Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 49216 Angkutan Bus Khusus, Bagaimana Langkah Mendapatkannya

KBLI 49216 Angkutan Bus Khusus biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Bus Khusus, mencakup usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan mobil bus umum (besar/sedang). Termasuk pengoperasian shuttle bus
KBLI 49216 Angkutan Bus Khusus biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Bus Khusus, mencakup usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan mobil bus umum (besar/sedang). Termasuk pengoperasian shuttle bus

Sah! – KBLI 49216 Angkutan Bus Khusus biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Bus Khusus, mencakup usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan mobil bus umum (besar/sedang). Termasuk pengoperasian shuttle bus

Kode KBLI 49216 untuk Apa?

KBLI adalah kode pengenal yang dirilis oleh BPS / Badan Pusat Statistik agar memudahkan pengusaha ketika memilih bidang usaha Angkutan Bus Khusus agar tidak keliru dengan bidang KBLI lainnya.

Pebisnis Angkutan Bus Khusus disyaratkan memilih kode KBLI lima digit sebelum mengurus perizinan lainnya.

Dalam memilih KBLI 49216 dalam menjalankan Angkutan Bus Khusus adalah hal yang harus dipenuhi karena sekarang pemerintah sudah menyusun izin berusaha berbasiskan risiko.

Seluruh kegiatan bisnis yang dilaksanakan, dokumen perizinan yang dibutuhkan tergantung oleh klasifikasi risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Angkutan Bus Khusus bisa diketahui berdasarkan kode KBLI yang telah ada

Apa Pentingnya Memilih KBLI 49216 Angkutan Bus Khusus

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 49216 Angkutan Bus Khusus penting untuk diketahui pemilik usaha Angkutan Bus Khusus karena poin berikut.

  • Membantu pelaku usaha untuk menetapkan bidang usaha yang hendak direncanakan nanti.
  • Menjadi persyaratan untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Angkutan Bus Khusus, pengurusan NPWP, pengurusan BPJS, dan membuat perizinan lainnya.
  • Menjadi acuan besarnya pajak saat laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Angkutan Bus Khusus ke kantor pajak.
  • Menentukan risiko bisnis
  • Menentukan kegiatan izin usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 49216 Angkutan Bus Khusus Termasuk Apa Saja?

Aktivitas usaha yang dijalankan dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan mobil bus umum (besar/sedang). Termasuk pengoperasian shuttle bus..

Bisakah KBLI 49216 Angkutan Bus Khusus Dicampur bersama KBLI Lain?

Berikut syarat Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang dapat dijadikan satu dengan kode KBLI 49216 Angkutan Bus Khusus.

  • Hindari menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Hindari memasukkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
  • Dilarang menggabungkan kode KBLI Angkutan Bus Khusus dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa apakah KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Periksa bahwaKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

Resiko Keliru Memilih KBLI 49216 Angkutan Bus Khusus

Kesalahan dalam memilih KBLI 49216 Angkutan Bus Khusus bisa menimbulkan akibat merugikan untuk usaha yang sudah.

  • Usaha tidak dapat berjalan secara sah disebabkan izinnya bertentangan dengan aktivitas komersial bisnis.
  • Izin usaha tidak bisa terbit karena memerlukan kode KBLI yang benar.
  • Kemungkinan menerima teguran, peringatan, hukuman, ataupun pencabutan izin dari kementerian disebabkan perizinan tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Mekanisme Memilih Kode KBLI 49216 Angkutan Bus Khusus

Di saat memutuskan menggunakan KBLI 49216 Angkutan Bus Khusus, terdapat sejumlah hal yang bisa dipahami. Berikut beberapa langkahnya.

  • Mengecek kode KBLI dan aktivitas usaha yang dijalankan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru atau bisa diperiksa dan didapatkan di URL www.sah.co.id/kbli
  • Kategori usaha yang dilaksanakan adalah kegiatan Angkutan Bus Khusus dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan mobil bus umum (besar/sedang). Termasuk pengoperasian shuttle bus..
  • Memastikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perorangan sebelum menentukan serta menambah kategori usaha.
  • Pilihlah kode KBLI berpedoman pada skala usaha Angkutan Bus Khusus yang berjalan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha Angkutan Bus Khusus dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Angkutan Bus Khusus yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Angkutan Bus Khusus skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memutuskan tempat yang sesuai untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Bus Khusus dikarenakan tidak seluruh tempat dapat dipergunakan untuk menjalankan usaha Angkutan Bus Khusus.

Demikian pembahasan tentang KBLI 49216 Angkutan Bus Khusus, semoga dapat memudahkan pebisnis saat mendaftarkan izin usaha Angkutan Bus Khusus.

Jika memerlukan konsultan untuk mengurus perizinan usaha Angkutan Bus Khusus bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat melalui website Sah!

WhatsApp us

Exit mobile version