Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 61300 Aktivitas Telekomunikasi Satelit, Termasuk Apa Saja?

KBLI 61300 Aktivitas Telekomunikasi Satelit biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Satelit, mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak melalui satelit Stasiun bumi, Sentral gerbang dan Jaringan penghubung.
KBLI 61300 Aktivitas Telekomunikasi Satelit biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Satelit, mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak melalui satelit Stasiun bumi, Sentral gerbang dan Jaringan penghubung.

Sah! – KBLI 61300 Aktivitas Telekomunikasi Satelit biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Satelit, mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak melalui satelit Stasiun bumi, Sentral gerbang dan Jaringan penghubung.

KBLI 61300 untuk Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) merupakan kode pengenal yang dirilis oleh BPS untuk membantu pelaku usaha pada saat memilih bidang usaha Aktivitas Telekomunikasi Satelit sehingga tidak salah pilih dengan jenis KBLI lain.

Wirausaha Aktivitas Telekomunikasi Satelit harus menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mengurus perizinan lebih lanjut.

Penentuan KBLI 61300 ketika melaksanakan Aktivitas Telekomunikasi Satelit menjadi harus diperhatikan karena saat ini pemerintah sudah mempublikasikan perizinan berusaha berdasarkan risiko.

Semua kegiatan usaha yang beroperasi, surat perizinan yang diperlukan bergantung oleh kategori risiko kegiatan bisnis.

Alasan Mengapa Harus Memilih KBLI 61300 Aktivitas Telekomunikasi Satelit

Kode KBLI 61300 Aktivitas Telekomunikasi Satelit penting untuk dipahami pengusaha Aktivitas Telekomunikasi Satelit disebabkan alasan dibawah ini.

  • Membantu pebisnis untuk menentukan bidang usaha yang hendak dijalankan nantinya.
  • Menjadi persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Satelit, pendaftaran NPWP, pengajuan BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
  • Mempengaruhi besarnya pajak ketika laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Aktivitas Telekomunikasi Satelit ke KPP.
  • Menentukan risiko usaha
  • Menjadi acuan kewajiban perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 61300 Aktivitas Telekomunikasi Satelit Mencakup Apa Saja?

Bidang bisnis yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak melalui satelit Stasiun bumi, Sentral gerbang dan Jaringan penghubung. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pengoperasian, perawatan atau penyediaan akses terhadap fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman audio visual atau program teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal atau jaringan radio ke konsumen melalui sistem satelit yang langsung terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan di sini umumnya tidak berasal dari materi pemrograman). Termasuk kegiatan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur satelit.

Apakah Kode KBLI 61300 Aktivitas Telekomunikasi Satelit Dapat Dicampur bersama KBLI Lain?

Berikut syarat Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang bisa digabung bersamaan kode KBLI 61300 Aktivitas Telekomunikasi Satelit.

  • Tidak menggabungkan KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Jangan sampai memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
  • Dilarang menggabungkan kode KBLI Aktivitas Telekomunikasi Satelit dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan kode KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Periksa bahwaKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.

Resiko Keliru Pilih Kode KBLI 61300 Aktivitas Telekomunikasi Satelit

Kalau salah dalam memilih KBLI 61300 Aktivitas Telekomunikasi Satelit bisa menimbulkan akibat tidak baik untuk bisnis yang dijalankan.

  • Usaha tidak dapat terlaksana secara sah karena perizinan bertentangan dengan kegiatan operasional bisnis.
  • Izin usaha tidak bisa dikeluarkan karena memerlukan kode KBLI yang sesuai.
  • Risiko diberi teguran, peringatan, sanksi, bahkan dicabutnya izin usaha dari kementerian karena izin tidak berlaku sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengurus ulang izin usaha dari awal, akibatnya wirausaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Prosedur Memilih Kode KBLI 61300 Aktivitas Telekomunikasi Satelit

Sebelum memilih untuk menggunakan KBLI 61300 Aktivitas Telekomunikasi Satelit, terdapat sejumlah hal yang dapat dipahami. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI serta bidang bisnis yang beroperasi pada Pedoman KBLI 2020 terbaru ataupun bisa dicek serta download lewat link www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang dilaksanakan merupakan aktivitas Aktivitas Telekomunikasi Satelit dengan rincian pada Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak melalui satelit Stasiun bumi, Sentral gerbang dan Jaringan penghubung. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pengoperasian, perawatan atau penyediaan akses terhadap fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman audio visual atau program teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal atau jaringan radio ke konsumen melalui sistem satelit yang langsung terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan di sini umumnya tidak berasal dari materi pemrograman). Termasuk kegiatan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur satelit..
  • Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti jenis badan usaha atau perorangan sebelum memilih serta mengembangkan KBLI.
  • Tentukan KBLI berpedoman pada skala usaha Aktivitas Telekomunikasi Satelit yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Aktivitas Telekomunikasi Satelit kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Aktivitas Telekomunikasi Satelit yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Aktivitas Telekomunikasi Satelit skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menetapkan tempat yang ditetapkan untuk melaksanakan aktivitas usaha Aktivitas Telekomunikasi Satelit disebabkan tidak semua daerah boleh dipergunakan untuk melaksanakan usaha Aktivitas Telekomunikasi Satelit.

Seperti itulah artikel terkait KBLI 61300 Aktivitas Telekomunikasi Satelit, diharapkan dapat jadi pedoman pengusaha ketika mengurus izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Satelit.

Apabila membutuhkan jasa untuk mengurus izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Satelit dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa via website Sah.co.id

WhatsApp us

Exit mobile version