Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 47711 Toko Pakaian, Serba 30 Ribu, Pakaian dalam, dan Perdagangan Eceran Pakaian, Seperti Apa Tahap Mengurusnya

KBLI 47791 Perdagangan Eceran Mesin Pertanian Dan Perlengkapannya merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Mesin Pertanian Dan Perlengkapannya, mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin pertanian dan perlengkapannya, seperti traktor, mesin bajak, mesin pemupuk, mesin semai, mesin penanam, mesin penugal, mesin potong rumput, mesin penyemprot, mesin pengupas, mesin perontok, rice milling unit, mesin perah susu, serta komponen dan suku cadang mesin pertanian.
KBLI 47791 Perdagangan Eceran Mesin Pertanian Dan Perlengkapannya merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Mesin Pertanian Dan Perlengkapannya, mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin pertanian dan perlengkapannya, seperti traktor, mesin bajak, mesin pemupuk, mesin semai, mesin penanam, mesin penugal, mesin potong rumput, mesin penyemprot, mesin pengupas, mesin perontok, rice milling unit, mesin perah susu, serta komponen dan suku cadang mesin pertanian.

Sah! – Kode KBLI 47711 Perdagangan Eceran Pakaian biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha perdagangan eceran khusus pakaian, baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan, seperti kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/BH, gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat, mukena dan jubah.

Kode KBLI 47711 Digunakan untuk Aktifitas Apa?

KBLI adalah kode pengkategorian yang diciptakan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) untuk mempermudah pengusaha dalam memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Perdagangan Eceran Pakaian agar tidak salah pilih dengan jenis usaha lainnya.

Pebisnis Perdagangan Eceran Pakaian wajib menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendapatkan izin tambahan.

Dalam memutuskan KBLI 47711 untuk menjalankan Perdagangan Eceran Pakaian merupakan hal wajib sebab sekarang pemerintah telah mempublikasikan izin usaha berbasiskan risiko.

Masing-masing kegiatan usaha yang berjalan, surat perizinan yang dibutuhkan bergantung pada kategori risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Perdagangan Eceran Pakaian bisa diketahui menggunakan kode KBLI yang sudah ada

Apa Pertimbangan Menentukan KBLI 47711 Perdagangan Eceran Pakaian

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 47711 Perdagangan Eceran Pakaian mesti dipahami pengusaha Perdagangan Eceran Pakaian disebabkan poin dibawah ini.

  • Menjadi acuan pebisnis guna memutuskan jenis usaha yang akan dikembangkan nantinya.
  • Menjadi syarat untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Pakaian, pengurusan NPWP, pendaftaran BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
  • Menjadi acuan besaran pajak di SPT Tahunan dan SPT Masa yang musti dibayarkan pelaku usaha Perdagangan Eceran Pakaian ke KPP.
  • Menjadi acuan risiko usaha
  • Menjadi acuan jenis perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 47711 Perdagangan Eceran Pakaian Mencakup Apa Saja?

Jenis bisnis yang dijalankan dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus pakaian, baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan, seperti kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/BH, gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat, mukena dan jubah..

Apakah Kode KBLI 47711 Perdagangan Eceran Pakaian Bisa Dicampur bersama Kode KBLI Lain?

Berikut persyaratan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang dapat dijadikan satu bersamaan kode KBLI 47711 Perdagangan Eceran Pakaian.

  • Hindari mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Jangan memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
  • Jangan sampai mencampur KBLI Perdagangan Eceran Pakaian dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa bahwa KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Jangan Sampai Keliru Pilih KBLI 47711 Perdagangan Eceran Pakaian

Kesalahan dalam memilih KBLI 47711 Perdagangan Eceran Pakaian dapat berakibat kurang baik bagi usaha yang sudah.

  • Usaha tidak dapat dilaksanakan secara resmi disebabkan izinnya tidak seirama dengan aktivitas operasional usaha.
  • perizinan usaha tidak bisa dilanjutkan karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
  • Risiko mendapatkan teguran, surat peringatan, sanksi, bahkan dibatalkannya izin usaha dari dinas karena perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengurus ulang izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Cara Memilih KBLI 47711 Perdagangan Eceran Pakaian

Di saat memilih untuk menggunakan KBLI 47711 Perdagangan Eceran Pakaian, ada sejumlah hal yang bisa dipahami. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI serta aktivitas bisnis yang berjalan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru ataupun dapat dicek serta diunduh pada link www.sah.co.id/kbli
  • Jenis usaha yang dilaksanakan merupakan kegiatan Perdagangan Eceran Pakaian dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus pakaian, baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan, seperti kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/BH, gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat, mukena dan jubah..
  • Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum memilih serta menambah KBLI.
  • Pilihlah KBLI sesuai besarnya omset usaha Perdagangan Eceran Pakaian yang dilaksanakan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan besar. Apabila modal usaha Perdagangan Eceran Pakaian dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Pakaian yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Perdagangan Eceran Pakaian skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memilih tempat yang tepat untuk melakukan operasional usaha Perdagangan Eceran Pakaian disebabkan tidak semua lokasi dapat digunakan untuk melaksanakan usaha Perdagangan Eceran Pakaian.

Itulah ulasan berkaitan kode KBLI 47711 Perdagangan Eceran Pakaian, semoga dapat membantu pembaca saat membuat izin usaha Perdagangan Eceran Pakaian.

Apabila membutuhkan konsultan untuk mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Pakaian bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa kunjungi laman Sah!

WhatsApp us

Exit mobile version