Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

Kode KBLI 01115 Pertanian Kacang Hijau, Bagaimana Mekanisme Memperolehnya

Kode KBLI 01115 Pertanian Kacang Hijau merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pertanian Kacang Hijau, mencakup usaha pertanian kacang hijau mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang hijau (kacang palawija).
Kode KBLI 01115 Pertanian Kacang Hijau merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pertanian Kacang Hijau, mencakup usaha pertanian kacang hijau mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang hijau (kacang palawija).

Sah! – Kode KBLI 01115 Pertanian Kacang Hijau merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pertanian Kacang Hijau, mencakup usaha pertanian kacang hijau mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang hijau (kacang palawija).

Kode KBLI 01115 Dipakai untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia adalah kode pengkategorian yang disusun oleh BPS (Badan Pusat Statistik) agar memudahkan pebisnis pada saat memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Pertanian Kacang Hijau sehingga tidak tertukar dengan bidang usaha yang lain.

Pengusaha Pertanian Kacang Hijau diwajibkan menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan perizinan yang lain.

Dalam memilih KBLI 01115 ketika menjalankan Pertanian Kacang Hijau merupakan hal harus diperhatikan disebabkan sekarang pemerintah telah mewajibkan izin berusaha berdasarkan risiko.

Setiap kegiatan usaha yang dilaksanakan, dokumen perizinan yang diwajibkan ditentukan oleh kategori risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Pertanian Kacang Hijau dapat ditentukan menggunakan kode KBLI yang telah disediakan

Pertimbangan Mengapa Harus Menentukan KBLI 01115 Pertanian Kacang Hijau

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 01115 Pertanian Kacang Hijau penting untuk diketahui pengusaha Pertanian Kacang Hijau disebabkan faktor berikut.

  • Memudahkan pengusaha guna memutuskan bidang usaha yang hendak dikembangkan nanti.
  • Menjadi persyaratan untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pertanian Kacang Hijau, pengajuan NPWP, pengajuan BPJS, dan pengurusan perizinan yang lain.
  • Mempengaruhi besarnya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib dibayarkan pelaku usaha Pertanian Kacang Hijau ke DJP.
  • Menentukan resiko usaha
  • Menjadi acuan kegiatan perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 01115 Pertanian Kacang Hijau Mencakup Apa Saja?

Kegiatan usaha yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup usaha pertanian kacang hijau mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang hijau (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kacang hijau..

Apa KBLI 01115 Pertanian Kacang Hijau Bisa Digabungkan dengan Kode KBLI Lain?

Di bawah ini syarat kode KBLI yang bisa dijadikan satu dengan kode KBLI 01115 Pertanian Kacang Hijau.

  • Dilarang mencampur kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Dilarang memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
  • Jangan menggabungkan kode KBLI Pertanian Kacang Hijau dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa bahwa KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.

Jangan Sampai Salah Memilih KBLI 01115 Pertanian Kacang Hijau

Apabila salah dalam memilih KBLI 01115 Pertanian Kacang Hijau bisa menimbulkan konsekuensi merugikan untuk bisnis yang sudah.

  • Usaha tidak bisa dilaksanakan secara legal karena perizinan tidak sesuai dengan aktivitas operasional bisnis.
  • Izin usaha tidak bisa diterbitkan karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
  • Kemungkinan diberi teguran, peringatan, hukuman, ataupun pembatalan izin dari dinas karena izin tidak berlaku sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengurus ulang izin usaha dari awal, akibatnya pengusaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Cara Menentukan Kode KBLI 01115 Pertanian Kacang Hijau

Sebelum memutuskan memakai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 01115 Pertanian Kacang Hijau, terdapat sejumlah hal yang dapat diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.

  • Memeriksa kode KBLI dan aktivitas bisnis yang dilaksanakan pada Buku KBLI 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa dan download pada URL www.sah.co.id/kbli
  • Bidang usaha yang beroperasi adalah kegiatan Pertanian Kacang Hijau yang pada Kelompok ini mencakup usaha pertanian kacang hijau mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang hijau (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kacang hijau..
  • Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum memilih serta mengembangkan bidang usaha.
  • Memilih KBLI sesuai besarnya modal usaha Pertanian Kacang Hijau yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, skala menengah, dan besar. Apabila modal usaha Pertanian Kacang Hijau dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Pertanian Kacang Hijau yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Pertanian Kacang Hijau skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memutuskan lokasi yang sesuai untuk melaksanakan kegiatan usaha Pertanian Kacang Hijau dikarenakan tidak seluruh lokasi boleh ditempati untuk menjalankan usaha Pertanian Kacang Hijau.

Meski menentukan kode KBLI 01115 Pertanian Kacang Hijau membutuhkan berbagai pertimbangan dari syarat dan kewajibannya. Meski demikian apabila sudah mempunyai kode KBLI yang sesuai, usaha menjadi lebih aman serta mempunyai perlindungan dari pemerintah.

Jika membutuhkan konsultan pengurusan izin usaha Pertanian Kacang Hijau dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa mengakses website Sah!

WhatsApp us

Exit mobile version