Sah! – Pajak merupakan pungutan yang wajib dibayarkan oleh rakyat kepada negara untuk dimasukan ke dalam kas negara berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
Pajak memegang peranan yang penting sebagai salah satu sumber pendapatan negara, pajak berfungsi sebagai alat yang digunakan untuk memasukan dana secara optimal kedalam kas negara yang digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.
Pajak dibagi menjadi dua kategori yaitu pajak pusat dengan hukumnya berbentuk Undang-Undang dan pajak daerah dengan landasan hukumnya yaitu Peraturan Daerah.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjelaskan bahwa:
Pajak merupakan partisipasi wajib kepada negara yang tertuang oleh perorangan atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Sedangkan wajib pajak dijelaskan dalam Pasal 1 angka 2 yaitu wajib pajak adalah orang pribadi atau badan hukum, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Agar terciptanya pemenuhan kewajiban wajib pajak, pemerintah khususnya aparat perpajakan berkewajiban untuk melaksanakan pembinaan, penelitian dan pengawasannya agar wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Di tengah perkembangan era globalisasi dan meningkatnya penggunaan internet memberikan peran yang sangat besar bagi kehidupan, khususnya dalam kegiatan perekonomian.
Saat ini kegiatan perekonomian atau fokus utamanya pada meningkatnya penjualan online shop, online shop merupakan tempat dimana adanya penjual dan pembeli melakukan suatu transaksi atau jual beli barang/jasa secara online.
Perdagangan melalui system online ini memberikan banyak keuntungan dan kemudahan bagi pemilik usaha atau penjual dan juga pembeli.
Salah satunya yaitu dapat menjangkau konsumen lebih luas dan dari mana saja untuk memasarkan produknya dan bagi konsumen dapat membeli produk/jasa secara mudah dan dari mana saja karena system pembeliannya secara online.
Pemungutan pajak bagi pelaku usaha online shop ditujukan untuk menetapkan adanya keadilan bagi setiap wajib pajak baik dalam perdagangan tradisional maupun elektronik.
Menurut Pasal 12 Undang-Undang No 28 Tahun 2007 menjelaskan bahwa semua wajib pajak harus bayar pajak yang terutang seperti yang tertera pada ketetapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan tidak tergantung pada surat ketetapan pajak.
Pasal 56 ayat (1) PP Nomor 55 tahun 2022 menjelaskan Pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu
Menurut Pasal 56 ayat (2) PP Nomor 55 tahun 2022, tarif pajak penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu dikenai pajak penghasilan bersifat final yaitu yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Wajib pajak atau pelaku usaha yang memiliki lebih dari Rp 4,8 Milyar per tahun dikenakan pajak pertambahan nilai.
Peredaran bruto merupakan jumlah peredaran atau omzet atau pendapatan semua gerai/counter/outlet baik pusat atau cabangnya.
Jenis-jenis kepatuhan wajib pajak yaitu:
- Kepatuhan formal merupakan keadaan wajib pajak memenuhi kewajiban secara formal sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku
- Sedangkan kepatuhan material yaitu wajib pajak secara substantif atau hakikatnya memenuhi semua ketentuan material perpajakan.
Pemungutan pajak di Indonesia menganut sistem self assessment sehingga wajib pajak dapat menilai dan memperhitungkan kewajiban pajaknya.
Digunakannya sistem self assessment ini karena public harus memahami pentingnya membayar pajak dan memahami mengenai cara-cara menilai pajak dan semua yang bersangkutan dengan pelunasan pajaknya.
Demikian artikel mengenai kewajiban membayar pajak bagi pemilik bisnis online shop. Masih banyak artikel menarik lainnya di Sah.co.id, jangan sampai terlewatkan!
Sah! Menyediakan berbagai artikel yang bermanfaat dan juga layanan seperti pengurusan usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas Lembaga/usaha.
Apabila ada yang ingin mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id dan instagram @sahcoid
Source:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Agus Ismaya Hasanudin, Dadan Ramdhani dan Muhamad Deny Bagas Giyantoro, (2020), Kepatuhan Wajib Pajak Online Shopping di Jakarta: Urgensi antara E-commerce dan Jumlah Pajak yang Disetor. Tirtayasa Ekonomika, Vol 15 No 1.
Raci Pitaloka dan Heru Tjaraka, (2023), Pengenaan Pajak pada Perdagangan Online (E-commerce): sebuah Literatur Review, Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi dan Akuntansi), Vol 7 No 1.