Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 56104 Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap, Termasuk Apa Saja?

Kode KBLI 56104 Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap, mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti tukang bakso keliling, tukang gorengan keliling, tukang otak-otak keliling, tukang empek-empek keliling dan lain-lain
Kode KBLI 56104 Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap, mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti tukang bakso keliling, tukang gorengan keliling, tukang otak-otak keliling, tukang empek-empek keliling dan lain-lain

Sah! – Kode KBLI 56104 Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap, mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti tukang bakso keliling, tukang gorengan keliling, tukang otak-otak keliling, tukang empek-empek keliling dan lain-lain

KBLI 56104 untuk Usaha Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI merupakan kode pengenal yang dirilis oleh BPS (Badan Pusat Statistik) untuk memudahkan pemilik usaha pada saat memilih bidang usaha Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap sehingga tidak tertukar dengan jenis bisnis lainnya.

Pebisnis Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap diharuskan menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendapatkan perizinan yang lain.

Penentuan KBLI 56104 saat menjalankan Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap adalah hal yang penting disebabkan sekarang pemerintah sudah mengeluarkan izin usaha berdasarkan risiko.

Masing-masing aktivitas bisnis yang berjalan, dokumen izin yang diperlukan ditentukan oleh tingkat risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap bisa ditentukan menggunakan kode KBLI yang sudah disediakan

Alasan Kenapa Harus Memilih KBLI 56104 Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 56104 Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap wajib dipahami pelaku bisnis Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap disebabkan poin dibawah ini.

  • Memudahkan pemilik usaha guna memutuskan jenis usaha yang hendak direncanakan nanti.
  • Menjadi syarat untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap, pengajuan NPWP, pengajuan BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
  • Menjadi acuan banyaknya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti dibayarkan pelaku usaha Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap ke KPP.
  • Menjadi acuan resiko bisnis
  • Mempengaruhi jenis perizinan usaha lain yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 56104 Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap Mencakup Apa Saja?

Kegiatan usaha yang dilakukan di Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti tukang bakso keliling, tukang gorengan keliling, tukang otak-otak keliling, tukang empek-empek keliling dan lain-lain..

Dapatkah Kode KBLI 56104 Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap Dicampur dengan KBLI Lain?

Di bawah ini persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang bisa digabung dengan kode KBLI 56104 Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap.

  • Jangan sampai menggabungkan KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Tidak memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
  • Jangan mencampur kode KBLI Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Periksa apakahKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Resiko Keliru Memilih Kode KBLI 56104 Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap

Apabila salah dalam memilih KBLI 56104 Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap bisa berdampak negatif bagi usaha yang dijalankan.

  • Usaha tidak dapat terlaksana secara resmi karena izinnya tidak sejalan dengan kegiatan komersial bisnis.
  • perizinan usaha tidak bisa diterbitkan karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
  • Potensi menerima teguran, peringatan, hukuman, maupun dicabutnya izin usaha dari pemerintah disebabkan perizinan tidak berlaku sesuai aktivitas bisnis.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Prosedur Memilih Kode KBLI 56104 Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap

Saat memutuskan menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 56104 Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap, ada beberapa hal yang bisa disimak. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI serta aktivitas bisnis yang dilaksanakan pada Pedoman KBLI 2020 terbaru ataupun dapat dicek dan didapatkan pada link www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang dijalankan adalah aktivitas Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap yang pada Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti tukang bakso keliling, tukang gorengan keliling, tukang otak-otak keliling, tukang empek-empek keliling dan lain-lain..
  • Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perorangan sebelum menentukan dan mengembangkan bidang usaha.
  • Tentukan KBLI berpedoman pada skala usaha Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap yang berjalan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memutuskan lokasi yang tepat untuk melakukan aktivitas usaha Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap dikarenakan tidak semua wilayah bisa dipergunakan untuk menjalankan usaha Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap.

Itulah pembahasan berkaitan kode KBLI 56104 Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap, diharapkan bisa memudahkan pebisnis ketika mengurus izin usaha Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap.

Apabila memerlukan jasa untuk mengurus perizinan usaha Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa kunjungi website Sah.co.id

WhatsApp us

Exit mobile version