Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 49412 Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) Bukan Bus, Dalam Trayek, Seperti Apa Cara Mengurusnya

KBLI 49412 Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) Bukan Bus, Dalam Trayek merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) Bukan Bus, Dalam Trayek, mencakup usaha pengangkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus dengan jadwal dan dalam trayek AKDP yang ditetapkan
KBLI 49412 Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) Bukan Bus, Dalam Trayek merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) Bukan Bus, Dalam Trayek, mencakup usaha pengangkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus dengan jadwal dan dalam trayek AKDP yang ditetapkan

Sah! – KBLI 49412 Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) Bukan Bus, Dalam Trayek merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) Bukan Bus, Dalam Trayek, mencakup usaha pengangkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus dengan jadwal dan dalam trayek AKDP yang ditetapkan

KBLI 49412 Digunakan untuk Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk membantu wirausaha dalam menentukan bidang usaha Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) Bukan Bus, Dalam Trayek agar tidak tertukar dengan bidang KBLI lainnya.

Pebisnis Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) Bukan Bus, Dalam Trayek disyaratkan menentukan kode KBLI lima digit sebelum mengurus izin tambahan.

Dalam memilih KBLI 49412 ketika menjalankan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) Bukan Bus, Dalam Trayek menjadi wajib karena saat ini pemerintah telah menyusun perizinan berusaha berdasarkan risiko.

Semua aktivitas bisnis yang berjalan, dokumen perizinan yang dibutuhkan ditentukan oleh klasifikasi risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) Bukan Bus, Dalam Trayek dapat diketahui berdasarkan kode KBLI yang telah ada

Apa Pentingnya Memilih KBLI 49412 Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) Bukan Bus, Dalam Trayek

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 49412 Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) Bukan Bus, Dalam Trayek wajib diketahui wirausaha Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) Bukan Bus, Dalam Trayek disebabkan hal dibawah ini.

  • Menjadi acuan pemilik usaha guna menentukan jenis usaha yang akan direncanakan nanti.
  • Sebagai syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) Bukan Bus, Dalam Trayek, pendaftaran NPWP, pengajuan BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
  • Menentukan besarnya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) Bukan Bus, Dalam Trayek ke Dirjen Pajak.
  • Menentukan resiko usaha
  • Menjadi acuan jenis izin usaha tambahan yang dibutuhkan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 49412 Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) Bukan Bus, Dalam Trayek Termasuk Apa Saja?

Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus dengan jadwal dan dalam trayek AKDP yang ditetapkan..

Apakah KBLI 49412 Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) Bukan Bus, Dalam Trayek Dapat Dicampur bersama KBLI Lain?

Di bawah ini kriteria KBLI yang dapat dicampur dengan kode KBLI 49412 Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) Bukan Bus, Dalam Trayek.

  • Hindari mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Tidak mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lain.
  • Hindari menggabungkan KBLI Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) Bukan Bus, Dalam Trayek dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan kode KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Periksa bahwakode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.

Jangan Sampai Keliru Pilih Kode KBLI 49412 Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) Bukan Bus, Dalam Trayek

Apabila keliru dalam memilih KBLI 49412 Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) Bukan Bus, Dalam Trayek bisa berefek negatif untuk usaha yang terlaksana.

  • Usaha tidak dapat beroperasi secara sah disebabkan perizinan tidak seirama dengan aktivitas operasional bisnis.
  • perizinan usaha tidak dapat diterbitkan karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
  • Potensi menerima teguran, surat peringatan, hukuman, maupun pembatalan izin dari dinas dikarenakan perizinan tidak berlaku sesuai aktivitas bisnis.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tahapan Menentukan KBLI 49412 Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) Bukan Bus, Dalam Trayek

Saat memilih untuk menggunakan KBLI 49412 Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) Bukan Bus, Dalam Trayek, terdapat sejumlah hal yang bisa disimak. Berikut beberapa langkahnya.

  • Mengecek kode KBLI serta aktivitas usaha yang terlaksana pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru atau bisa dicek serta download di URL www.sah.co.id/kbli
  • Jenis usaha yang dijalankan merupakan kegiatan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) Bukan Bus, Dalam Trayek dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus dengan jadwal dan dalam trayek AKDP yang ditetapkan..
  • Memastikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum memilih dan menambah jenis usaha.
  • Pilihlah kode KBLI menyesuaikan besarnya omset usaha Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) Bukan Bus, Dalam Trayek yang berjalan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, skala menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) Bukan Bus, Dalam Trayek dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) Bukan Bus, Dalam Trayek yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) Bukan Bus, Dalam Trayek skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • menentukan lokasi yang diperuntukkan untuk melaksanakan kegiatan usaha Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) Bukan Bus, Dalam Trayek karena tidak seluruh wilayah dapat dipergunakan untuk menjalankan usaha Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) Bukan Bus, Dalam Trayek.

Itulah penyampaian mengenai KBLI 49412 Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) Bukan Bus, Dalam Trayek, semoga dapat jadi pedoman pebisnis ketika mengurus izin usaha Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) Bukan Bus, Dalam Trayek.

Jika membutuhkan jasa pengurusan izin usaha Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (Akdp) Bukan Bus, Dalam Trayek bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat melalui laman Sah!

WhatsApp us

Exit mobile version