Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum, KUHP  

Kisruh Pasal Perzinaan, Begini Penjelasannya

Kisruh Pasal Perzinaan, Begini Penjelasannya
Kisruh Pasal Perzinaan, Begini Penjelasannya

Sah! – Kisruh pasal perzinaan, setelah berkisar 104 tahun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku di Indonesia, produk hukum tersebut akan tergantikan dengan KUHP baru yang disebut UU KUHP setelah DPR melakukan pengesahan pada beberapa waktu lalu.

Pembentukan KUHP baru (UU KUHP) ini bertujuan untuk menggantikan nilai-nilai kolonial yang hidup dalam KUHP lama dengan nilai-nilai bangsa Indonesia.

Diharapkan setelah adanya perubahan dalam substansi pasal-pasal di dalamnya, maka kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum lebih dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia.

Namun, masyarakat justru memberikan banyak kritik terhadap berbagai pengaturan dalam UU KUHP yang dinilai kurang memperhatikan hak-hak masyarakat.

Banyak pengaturan justru dianggap mengekang dan menyentuh ranah privasi sebagaimana contohnya dalam Pasal 411 – Pasal 413 UU KUHP.

Secara garis besar, ketiga pasal tersebut memperbaharui ketentuan mengenai perzinaan yang sebelumnya telah diatur dalam KUHP lama.

Pembaruannya terlihat pada pengaturan zina yang tidak lagi hanya mengenai hubungan persetubuhan bagi yang telah melakukan perkawinan, tetapi juga bagi orang yang melakukan hubungan seksual di luar perkawinan itu belum terikat dengan hubungan perkawinan.

Beberapa kelompok memandang pengaturan ini terlalu menyentuh ranah privasi seseorang.

Bahkan negara Australia sudah mengeluarkan peringatan perjalanan (travel warning) bagi warganya yang hendak melakukan perjalanan ke Indonesia.

Pemerintah Australia lebih mempertegas tindakannya dengan memperbaharui saran perjalanan ke Indonesia agar warga negaranya lebih berhati-hati.

Implikasi lain terlihat pada opini-opini tertentu yang mewacanakan melakukan boikot Bali apabila UU KUHP berlaku.

Hal ini dilakukan karena mengingat Bali merupakan destinasi favorit turis-turis asing untuk berwisata di Indonesia.

WhatsApp us

Exit mobile version