Sah! – Kode KBLI 01114 Pertanian Kacang Tanah adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Pertanian Kacang Tanah, mencakup usaha pertanian kacang tanah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang tanah (kacang palawija).
KBLI 01114 Dipakai untuk Usaha Apa?
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI merupakan kode pengklasifikasian yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik yang berfungsi untuk membantu pemilik bisnis dalam memilih bidang usaha Pertanian Kacang Tanah sehingga tidak keliru dengan kategori KBLI yang lain.
Pengusaha Pertanian Kacang Tanah disyaratkan menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendapatkan izin lebih jauh.
Penentuan KBLI 01114 sebelum menjalankan Pertanian Kacang Tanah menjadi harus dipenuhi karena sekarang pemerintah sudah menyusun perizinan usaha berbasiskan risiko.
Masing-masing kegiatan usaha yang berjalan, dokumen perizinan yang dibutuhkan ditentukan pada kategori risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Pertanian Kacang Tanah dapat ditentukan berdasarkan kode KBLI yang sudah disediakan
Alasan Kenapa Harus Menentukan KBLI 01114 Pertanian Kacang Tanah
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 01114 Pertanian Kacang Tanah penting untuk dipahami pebisnis Pertanian Kacang Tanah karena faktor dibawah ini.
- Mempermudah wirausaha guna menentukan jenis usaha yang hendak direncanakan nanti.
- Menjadi persyaratan untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pertanian Kacang Tanah, pendaftaran NPWP, pendaftaran BPJS, dan pendaftaran perizinan yang lain.
- Menentukan besarnya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang musti disampaikan pelaku usaha Pertanian Kacang Tanah ke kantor pajak.
- Menjadi acuan risiko usaha
- Menjadi acuan kewajiban perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 01114 Pertanian Kacang Tanah Mencakup Apa Saja?
Bidang usaha yang dijalankan di Kelompok ini mencakup usaha pertanian kacang tanah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang tanah (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kacang tanah..
Apa KBLI 01114 Pertanian Kacang Tanah Dapat Digabungkan bersama Kode KBLI Lain?
Di bawah ini kriteria KBLI yang dapat dicampur bersamaan KBLI 01114 Pertanian Kacang Tanah.
- Dilarang mencampur KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Jangan memasukkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lain.
- Jangan menggabungkan KBLI Pertanian Kacang Tanah dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.
Jangan Sampai Salah Pilih Kode KBLI 01114 Pertanian Kacang Tanah
Jika salah dalam memilih KBLI 01114 Pertanian Kacang Tanah bisa berakibat kurang baik untuk usaha yang dijalankan.
- Bisnis tidak dapat terlaksana secara sah karena izinnya bertentangan dengan kegiatan operasional bisnis.
- perizinan usaha tidak dapat dilanjutkan karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
- Memiliki potensi mendapatkan teguran, peringatan, sanksi, bahkan dicabutnya izin usaha dari kementerian karena izin tidak efektif sesuai aktivitas usaha.
- Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diwajibkan mengurus ulang izin usaha dari awal, akibatnya wirausaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tips Menentukan Kode KBLI 01114 Pertanian Kacang Tanah
Sebelum memutuskan menggunakan KBLI 01114 Pertanian Kacang Tanah, terdapat beberapa hal yang bisa dipahami. Berikut beberapa langkahnya.
- Memeriksa kode KBLI serta aktivitas usaha yang berjalan pada Buku KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru atau bisa dicek serta diunduh lewat link www.sah.co.id/kbli
- Bidang usaha yang dilaksanakan merupakan kegiatan Pertanian Kacang Tanah yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pertanian kacang tanah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang tanah (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kacang tanah..
- Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum menentukan dan menambah KBLI.
- Pilihlah KBLI menyesuaikan besarnya omset usaha Pertanian Kacang Tanah yang beroperasi, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan besar. Apabila modal usaha Pertanian Kacang Tanah dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Pertanian Kacang Tanah yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Pertanian Kacang Tanah skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- memilih tempat yang sesuai untuk melaksanakan aktivitas usaha Pertanian Kacang Tanah dikarenakan tidak seluruh tempat boleh dipakai untuk melaksanakan usaha Pertanian Kacang Tanah.
Demikianlah artikel tentang KBLI 01114 Pertanian Kacang Tanah, diharapkan dapat jadi pedoman pengusaha saat mendaftarkan izin usaha Pertanian Kacang Tanah.
Apabila memerlukan konsultan untuk mengurus perizinan usaha Pertanian Kacang Tanah bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa via situs Sah.co.id