Sah! – Kode KBLI 25933 Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga,mencakup usaha pembuatan bermacam-macam pisau, parang/golok, pisau bergerigi, pisau cukur, silet, gunting, hair clipper, gunting rambut, gunting kuku, sendok, garpu dan peralatan sejenisnya yang digunakan di dapur dan meja makan.
Kode KBLI 25933 untuk Apa?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) merupakan kode pengenal yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik yang bertujuan untuk pedoman pebisnis pada saat memilih bidang usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga sehingga tidak tertukar dengan bidang bisnis lainnya.
Pelaku usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga harus memilih kode KBLI lima digit sebelum mendaftarkan izin lebih jauh.
Dalam menentukan KBLI 25933 saat menjalankan Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga adalah hal yang harus diperhatikan sebab saat ini pemerintah telah menerbitkan izin usaha berbasiskan risiko.
Semua kegiatan usaha yang berjalan, dokumen izin yang diperlukan didasarkan oleh jenis risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga dapat ditentukan melalui kode KBLI yang sudah tersedia
Pertimbangan Kenapa Harus Memilih KBLI 25933 Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga
Kode KBLI 25933 Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga penting untuk diketahui pengusaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga disebabkan hal berikut.
- Membantu wirausaha guna memutuskan bidang usaha yang hendak dikembangkan nanti.
- Menjadi persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga, pengajuan NPWP, membuat BPJS, dan pendaftaran perizinan yang lain.
- Menentukan banyaknya pajak di SPT Tahunan dan SPT Masa yang mesti dibayarkan pelaku usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga ke DJP.
- Menentukan risiko usaha
- Menjadi acuan kegiatan perizinan usaha lain yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 25933 Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga Termasuk Apa Saja?
Aktivitas usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bermacam-macam pisau, parang/golok, pisau bergerigi, pisau cukur, silet, gunting, hair clipper, gunting rambut, gunting kuku, sendok, garpu dan peralatan sejenisnya yang digunakan di dapur dan meja makan. Industri alat-alat dapur (misalnya periuk, panci, dandang dan kompor) dimasukkan dalam kelompok 25992..
Bisakah Kode KBLI 25933 Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga Dicampur dengan Kode KBLI Lain?
Di bawah ini pertimbangan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang dapat dicampur bersama KBLI 25933 Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga.
- Dilarang mencampur kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Hindari mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
- Hindari mencampur KBLI Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa apakah KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- Periksa bahwaKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.
Resiko Keliru Pilih KBLI 25933 Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga
Jika keliru dalam memilih KBLI 25933 Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga dapat menimbulkan akibat merugikan untuk usaha yang beroperasi.
- Bisnis tidak bisa terlaksana secara legal disebabkan perizinan bertentangan dengan kegiatan operasional usaha.
- perizinan usaha tidak dapat keluar karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
- Potensi mendapatkan teguran, surat peringatan, hukuman, maupun dicabutnya izin usaha dari kementerian diakibatkan izin tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
- Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Harus mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Mekanisme Memilih KBLI 25933 Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga
Sebelum memilih untuk menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 25933 Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga, ada sejumlah hal yang dapat diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.
- Mengecek kode KBLI serta aktivitas bisnis yang terlaksana pada Pedoman KBLI 2020 terbaru atau dapat diperiksa dan di download di laman www.sah.co.id/kbli
- Aktivitas usaha yang dilaksanakan adalah kegiatan Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bermacam-macam pisau, parang/golok, pisau bergerigi, pisau cukur, silet, gunting, hair clipper, gunting rambut, gunting kuku, sendok, garpu dan peralatan sejenisnya yang digunakan di dapur dan meja makan. Industri alat-alat dapur (misalnya periuk, panci, dandang dan kompor) dimasukkan dalam kelompok 25992..
- Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perseorangan sebelum menentukan serta mengembangkan KBLI.
- Memilih KBLI berdasarkan pada besarnya modal usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga yang berjalan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- memilih tempat yang tepat untuk menjalankan aktivitas usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga karena tidak semua daerah bisa ditempati untuk menjalankan usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga.
Demikian penyampaian seputar KBLI 25933 Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga, diharapkan bisa memudahkan pebisnis saat mendaftarkan izin usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga.
Jika membutuhkan konsultan untuk mengurus perizinan usaha Industri Alat Potong Dan Perkakas Tangan Yang Digunakan Dalam Rumah Tangga dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id