Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 49219 Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya, Mencakup Apa Saja?

KBLI 49219 Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya, mencakup usaha pengangkutan penumpang yang menggunakan bus dalam trayek lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti pengoperasian angkutan bus dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun
KBLI 49219 Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya, mencakup usaha pengangkutan penumpang yang menggunakan bus dalam trayek lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti pengoperasian angkutan bus dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun

Sah! – KBLI 49219 Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya, mencakup usaha pengangkutan penumpang yang menggunakan bus dalam trayek lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti pengoperasian angkutan bus dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun

KBLI 49219 Dipakai untuk Usaha Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia merupakan kode pengenal yang dikembangkan oleh BPS untuk membantu pebisnis pada saat menentukan bidang usaha Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya agar tidak tertukar dengan kategori usaha lain.

Wirausaha Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya mesti menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mengajukan izin tambahan.

Dalam memutuskan KBLI 49219 saat menjalankan Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya menjadi harus diperhatikan sebab sekarang pemerintah telah mengesahkan perizinan usaha berdasarkan risiko.

Seluruh kegiatan bisnis yang berjalan, dokumen izin yang diwajibkan didasarkan pada kategori risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya bisa dipilih berdasarkan kode KBLI yang telah ada

Apa Pentingnya Memilih KBLI 49219 Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya

Kode KBLI 49219 Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya harus dipahami wirausaha Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya karena alasan berikut.

  • Mempermudah wirausaha guna memilih jenis usaha yang akan direncanakan nanti.
  • Sebagai persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya, pendaftaran NPWP, membuat BPJS, dan pendaftaran perizinan yang lain.
  • Menjadi acuan besaran pajak saat laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib dibayarkan pelaku usaha Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya ke kantor pajak.
  • Menjadi acuan risiko usaha
  • Mempengaruhi jenis izin usaha lain yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 49219 Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya Mencakup Apa Saja?

Jenis usaha yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yang menggunakan bus dalam trayek lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti pengoperasian angkutan bus dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun..

Apakah Kode KBLI 49219 Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya Bisa Dicampur dengan Kode KBLI Lain?

Di bawah ini persyaratan kode KBLI yang dapat dijadikan satu dengan kode KBLI 49219 Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya.

  • Hindari menggabungkan kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Jangan mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
  • Hindari menggabungkan KBLI Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan kode KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Periksa bahwakode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Jangan Keliru Memilih Kode KBLI 49219 Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya

Kesalahan dalam memilih KBLI 49219 Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya bisa menimbulkan konsekuensi merugikan bagi usaha yang akan.

  • Usaha tidak bisa terlaksana secara sah disebabkan perizinan bertentangan dengan kegiatan komersial bisnis.
  • Izin usaha tidak dapat dikeluarkan karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
  • Potensi memperoleh teguran, peringatan, hukuman, maupun dibatalkannya izin usaha dari dinas disebabkan izin tidak berlaku sesuai aktivitas bisnis.
  • Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengurus ulang izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Cara Memilih KBLI 49219 Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya

Ketika memutuskan menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 49219 Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya, terdapat sejumlah hal yang bisa disimak. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI serta bidang usaha yang dilaksanakan pada Pedoman KBLI 2020 terbaru ataupun dapat diperiksa dan unduh pada laman www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang dijalankan adalah aktivitas Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yang menggunakan bus dalam trayek lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti pengoperasian angkutan bus dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun..
  • Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan hukum atau perorangan sebelum memilih serta mengembangkan KBLI.
  • Pilihlah KBLI sesuai skala usaha Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • menetapkan tempat yang tepat untuk melakukan aktivitas usaha Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya dikarenakan tidak seluruh lokasi dapat ditempati untuk menjalankan usaha Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya.

Meski menentukan KBLI 49219 Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya membutuhkan banyak pertimbangan seperti persyaratan dan kewajibannya. Namun setelah mendapatkan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang sesuai, usaha menjadi lebih aman serta mendapat perlindungan dari pemerintah.

Apabila membutuhkan jasa untuk mengurus perizinan usaha Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa melalui website Sah!

WhatsApp us

Exit mobile version