Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 01443 Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah, Mencakup Apa Saja?

Kode KBLI 01443 Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah, usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan kambing perah, untuk menghasilkan ternak bibit kambing perah, semen dan embrio; dan kegiatan budidaya kambing perah berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan untuk menghasilkan susu.
Kode KBLI 01443 Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah, usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan kambing perah, untuk menghasilkan ternak bibit kambing perah, semen dan embrio; dan kegiatan budidaya kambing perah berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan untuk menghasilkan susu.

Sah! – Kode KBLI 01443 Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah, usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan kambing perah, untuk menghasilkan ternak bibit kambing perah, semen dan embrio; dan kegiatan budidaya kambing perah berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan untuk menghasilkan susu. (sama dengan sapi perah).

KBLI 01443 untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia merupakan kode pengenal yang dibuat oleh BPS (Badan Pusat Statistik) yang berguna untuk mempermudah pebisnis dalam menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah supaya tidak tertukar dengan bidang bisnis yang lain.

Pelaku bisnis Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah disyaratkan menentukan kode KBLI lima digit sebelum mendapatkan perizinan tambahan.

Dalam memutuskan KBLI 01443 saat menjalankan Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah menjadi penting karena sekarang pemerintah sudah menerbitkan perizinan berusaha berbasis risiko.

Seluruh kegiatan usaha yang dijalankan, berkas izin yang diwajibkan didasarkan pada jenis risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah bisa dipilih menggunakan kode KBLI yang telah tersedia

Alasan Mengapa Harus Menentukan KBLI 01443 Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 01443 Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah mesti diketahui pengusaha Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah karena hal dibawah ini.

  • Mempermudah pengusaha untuk menetapkan bidang usaha yang akan dijalankan nantinya.
  • Menjadi persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah, pendaftaran NPWP, pendaftaran BPJS, dan membuat perizinan lainnya.
  • Menentukan banyaknya pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang mesti dibayarkan pelaku usaha Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah ke Dirjen Pajak.
  • Menentukan resiko bisnis
  • Menjadi acuan kegiatan perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 01443 Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah Termasuk Apa Saja?

Bidang usaha yang dijalankan di Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan kambing perah, untuk menghasilkan ternak bibit kambing perah, semen dan embrio; dan kegiatan budidaya kambing perah berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan untuk menghasilkan susu. (sama dengan sapi perah).

Bisakah KBLI 01443 Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah Dicampur bersama Kode KBLI Lain?

Di bawah ini persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang dapat dijadikan satu bersamaan KBLI 01443 Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah.

  • Jangan sampai menggabungkan kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Dilarang memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lain.
  • Tidak menggabungkan KBLI Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan kode KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Jangan Keliru Memilih KBLI 01443 Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah

Kesalahan dalam memilih KBLI 01443 Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah dapat menimbulkan efek merugikan untuk bisnis yang hendakdijalankan.

  • Bisnis tidak bisa terlaksana secara resmi karena perizinan bertentangan dengan aktivitas operasional bisnis.
  • Izin usaha tidak bisa dilanjutkan karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
  • Kemungkinan diberi teguran, surat peringatan, sanksi, bahkan dibatalkannya izin usaha dari pemerintah diakibatkan perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Prosedur Menentukan KBLI 01443 Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah

Ketika memilih untuk memakai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 01443 Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah, ada beberapa hal yang bisa disimak. Berikut beberapa caranya.

  • Mengecek kode KBLI serta bidang usaha yang beroperasi pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru atau dapat dicek dan diunduh di laman www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang berjalan adalah aktivitas Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan kambing perah, untuk menghasilkan ternak bibit kambing perah, semen dan embrio; dan kegiatan budidaya kambing perah berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan untuk menghasilkan susu. (sama dengan sapi perah).
  • Mempertimbangkan kategori pelaku usaha seperti kategori badan hukum atau perorangan sebelum menentukan serta menambah jenis usaha.
  • Memilih KBLI sesuai skala usaha Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memutuskan tempat yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan usaha Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah karena tidak semua wilayah bisa dipakai untuk melaksanakan usaha Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah.

Walaupun memilih KBLI 01443 Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah diperlukan berbagai pertimbangan mulai persyaratan dan kewajibannya. Namun apabila sudah memiliki kode KBLI yang sesuai, usaha menjadi lebih aman dan diberi perlindungan dari pemerintah.

Apabila memerlukan konsultan pengurusan perizinan usaha Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa mengakses laman Sah!

WhatsApp us

Exit mobile version