
- Tidak menggabungkan kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Jangan memasukkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lain.
- Dilarang mencampur KBLI Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation) dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa apakah kode KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.
Jangan Sampai Keliru Memilih Kode KBLI 86904 Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation)
Apabila keliru dalam memilih KBLI 86904 Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation) bisa menimbulkan konsekuensi kurang baik bagi bisnis yang sudah.
- Bisnis tidak bisa berjalan secara resmi disebabkan perizinan tidak seirama dengan aktivitas komersial usaha.
- Izin usaha tidak bisa disetujui karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
- Kemungkinan memperoleh teguran, surat peringatan, hukuman, maupun pembatalan izin dari pemerintah disebabkan perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pebisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tahapan Memilih KBLI 86904 Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation)
Saat memilih untuk memakai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 86904 Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation), ada sejumlah hal yang dapat diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.
- Mengecek kode KBLI serta aktivitas bisnis yang berjalan pada Pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru atau dapat dicek dan di download di link www.sah.co.id/kbli
- Kegiatan usaha yang dijalankan merupakan kegiatan Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation) dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan khusus orang sakit seperti pesawat udara, ambulans dan lainnya berdasarkan keadaan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri..
- Mempertimbangkan kategori pelaku usaha seperti kategori badan atau perseorangan sebelum memilih serta mengembangkan kegiatan usaha.
- Memilih KBLI berpedoman pada skala usaha Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation) yang berjalan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Jika modal usaha Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation) kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation) yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation) skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- memutuskan lokasi yang sesuai untuk menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation) disebabkan tidak semua wilayah bisa ditempati untuk melaksanakan usaha Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation).
Meski memilih KBLI 86904 Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation) dibutuhkan berbagai pertimbangan mulai syarat dan kewajibannya. Namun apabila sudah menentukan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang tepat, usaha menjadi lebih aman dan mempunyai perlindungan dari pemerintah.
Jika membutuhkan jasa pengurusan perizinan usaha Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation) dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa kunjungi laman Sah!