Sah! – Kode KBLI 66413 Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran, mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan yang mendukung pelaksanaan kegiatan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan/atau Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dalam melakukan pemrosesan transaksi pembayaran.
KBLI 66413 untuk Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI adalah kode pengkategorian yang dikenalkan oleh Badan Pusat Statistik yang berfungsi untuk pedoman pebisnis ketika menentukan bidang usaha Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran sehingga tidak keliru dengan bidang usaha lainnya.
Pengusaha Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran disyaratkan memilih kode KBLI lima digit sebelum mendaftarkan izin lebih lanjut.
Dalam memilih KBLI 66413 untuk menjalankan Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran adalah hal yang harus dipenuhi disebabkan sekarang pemerintah sudah menyusun izin berusaha berdasarkan risiko.
Semua kegiatan bisnis yang dilaksanakan, surat izin yang diperlukan tergantung oleh jenis risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran bisa ditentukan berdasarkan kode KBLI yang telah tersedia
Pertimbangan Kenapa Harus Memilih KBLI 66413 Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 66413 Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran harus dipahami pengusaha Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran disebabkan alasan dibawah ini.
- Memudahkan wirausaha guna menentukan bidang usaha yang akan dikembangkan nantinya.
- Menjadi persyaratan untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran, pendaftaran NPWP, membuat BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
- Menjadi acuan besarnya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran ke kantor pajak.
- Mempengaruhi risiko usaha
- Menentukan jenis izin usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 66413 Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran Termasuk Apa Saja?
Bidang bisnis yang dijalankan di Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan yang mendukung pelaksanaan kegiatan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan/atau Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dalam melakukan pemrosesan transaksi pembayaran. Contoh pencetakan kartu, personalisasi pembayaran, penyediaan pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana, penyediaan terminal, penyediaan fitur keamanan instrumen pembayaran dan/atau transaksi pembayaran, penyediaan teknologi pendukung transaksi nirkontak (contactless), penyediaan penerusan (routing) data pendukung pemrosesan transaksi pembayaran..
Bisakah Kode KBLI 66413 Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran Jadi Satu bersama Kode KBLI Lain?
Di bawah ini persyaratan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa digabung bersamaan kode KBLI 66413 Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran.
- Dilarang menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Jangan sampai memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
- Tidak mencampur kode KBLI Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.
Jangan Salah Pilih KBLI 66413 Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran
Kalau salah dalam memilih KBLI 66413 Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran dapat menimbulkan efek kurang baik untuk bisnis yang hendakterlaksana.
- Bisnis tidak bisa beroperasi secara sah disebabkan izinnya bertentangan dengan kegiatan komersial bisnis.
- perizinan usaha tidak bisa disetujui karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
- Potensi menerima teguran, peringatan, sanksi, bahkan dibatalkannya izin usaha dari kementerian diakibatkan izin tidak efektif sesuai aktivitas usaha.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Harus mengurus kembali izin usaha dari awal, akibatnya wirausaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tahapan Menentukan Kode KBLI 66413 Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran
Sebelum memutuskan menggunakan kode KBLI 66413 Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran, ada beberapa hal yang bisa diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.
- Memeriksa kode KBLI dan bidang bisnis yang berjalan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru atau dapat dicek dan diperoleh lewat link www.sah.co.id/kbli
- Aktivitas usaha yang dijalankan merupakan kegiatan Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran yang pada Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan yang mendukung pelaksanaan kegiatan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan/atau Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dalam melakukan pemrosesan transaksi pembayaran. Contoh pencetakan kartu, personalisasi pembayaran, penyediaan pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana, penyediaan terminal, penyediaan fitur keamanan instrumen pembayaran dan/atau transaksi pembayaran, penyediaan teknologi pendukung transaksi nirkontak (contactless), penyediaan penerusan (routing) data pendukung pemrosesan transaksi pembayaran..
- Memastikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum menentukan serta menambah KBLI.
- Tentukan kode KBLI berdasarkan pada skala usaha Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, skala menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- menetapkan lokasi yang ditetapkan untuk melaksanakan aktivitas usaha Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran disebabkan tidak semua tempat boleh dipergunakan untuk menjalankan usaha Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran.
Demikianlah ulasan berkaitan KBLI 66413 Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran, semoga bisa memudahkan pelaku usaha saat mendaftarkan izin usaha Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran.
Apabila memerlukan konsultan untuk mengurus perizinan usaha Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat melalui website Sah!