Sah! – Di Indonesia, peredaran pangan olahan tidak hanya menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari, tetapi juga menjadi fokus utama dalam keamanan konsumen. Hal ini tercermin dari sistem regulasi yang ketat terkait izin edar pangan olahan.
Dalam konteks ini, izin edar menjadi tonggak penting yang mengatur dan mengawasi seluruh proses produksi dan distribusi pangan olahan di Indonesia.
Pangan yang dijual di Indonesia dalam kemasan berlabel dibagi menjadi dua jenis, yaitu pangan olahan dan pangan segar.
Pangan olahan merupakan makanan atau minuman yang telah melalui proses pengolahan dengan metode tertentu, baik dengan atau tanpa penambahan bahan lain.
Sementara itu, pangan segar adalah jenis pangan yang belum mengalami proses pengolahan, dapat langsung dikonsumsi, dan juga dapat menjadi bahan dasar untuk pangan olahan.
Penting untuk dicatat bahwa dalam peredaran, pangan olahan harus memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang. Izin ini diperlukan untuk melindungi konsumen dari produk pangan yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Pangan olahan yang beredar di Indonesia, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, harus memiliki izin dari instansi yang berwenang. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari pangan olahan yang berbahaya dan berpotensi membahayakan kesehatan.
Nomor izin tersebut biasanya terletak di bagian depan label produk dengan berbagai kode yang diikuti oleh serangkaian angka.
Banyak pelaku UMKM yang mengabaikan perizinan atau sertifikasi untuk produk pangan olahan yang dijual. Hal ini seringkali disebabkan oleh anggapan bahwa proses perizinan sangat sulit dan memerlukan berbagai persyaratan.
Namun, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah telah mempermudah proses perizinan usaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pemerintah telah mengatur berbagai jenis perizinan pangan olahan melalui Dinas Kesehatan (DinKes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sesuai dengan klasifikasi jenis pangan olahan, tingkat risiko, lokasi usaha, dan jenis usaha pelaku UMKM.
Berikut ini adalah beberapa jenis perizinan pangan olahan yang perlu diketahui:
1. Sertifikat Penyuluhan (SP)
Industri berskala rumah tangga, yang mayoritas adalah usaha mikro dan kecil, cukup mendaftarkan produknya melalui DinKes untuk mendapatkan kode SP.
Kode SP adalah nomor pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha dengan modal terbatas, di mana pengawasan dilakukan oleh DinKes melalui penyuluhan.
2. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Selain Sertifikat Penyuluhan dari DinKes, terdapat juga sertifikasi SPP-IRT. Nomor PIRT yang terdiri dari 15 digit ini diberikan untuk pangan olahan yang memiliki daya tahan lebih dari 7 hari, dengan masa berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.
SPP-IRT menjamin bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi.
3. Makanan Dalam (MD)
Pelaku usaha yang memiliki modal lebih dan memenuhi persyaratan pemerintah dapat mendaftarkan produknya melalui BPOM untuk mendapatkan kode MD. Kode MD digunakan untuk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri.
4. Makanan Luar (ML)
Kode ML digunakan untuk produk pangan olahan impor yang berasal dari luar negeri. Kode ini diberikan kepada produk yang telah memenuhi syarat sesuai aturan BPOM, baik produk yang langsung dipasarkan di Indonesia maupun yang dikemas ulang.
Namun, perlu dicatat bahwa ada beberapa jenis pangan olahan yang tidak wajib memiliki izin edar, baik SPP-IRT maupun BPOM. Jenis-jenis pangan olahan tersebut terdiri dari:
- Masa simpan kurang dari 7 hari
- Diimpor dalam jumlah kecil
- Lanjut digunakan sebagai bahan baku
- Pangan olahan yang dikelolah dalam jumlah besar dan tidak dijual langsung pada konsumen akhir
- Diolah dan dikemas langsung di depan pembeli
- Pangan siap saji
- Mengalami pengolahan minimal, seperti pencucian, pengupasan, penggilingan, pemotongan, dan pembekuan.
Setelah membaca artikel tersebut, kalau teman-teman belum punya izin segera diurus ya. Kalau belum punya izin usaha, segera urus legalitas usaha di Sah!, karena Sah! menyediakan layanan untuk membantu mendirikan badan usaha PT atau UMKM.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source:
https://smesco.go.id/berita/jenis-izin-edar-pangan-olahan-di-indonesia