Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ketahui Regulasi Bisnis Ekspor – Impor!

Ilustrasi Impor dengan Skema Jastip

Sah! – Di era modern ini, aktivitas ekspor dan impor barang telah menjadi kebiasaan umum di kalangan pelaku bisnis. Pemerintah dan pihak terkait dalam hal ini perlu memastikan bahwa regulasi-regulasi yang diberlakukan mampu melindungi kepentingan semua pihak terlibat. 

Terutama, perlindungan terhadap pelaku usaha domestik harus menjadi perhatian utama agar kegiatan ekspor-impor dapat berlangsung secara adil dan berkelanjutan.

Sebagai sebuah negara yang bergantung pada perdagangan internasional, Indonesia menekankan pengembangan kegiatan ekspor sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan devisa negara serta meningkatkan reputasi dan kepentingan negara di panggung global. 

Namun, meskipun demikian, perlu diingat bahwa prosedur impor seringkali lebih rumit daripada prosedur ekspor, terutama dalam hal pembebanan dan pembayaran pajak.

Dalam konteks impor, barang yang masuk ke dalam negeri biasanya dikenakan bea masuk dan pajak yang dapat memberatkan. Namun, pada sisi ekspor, pembebanan pajak cenderung diminimalkan untuk tidak memberikan beban yang berlebihan bagi para pengusaha. 

Hal ini sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekspor dan memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar internasional.

Impor

Impor adalah proses pengangkutan barang atau komoditas dari satu negara ke negara lain, yang umumnya terjadi dalam konteks perdagangan internasional. Proses impor ini melibatkan tindakan memasukkan barang atau komoditas dari negara asal ke negara tujuan. 

Namun, kegiatan impor barang dalam jumlah besar seringkali memunculkan risiko terhadap gangguan dari pihak bea cukai baik di negara pengirim maupun negara penerima.

Di Indonesia, memperoleh lisensi impor menjadi kebutuhan penting bagi pelaku bisnis yang ingin melakukan kegiatan impor barang untuk pasar domestik. 

Surat izin impor tersebut memiliki batasan-batasan tertentu, terutama untuk industri-industri tertentu, dan tidak semua produk dapat diimpor tanpa izin yang sesuai dengan sektor bisnisnya.

Prosedur pengurusan izin impor melibatkan beberapa langkah yang harus dilalui oleh perusahaan atau individu yang berencana untuk melakukan impor barang dari luar negeri. 

Salah satu syarat utama adalah memastikan bahwa barang yang akan diimpor tidak bertentangan dengan daftar barang yang dilarang beredar di Indonesia. 

Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain adalah API (Angka Pengenal Importir), NIK (Nomor Identitas Kepabeanan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan syarat izin lain yang berkaitan dengan jenis barang yang akan diimpor.

Impor sendiri memiliki beberapa jenis, yang masing-masing memerlukan prosedur dan persyaratan yang berbeda. Salah satu jenis impor yang umum adalah Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) atau yang sering disebut juga sebagai Barang Pindahan. 

Untuk melaksanakan proses impor barang khusus pindahan dari WNA (Warga Negara Asing), beberapa persyaratan yang biasanya dibutuhkan antara lain adalah surat permohonan custom barang pindahan dari instansi terkait, invoice (daftar barang) dan packing list, B/L (Bill of Lading) atau AWB (Air Waybill).

Selain itu terdapat dokumen-dokumen lainnya seperti IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing), KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), dan surat keterangan dari konsulat kedutaan di luar negeri. 

Dokumen-dokumen ini harus lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan kelancaran proses impor barang khusus pindahan tersebut.

Untuk barang yang dibawa oleh penumpang atau awak dari sarana pengangkut, seperti kapal atau pesawat, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah beberapa dokumen yang biasanya diperlukan:

1. Surat Permohonan Impor Secara Resmi: Dokumen ini mengindikasikan keinginan untuk melakukan impor barang secara sah dan resmi. Surat permohonan ini harus diajukan kepada pihak berwenang yang bertanggung jawab atas proses impor.

2. Invoice Beserta Packing List: Dokumen invoice berisi daftar lengkap barang yang dibawa beserta harga dan jumlahnya. Sementara packing list adalah daftar yang memuat detail tentang isi paket atau kemasan barang, termasuk berat dan dimensinya.

3. Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB): B/L atau AWB merupakan dokumen pengiriman barang yang dikeluarkan oleh perusahaan pengangkutan. Ini adalah bukti bahwa barang telah diterima untuk pengiriman dan memberikan detail tentang pengiriman tersebut.

Selain ketiga dokumen tersebut, terdapat juga persyaratan tambahan yang khusus untuk barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut:

4. Boarding Pass: Dokumen ini adalah bukti bahwa seseorang telah melakukan proses boarding atau naik ke pesawat atau kapal. Dalam proses impor, boarding pass diperlukan sebagai bukti bahwa orang tersebut adalah penumpang yang membawa barang impor.

5. Paspor: Dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan digunakan untuk melakukan perjalanan lintas negara. Dalam proses impor, paspor diperlukan sebagai identifikasi resmi dari penumpang atau awak sarana pengangkut yang membawa barang impor.

Kedua dokumen terakhir ini, yakni boarding pass dan paspor, juga perlu disertakan dalam bentuk fotokopi untuk keperluan administrasi, sementara aslinya akan ditunjukkan kepada petugas pemeriksaan yang berwenang. 

Dengan memenuhi semua persyaratan ini, proses impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak dari sarana pengangkut dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ekspor

Awalnya, ekspor hanya terbuka bagi perusahaan berbentuk badan hukum dengan izin dari Departemen Perdagangan. 

Ada dua jenis izin ekspor, yaitu APE (Angka Pengenal Ekspor) untuk eksportir umum, yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, serta APES (Angka Pengenal Ekspor Sementara) yang hanya berlaku selama 2 tahun.

Selain itu, terdapat juga APET (Angka Pengenal Ekspor Terbatas) untuk perusahaan PMA/PMDN, yang dikeluarkan oleh BKPM.

Namun, dengan keluarnya Keputusan Menteri Perdagangan No.331/Kp/XII/87 tanggal 23 Desember 1987, persyaratan ekspor mengalami perubahan.

Sekarang, setiap pengusaha yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha dari departemen teknis atau lembaga pemerintah non-departemen, serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dapat melakukan ekspor.

Setiap eksportir harus memenuhi persyaratan dan mendapatkan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan. 

Pembayaran ekspor dapat dilakukan dengan Letter of Credit (L/C) atau dengan metode pembayaran lain yang lazim dalam perdagangan internasional, sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Terhadap barang ekspor tertentu, Menteri Perindustrian dan Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor secara berkala sebagai dasar perhitungan Pajak Ekspor. Eksportir yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Setelah membaca artikel ini, teman-teman pasti sudah paham dengan regulasi pemerintah mengenai ekspor-impor. Bagi teman-teman yang ingin berkecimpung dalam bisnis ini ayo segera bikin bisnis melalui layanan Sah! karena kami siap membantu teman-teman kapan saja dan dimana saja.

\Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source:

Keputusan Menteri Perdagangan No.331/Kp/XII/87

https://www.researchgate.net/publication/336741591_UPAYA_MENGURUS_IZIN_EKSPOR_DAN_IMPOR-dikonversi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *