Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 49415 Angkutan Darat Khusus Bukan Bus, Termasuk Apa Saja?

KBLI 49415 Angkutan Darat Khusus Bukan Bus biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Darat Khusus Bukan Bus, mencakup usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan kendaraan bermotor bukan bus
KBLI 49415 Angkutan Darat Khusus Bukan Bus biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Darat Khusus Bukan Bus, mencakup usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan kendaraan bermotor bukan bus

Sah! – KBLI 49415 Angkutan Darat Khusus Bukan Bus biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Darat Khusus Bukan Bus, mencakup usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan kendaraan bermotor bukan bus

KBLI 49415 untuk Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) ialah kode pengkategorian yang dipublikasikan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) agar pedoman wirausaha ketika memilih bidang usaha Angkutan Darat Khusus Bukan Bus sehingga tidak salah pilih dengan bidang KBLI yang lain.

Pelaku usaha Angkutan Darat Khusus Bukan Bus harus menentukan kode KBLI lima digit sebelum mendaftarkan izin tambahan.

Dalam menentukan KBLI 49415 ketika menjalankan Angkutan Darat Khusus Bukan Bus merupakan hal penting karena sekarang pemerintah sudah mempublikasikan perizinan usaha berdasarkan risiko.

Seluruh kegiatan usaha yang berjalan, dokumen perizinan yang diwajibkan didasarkan pada klasifikasi risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Angkutan Darat Khusus Bukan Bus bisa dipilih melalui kode KBLI yang telah ada

Apa Pertimbangan Memilih KBLI 49415 Angkutan Darat Khusus Bukan Bus

Kode KBLI 49415 Angkutan Darat Khusus Bukan Bus harus diketahui pengusaha Angkutan Darat Khusus Bukan Bus disebabkan alasan berikut.

  • Membantu wirausaha untuk memilih jenis usaha yang akan dikembangkan nanti.
  • Sebagai persyaratan untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Angkutan Darat Khusus Bukan Bus, pengurusan NPWP, pendaftaran BPJS, dan membuat perizinan lainnya.
  • Menjadi acuan banyaknya pajak ketika laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus dibayarkan pelaku usaha Angkutan Darat Khusus Bukan Bus ke DJP.
  • Menentukan risiko bisnis
  • Mempengaruhi jenis izin usaha lain yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 49415 Angkutan Darat Khusus Bukan Bus Termasuk Apa Saja?

Aktivitas bisnis yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan kendaraan bermotor bukan bus..

Dapatkah KBLI 49415 Angkutan Darat Khusus Bukan Bus Dicampur dengan Kode KBLI Lain?

Di bawah ini pertimbangan KBLI yang dapat dijadikan satu dengan kode KBLI 49415 Angkutan Darat Khusus Bukan Bus.

  • Dilarang menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Tidak mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
  • Hindari mencampur KBLI Angkutan Darat Khusus Bukan Bus dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.

Jangan Keliru Memilih KBLI 49415 Angkutan Darat Khusus Bukan Bus

Kesalahan dalam memilih KBLI 49415 Angkutan Darat Khusus Bukan Bus bisa berefek kurang baik bagi usaha yang terlaksana.

  • Bisnis tidak dapat beroperasi secara resmi karena izinnya tidak sejalan dengan kegiatan operasional bisnis.
  • Izin usaha tidak bisa disetujui karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
  • Memiliki potensi memperoleh teguran, surat peringatan, hukuman, ataupun dibatalkannya izin usaha dari dinas diakibatkan perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Prosedur Memilih Kode KBLI 49415 Angkutan Darat Khusus Bukan Bus

Ketika memilih untuk memakai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 49415 Angkutan Darat Khusus Bukan Bus, ada beberapa hal yang bisa dipahami. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI serta aktivitas usaha yang beroperasi pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru atau dapat diperiksa serta diperoleh pada URL www.sah.co.id/kbli
  • Bidang usaha yang berjalan merupakan aktivitas Angkutan Darat Khusus Bukan Bus yang dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan kendaraan bermotor bukan bus..
  • Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan atau perorangan sebelum menentukan serta menambah KBLI.
  • Tentukan kode KBLI berdasarkan pada skala usaha Angkutan Darat Khusus Bukan Bus yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Angkutan Darat Khusus Bukan Bus dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Angkutan Darat Khusus Bukan Bus yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Angkutan Darat Khusus Bukan Bus skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menetapkan tempat yang diperuntukkan untuk melakukan operasional usaha Angkutan Darat Khusus Bukan Bus dikarenakan tidak semua kawasan boleh dipakai untuk menjalankan usaha Angkutan Darat Khusus Bukan Bus.

Meski menentukan KBLI 49415 Angkutan Darat Khusus Bukan Bus diperlukan banyak pertimbangan mulai dari syarat dan kewajibannya. Namun apabila sudah memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang tepat, usaha akan menjadi aman serta diberi perlindungan dari pemerintah.

Apabila memerlukan jasa untuk mengurus izin usaha Angkutan Darat Khusus Bukan Bus dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa via aplikasi Sah!

WhatsApp us

Exit mobile version