Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 56303 Rumah Minum/Kafe, Termasuk Apa Saja?

Kode KBLI 56303 Rumah Minum/Kafe merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Rumah Minum/Kafe, mencakup jenis usaha penyediaan utamanya minuman baik panas maupun dingin dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum
Kode KBLI 56303 Rumah Minum/Kafe merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Rumah Minum/Kafe, mencakup jenis usaha penyediaan utamanya minuman baik panas maupun dingin dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum

Sah! – Kode KBLI 56303 Rumah Minum/Kafe merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Rumah Minum/Kafe, mencakup jenis usaha penyediaan utamanya minuman baik panas maupun dingin dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum

KBLI 56303 Dipakai untuk Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) ialah kode sistem yang dikeluarkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) agar membantu pelaku usaha pada saat menentukan bidang usaha Rumah Minum/Kafe agar tidak salah menentukan dengan jenis KBLI yang lain.

Pengusaha Rumah Minum/Kafe harus menentukan kode KBLI lima digit sebelum mendapatkan izin lainnya.

Penentuan KBLI 56303 dalam melaksanakan Rumah Minum/Kafe menjadi wajib sebab sekarang pemerintah sudah mewajibkan perizinan berusaha berdasarkan risiko.

Semua kegiatan usaha yang dilaksanakan, berkas perizinan yang diwajibkan tergantung pada kategori risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Rumah Minum/Kafe bisa diketahui berdasarkan kode KBLI yang telah disediakan

Apa Pentingnya Menentukan KBLI 56303 Rumah Minum/Kafe

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 56303 Rumah Minum/Kafe mesti dipahami pengusaha Rumah Minum/Kafe karena hal dibawah ini.

  • Menjadi pedoman pebisnis guna menetapkan bidang usaha yang akan dijalankan nantinya.
  • Sebagai syarat untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Rumah Minum/Kafe, pendaftaran NPWP, membuat BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
  • Mempengaruhi besaran pajak saat laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Rumah Minum/Kafe ke Dirjen Pajak.
  • Menentukan resiko usaha
  • Mempengaruhi jenis perizinan usaha tambahan yang dibutuhkan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 56303 Rumah Minum/Kafe Termasuk Apa Saja?

Aktivitas usaha yang dijalankan dalam Kelompok ini mencakup jenis usaha penyediaan utamanya minuman baik panas maupun dingin dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum..

Bisakah KBLI 56303 Rumah Minum/Kafe Dicampur dengan KBLI Lain?

Di bawah ini kriteria Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang dapat digabung bersamaan KBLI 56303 Rumah Minum/Kafe.

  • Tidak menggabungkan kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Jangan sampai mencantumkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
  • Jangan mencampur kode KBLI Rumah Minum/Kafe dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.

Jangan Salah Memilih KBLI 56303 Rumah Minum/Kafe

Kesalahan dalam memilih KBLI 56303 Rumah Minum/Kafe dapat menimbulkan efek merugikan untuk bisnis yang terlaksana.

  • Bisnis tidak dapat berjalan secara sah karena izinnya bertentangan dengan aktivitas operasional usaha.
  • perizinan usaha tidak dapat keluar karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
  • Potensi mendapatkan teguran, surat peringatan, sanksi, maupun dicabutnya izin usaha dari dinas karena izin tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
  • Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tips Menentukan KBLI 56303 Rumah Minum/Kafe

Pada saat memutuskan menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 56303 Rumah Minum/Kafe, terdapat beberapa hal yang dapat diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.

  • Mengecek kode KBLI serta aktivitas bisnis yang beroperasi pada Buku KBLI 2020 terbaru atau bisa dicek serta unduh di laman www.sah.co.id/kbli
  • Jenis usaha yang dijalankan adalah kegiatan Rumah Minum/Kafe dengan detail pada Kelompok ini mencakup jenis usaha penyediaan utamanya minuman baik panas maupun dingin dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum..
  • Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perseorangan sebelum menentukan dan menambah KBLI.
  • Pilihlah KBLI menyesuaikan besarnya omset usaha Rumah Minum/Kafe yang dijalankan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha Rumah Minum/Kafe dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Rumah Minum/Kafe yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Rumah Minum/Kafe skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menentukan tempat yang ditetapkan untuk menjalankan aktivitas usaha Rumah Minum/Kafe karena tidak semua wilayah dapat ditempati untuk melaksanakan usaha Rumah Minum/Kafe.

Itulah pembahasan seputar KBLI 56303 Rumah Minum/Kafe, diharapkan bisa memudahkan pembaca saat mendaftarkan izin usaha Rumah Minum/Kafe.

Apabila membutuhkan konsultan pengurusan perizinan usaha Rumah Minum/Kafe dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa mengakses laman Sah!

WhatsApp us

Exit mobile version