Sah! – KBLI 49413 Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek, mencakup usaha pengangkutan orang dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus yang terikat dalam trayek
Kode KBLI 49413 Digunakan untuk Apa?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik agar membantu wirausaha pada saat memilih bidang usaha Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek supaya tidak salah pilih dengan kategori usaha lainnya.
Pebisnis Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek disyaratkan menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan perizinan lainnya.
Penentuan KBLI 49413 dalam melaksanakan Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek adalah hal yang harus diperhatikan disebabkan sekarang pemerintah telah membuat perizinan usaha berbasis risiko.
Semua kegiatan bisnis yang beroperasi, berkas perizinan yang dibutuhkan ditentukan pada tingkat risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek bisa ditentukan berdasarkan kode KBLI yang sudah tersedia
Apa Pertimbangan Memilih KBLI 49413 Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 49413 Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek penting untuk dipahami pemilik usaha Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek disebabkan alasan dibawah ini.
- Membantu wirausaha untuk menetapkan jenis usaha yang akan dikembangkan nanti.
- Menjadi syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek, pengajuan NPWP, pendaftaran BPJS, dan pengajuan perizinan lainnya.
- Menentukan besaran pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang mesti dibayarkan pelaku usaha Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek ke DJP.
- Mempengaruhi risiko bisnis
- Menentukan kewajiban perizinan usaha tambahan yang dibutuhkan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 49413 Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek Termasuk Apa Saja?
Bidang bisnis yang masuk di Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus yang terikat dalam trayek..
Bisakah KBLI 49413 Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek Digabungkan dengan KBLI Lain?
Berikut persyaratan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang dapat dicampur dengan KBLI 49413 Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek.
- Dilarang mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Jangan mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
- Jangan sampai menggabungkan kode KBLI Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan kode KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.
Jangan Sampai Keliru Pilih Kode KBLI 49413 Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek
Kalau salah dalam memilih KBLI 49413 Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek bisa berakibat tidak baik untuk usaha yang terlaksana.
- Bisnis tidak dapat beroperasi secara resmi karena izinnya tidak seirama dengan kegiatan komersial bisnis.
- perizinan usaha tidak dapat dilanjutkan karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
- Risiko menerima teguran, peringatan, sanksi, bahkan pencabutan izin dari pemerintah disebabkan izin tidak berlaku sesuai aktivitas usaha.
- Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Harus mengurus ulang izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tahapan Memilih Kode KBLI 49413 Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek
Pada saat memilih untuk menggunakan KBLI 49413 Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek, ada beberapa hal yang dapat dipahami. Berikut beberapa langkahnya.
- Memeriksa kode KBLI serta aktivitas bisnis yang dijalankan pada Buku KBLI 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa serta di download melalui laman www.sah.co.id/kbli
- Aktivitas usaha yang dilaksanakan merupakan aktivitas Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus yang terikat dalam trayek..
- Memastikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan usaha atau perorangan sebelum memilih dan menambah kegiatan usaha.
- Pilihlah kode KBLI sesuai besarnya omset usaha Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- memilih tempat yang diperuntukkan untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek dikarenakan tidak semua wilayah bisa dipergunakan untuk menjalankan usaha Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek.
Walaupun menentukan kode KBLI 49413 Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek memerlukan banyak pertimbangan dari persyaratan dan kewajibannya. Namun setelah memilih Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang tepat, usaha menjadi lebih aman serta memperoleh perlindungan dari pemerintah.
Apabila membutuhkan konsultan untuk mengurus perizinan usaha Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa via aplikasi Sah.co.id