Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 01612 Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma, Bagaimana Langkah Memperolehnya

KBLI 01612 Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma, mencakup usaha yang bergerak dalam pemupukan lahan pertanian, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama penyakit dan tanaman pengganggu (gulma) tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
KBLI 01612 Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma, mencakup usaha yang bergerak dalam pemupukan lahan pertanian, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama penyakit dan tanaman pengganggu (gulma) tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.

Sah! – KBLI 01612 Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma, mencakup usaha yang bergerak dalam pemupukan lahan pertanian, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama penyakit dan tanaman pengganggu (gulma) tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.

KBLI 01612 Digunakan untuk Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) merupakan kode pengkategorian yang diciptakan oleh BPS atau Badan Pusat Statistik agar membantu pebisnis saat menentukan bidang usaha Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma sehingga tidak tertukar dengan kategori usaha lainnya.

Pelaku usaha Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma harus memilih kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan perizinan lainnya.

Dalam memutuskan KBLI 01612 untuk menjalankan Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma merupakan hal penting disebabkan saat ini pemerintah sudah menyusun perizinan usaha berbasiskan risiko.

Setiap kegiatan usaha yang dijalankan, surat perizinan yang diwajibkan bergantung oleh kategori risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma dapat diketahui berdasarkan kode KBLI yang sudah disediakan

Apa Pertimbangan Menentukan KBLI 01612 Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 01612 Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma musti diketahui pelaku usaha Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma disebabkan faktor berikut.

  • Membantu pengusaha guna memutuskan jenis usaha yang hendak dikembangkan nanti.
  • Sebagai syarat untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma, membuat NPWP, membuat BPJS, dan pengajuan perizinan yang lain.
  • Menjadi acuan besaran pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus dibayarkan pelaku usaha Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma ke Dirjen Pajak.
  • Mempengaruhi risiko bisnis
  • Menentukan jenis izin usaha tambahan yang dibutuhkan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 01612 Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma Mencakup Apa Saja?

Kategori usaha yang termasuk dalam Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam pemupukan lahan pertanian, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama penyakit dan tanaman pengganggu (gulma) tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak..

Bisakah Kode KBLI 01612 Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma Digabungkan bersama Kode KBLI Lain?

Berikut pertimbangan KBLI yang dapat dicampur bersamaan KBLI 01612 Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma.

  • Hindari menggabungkan KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Jangan sampai mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
  • Jangan sampai mencampur kode KBLI Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan kode KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.

Jangan Sampai Salah Memilih Kode KBLI 01612 Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma

Apabila keliru dalam memilih KBLI 01612 Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma dapat berakibat tidak baik untuk bisnis yang terlaksana.

  • Bisnis tidak dapat berjalan secara sah karena perizinan tidak seirama dengan kegiatan operasional bisnis.
  • perizinan usaha tidak dapat keluar karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
  • Risiko diberi teguran, surat peringatan, sanksi, maupun dicabutnya izin usaha dari kementerian dikarenakan izin tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengurus ulang izin usaha dari awal, akibatnya pengusaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Prosedur Menentukan KBLI 01612 Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma

Saat memilih untuk menggunakan kode KBLI 01612 Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma, terdapat sejumlah hal yang dapat dipahami. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI serta bidang usaha yang berjalan pada Pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru ataupun dapat diperiksa dan didapatkan pada laman www.sah.co.id/kbli
  • Kategori usaha yang berjalan adalah kegiatan Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma yang dalam Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam pemupukan lahan pertanian, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama penyakit dan tanaman pengganggu (gulma) tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak..
  • Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perseorangan sebelum memilih dan mengembangkan jenis usaha.
  • Tentukan kode KBLI sesuai besarnya modal usaha Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, kecil, skala menengah, dan besar. Apabila modal usaha Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memilih tempat yang diperuntukkan untuk melakukan aktivitas usaha Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma karena tidak semua lokasi dapat digunakan untuk melaksanakan usaha Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma.

Demikian artikel tentang KBLI 01612 Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma, diharapkan dapat mempermudah pembaca saat mengurus izin usaha Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma.

Jika membutuhkan jasa pengurusan izin usaha Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama Dan Gulma bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat kunjungi aplikasi Sah!

WhatsApp us

Exit mobile version