Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 66142 Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer), Termasuk Apa Saja?

KBLI 66142 Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer), mencakup kegiatan usaha pihak yang melakukan transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain, dan/atau pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain, serta kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan
KBLI 66142 Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer), mencakup kegiatan usaha pihak yang melakukan transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain, dan/atau pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain, serta kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan

Sah! – KBLI 66142 Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer), mencakup kegiatan usaha pihak yang melakukan transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain, dan/atau pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain, serta kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan

KBLI 66142 Dipakai untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia merupakan kode pengklasifikasian yang dikeluarkan oleh BPS untuk membantu wirausaha saat memilih bidang usaha Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) sehingga tidak tertukar dengan bidang bisnis yang lain.

Pebisnis Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) musti memilih kode KBLI 5 digit sebelum mengurus izin yang lain.

Penentuan KBLI 66142 sebelum menjalankan Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) menjadi wajib disebabkan saat ini pemerintah sudah mewajibkan perizinan usaha berbasis risiko.

Setiap kegiatan bisnis yang dilaksanakan, dokumen izin yang dibutuhkan didasarkan pada tingkat risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) bisa dipilih melalui kode KBLI yang telah disediakan

Apa Alasan Menentukan KBLI 66142 Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer)

KBLI 66142 Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) musti dipahami wirausaha Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) karena poin berikut.

  • Mempermudah pengusaha guna memilih jenis usaha yang akan direncanakan nanti.
  • Sebagai syarat untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer), pendaftaran NPWP, membuat BPJS, dan pengajuan perizinan lainnya.
  • Mempengaruhi banyaknya pajak di SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) ke Dirjen Pajak.
  • Mempengaruhi resiko usaha
  • Menentukan jenis izin usaha tambahan yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 66142 Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) Mencakup Apa Saja?

Aktivitas bisnis yang dijalankan dalam Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang melakukan transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain, dan/atau pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain, serta kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan..

Bisakah KBLI 66142 Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) Digabungkan dengan KBLI Lain?

Di bawah ini syarat KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang dapat dijadikan satu bersamaan KBLI 66142 Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer).

  • Jangan sampai menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Hindari memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
  • Tidak menggabungkan kode KBLI Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

Jangan Salah Pilih Kode KBLI 66142 Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer)

Kesalahan dalam memilih KBLI 66142 Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) bisa menimbulkan konsekuensi merugikan bagi bisnis yang berjalan.

  • Usaha tidak bisa dijalankan secara legal disebabkan perizinan tidak sejalan dengan aktivitas komersial bisnis.
  • perizinan usaha tidak dapat keluar karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
  • Potensi menerima teguran, surat peringatan, hukuman, ataupun dicabutnya izin usaha dari dinas karena perizinan tidak berlaku sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengurus kembali izin usaha dari awal, akibatnya wirausaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tahapan Memilih Kode KBLI 66142 Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer)

Pada saat memilih untuk menggunakan KBLI 66142 Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer), terdapat beberapa hal yang bisa dipahami. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI serta bidang bisnis yang berjalan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa dan unduh melalui URL www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang dijalankan adalah kegiatan Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) dengan rincian pada Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang melakukan transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain, dan/atau pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain, serta kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan..
  • Mempertimbangkan kategori pelaku usaha seperti jenis badan usaha atau perseorangan sebelum memilih dan menambah KBLI.
  • Pilihlah KBLI berpedoman pada besarnya omset usaha Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) yang beroperasi, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memilih lokasi yang sesuai untuk melakukan aktivitas usaha Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) karena tidak semua kawasan dapat ditempati untuk menjalankan usaha Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer).

Demikian artikel berkaitan kode KBLI 66142 Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer), semoga bisa membantu pelaku usaha saat mendaftarkan izin usaha Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer).

Jika membutuhkan jasa untuk mengurus izin usaha Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer) bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa melalui website Sah.co.id

WhatsApp us

Exit mobile version