Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 01122 Pertanian Padi Inbrida, Mencakup Apa Saja?

KBLI 47796 Perdagangan Eceran Alat-Alat Pertanian adalah kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Alat-Alat Pertanian, mencakup di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat-alat pertanian, seperti cangkul, bajak, sabit, linggis, alat perontok padi bukan mesin.
KBLI 47796 Perdagangan Eceran Alat-Alat Pertanian adalah kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Alat-Alat Pertanian, mencakup di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat-alat pertanian, seperti cangkul, bajak, sabit, linggis, alat perontok padi bukan mesin.

Sah! – KBLI 01122 Pertanian Padi Inbrida biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pertanian Padi Inbrida. mencakup usaha pertanian inbrida (bukan hibrida) mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan komoditas gabah kering panen (GKP). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi in hibrida.

KBLI 01122 untuk Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) adalah kode sistem yang dikembangkan oleh BPS atau Badan Pusat Statistik untuk pedoman pengusaha saat memilih bidang usaha Pertanian Padi Inbrida agar tidak tertukar dengan jenis KBLI lain.

Pemilik usaha Pertanian Padi Inbrida wajib menentukan kode KBLI lima digit sebelum mendaftar izin tambahan.

Dalam memilih KBLI 01122 untuk menjalankan Pertanian Padi Inbrida adalah hal yang wajib sebab saat ini pemerintah telah mengesahkan perizinan usaha berbasiskan risiko.

Seluruh kegiatan bisnis yang beroperasi, surat izin yang diperlukan tergantung pada jenis risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Pertanian Padi Inbrida bisa diketahui menggunakan kode KBLI yang sudah disediakan

Apa Alasan Memilih KBLI 01122 Pertanian Padi Inbrida

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 01122 Pertanian Padi Inbrida harus diketahui pemilik bisnis Pertanian Padi Inbrida disebabkan hal dibawah ini.

  • Membantu pebisnis untuk memilih jenis usaha yang akan dijalankan nantinya.
  • Menjadi persyaratan untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pertanian Padi Inbrida, pendaftaran NPWP, pengajuan BPJS, dan membuat perizinan lainnya.
  • Mempengaruhi banyaknya pajak saat laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang musti disampaikan pelaku usaha Pertanian Padi Inbrida ke KPP.
  • Mempengaruhi resiko usaha
  • Menentukan kewajiban perizinan usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 01122 Pertanian Padi Inbrida Mencakup Apa Saja?

Kategori bisnis yang mencakup dalam Kelompok ini mencakup usaha pertanian inbrida (bukan hibrida) mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan komoditas gabah kering panen (GKP). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi in hibrida. Padi in hibrida adalah padi yang produksi benihnya dilakukan melalui penyerbukan sendiri atau terjadi secara alami. Terdiri dari Padi varietas Unggul Non Hibrida seperti Memberamo, Menkongga, Ciherang, IR-6, Inpari, Inpara, Inpago dan Padi Varietas Lokas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani..

Dapatkah KBLI 01122 Pertanian Padi Inbrida Jadi Satu bersama Kode KBLI Lain?

Berikut pertimbangan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang dapat digabung bersamaan kode KBLI 01122 Pertanian Padi Inbrida.

  • Dilarang mencampur KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Hindari mencantumkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
  • Jangan sampai mencampur KBLI Pertanian Padi Inbrida dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa bahwa KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.

Resiko Keliru Pilih KBLI 01122 Pertanian Padi Inbrida

Apabila salah dalam memilih KBLI 01122 Pertanian Padi Inbrida bisa berefek negatif untuk usaha yang sudah.

  • Usaha tidak bisa dijalankan secara legal karena izinnya bertentangan dengan aktivitas komersial bisnis.
  • perizinan usaha tidak bisa dilanjutkan karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
  • Berpotensi diberi teguran, surat peringatan, sanksi, maupun pencabutan izin dari pemerintah karena izin tidak berlaku sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengurus ulang izin usaha dari awal, akibatnya wirausaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Prosedur Memilih KBLI 01122 Pertanian Padi Inbrida

Ketika memilih untuk menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 01122 Pertanian Padi Inbrida, terdapat beberapa hal yang dapat dipahami. Berikut beberapa langkahnya.

  • Memeriksa kode KBLI serta bidang bisnis yang beroperasi pada Pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa serta didapatkan melalui link www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang berjalan merupakan kegiatan Pertanian Padi Inbrida yang dalam Kelompok ini mencakup usaha pertanian inbrida (bukan hibrida) mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan komoditas gabah kering panen (GKP). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi in hibrida. Padi in hibrida adalah padi yang produksi benihnya dilakukan melalui penyerbukan sendiri atau terjadi secara alami. Terdiri dari Padi varietas Unggul Non Hibrida seperti Memberamo, Menkongga, Ciherang, IR-6, Inpari, Inpara, Inpago dan Padi Varietas Lokas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani..
  • Memastikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan atau perseorangan sebelum memilih dan mengembangkan KBLI.
  • Memilih KBLI berdasarkan pada besarnya modal usaha Pertanian Padi Inbrida yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, skala menengah, dan besar. Apabila modal usaha Pertanian Padi Inbrida kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Pertanian Padi Inbrida yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Pertanian Padi Inbrida skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memilih lokasi yang diperuntukkan untuk melaksanakan kegiatan usaha Pertanian Padi Inbrida disebabkan tidak semua kawasan dapat dipakai untuk melaksanakan usaha Pertanian Padi Inbrida.

Meski memilih kode KBLI 01122 Pertanian Padi Inbrida diperlukan banyak pertimbangan seperti syarat dan kewajibannya. Meski demikian setelah menentukan kode KBLI yang tepat, bisnis menjadi lebih aman serta memiliki perlindungan dari pemerintah.

Jika membutuhkan konsultan untuk mengurus perizinan usaha Pertanian Padi Inbrida dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

WhatsApp us

Exit mobile version