Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 49411 Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Dalam Trayek, Seperti Apa Langkah Memperolehnya

Kode KBLI 49411 Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Dalam Trayek biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Dalam Trayek, mencakup usaha pengangkutan orang pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung menggunakan kendaraan bermotor bukan bus dan belum terlayani dalam trayek AKAP/AKDP
Kode KBLI 49411 Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Dalam Trayek biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Dalam Trayek, mencakup usaha pengangkutan orang pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung menggunakan kendaraan bermotor bukan bus dan belum terlayani dalam trayek AKAP/AKDP

Sah! – Kode KBLI 49411 Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Dalam Trayek biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Dalam Trayek, mencakup usaha pengangkutan orang pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung menggunakan kendaraan bermotor bukan bus dan belum terlayani dalam trayek AKAP/AKDP

KBLI 49411 untuk Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) ialah kode pengkategorian yang dikembangkan oleh Badan Pusat Statistik yang berfungsi untuk memudahkan pebisnis saat menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Dalam Trayek sehingga tidak tertukar dengan kategori bisnis yang lain.

Wirausaha Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Dalam Trayek diwajibkan menentukan kode KBLI lima digit sebelum mendaftarkan perizinan yang lain.

Dalam menentukan KBLI 49411 dalam melaksanakan Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Dalam Trayek merupakan hal wajib disebabkan saat ini pemerintah sudah mengharuskan perizinan berusaha berbasis risiko.

Semua kegiatan bisnis yang dijalankan, surat perizinan yang diperlukan tergantung pada tingkat risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Dalam Trayek dapat ditentukan melalui kode KBLI yang telah tersedia

Pertimbangan Mengapa Harus Memilih KBLI 49411 Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Dalam Trayek

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 49411 Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Dalam Trayek harus diketahui pemilik usaha Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Dalam Trayek karena poin berikut.

  • Menjadi acuan pemilik bisnis untuk memilih bidang usaha yang akan dijalankan nanti.
  • Sebagai persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Dalam Trayek, pengajuan NPWP, pengajuan BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
  • Mempengaruhi banyaknya pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Dalam Trayek ke KPP.
  • Menjadi acuan resiko usaha
  • Menentukan kegiatan izin usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 49411 Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Dalam Trayek Mencakup Apa Saja?

Bidang usaha yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung menggunakan kendaraan bermotor bukan bus dan belum terlayani dalam trayek AKAP/AKDP..

Bisakah KBLI 49411 Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Dalam Trayek Digabungkan bersama Kode KBLI Lain?

Di bawah ini persyaratan KBLI yang bisa dicampur bersama kode KBLI 49411 Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Dalam Trayek.

  • Dilarang menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Dilarang memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
  • Dilarang menggabungkan kode KBLI Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Dalam Trayek dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.

Jangan Keliru Pilih KBLI 49411 Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Dalam Trayek

Kalau keliru dalam memilih KBLI 49411 Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Dalam Trayek bisa menimbulkan akibat merugikan bagi bisnis yang beroperasi.

  • Bisnis tidak bisa terlaksana secara legal karena izinnya bertentangan dengan aktivitas operasional bisnis.
  • perizinan usaha tidak dapat terbit karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
  • Potensi memperoleh teguran, surat peringatan, sanksi, ataupun dicabutnya izin usaha dari pemerintah karena izin tidak efektif sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Mekanisme Menentukan Kode KBLI 49411 Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Dalam Trayek

Sebelum memilih untuk memakai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 49411 Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Dalam Trayek, ada sejumlah hal yang bisa disimak. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI serta aktivitas bisnis yang dijalankan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau dapat diperiksa serta di download melalui laman www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang beroperasi merupakan kegiatan Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Dalam Trayek yang dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung menggunakan kendaraan bermotor bukan bus dan belum terlayani dalam trayek AKAP/AKDP..
  • Memastikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan hukum atau perseorangan sebelum menentukan serta menambah KBLI.
  • Pilihlah kode KBLI berpedoman pada skala usaha Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Dalam Trayek yang dijalankan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Dalam Trayek dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Dalam Trayek yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Dalam Trayek skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • menentukan tempat yang diperuntukkan untuk menjalankan aktivitas usaha Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Dalam Trayek karena tidak seluruh area bisa dipergunakan untuk melaksanakan usaha Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Dalam Trayek.

Itulah ulasan terkait KBLI 49411 Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Dalam Trayek, semoga dapat jadi petunjuk pembaca ketika membuat izin usaha Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Dalam Trayek.

Apabila memerlukan konsultan untuk mengurus perizinan usaha Angkutan Perbatasan Bukan Bus, Dalam Trayek bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat mengakses portal Sah.co.id

WhatsApp us

Exit mobile version