Sah! – Kontrak merupakan suatu hal yang sangat penting dan berperan dalam menjalankan suatu bisnis. Maka dari itu, sebagai pelaku bisnis penting untuk mendalami pemahaman terkait kontrak.
Pengertian Kontrak
Menurut Lawrence M. Friedman, kontrak atau perjanjian adalah suatu perangkat hukum yang mengatur mengenai aspek tertentu dari suatu pasal dan jenis perjanjian tertentu.
Menurut Subekti, kontrak atau perjanjian adalah suaru peristiwa ketika seseorang berjanji kepada orang lain atau dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal tertentu.
Berdasarkan definisi Subekti, dapat disimpulkan bahwa kontrak merupakan suatu produk kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak didalamnya.
Menurut Michael D. Bayles, hukum kontrak merupakan hukum yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan.
Sementara itu, Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), mendifinisikan kontrak sebagai suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya kepada satu orang atau lebih.
Namun, pasal ini tidak dapat menggabarkan sebuah kontrak karena tidak mencakup asas konsensualisme dan memiliki sifat dualisme. Selain itu, perbuatan yang dimaksud dapat diidentifikasi dengan perbuatan diluar hukum.
Kontrak atau perjanjian tersebut dapat mengakibatkan hak dan kewajiban terhadap para pihak yang membuatnya karena kontrak tersebutlah yang menjadi sumber hukum formal. Maka dari itu, kontrak mengakibatkan hubungan hukum sehingga timbulnya akibat hukum.
Berdasarkan penjelasan tersebut, kontrak perlu dibuat dalam bentuk tertulis, hal ini sebagai upaya preventif agar kedepannya apabila terjadi konflik dapat diselesaikan berdasarkan kontrak dan kontrak tersebut menjadi alat bukti yang sah.
Fungsi Kontrak
Dari aspek yuridis, kontrak berfungsi sebagai memberikan kepastian hukum terhadap para pihak yang membuatnya.
Sementara itu, berdasarkan aspek ekonomi, kontrak berfungsi sebagai penggerak atau hak milik sumber daya, yang sebelumnya nilai penggunaan lebih rendah menjadi lebih tinggi.
Para Pihak Pada Pelaksanaan Kontrak
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, kontrak dilakukan dan disepakati oleh dua belah pihak. Secara umum, terdapat pihak sebagai debitur dan lain pihak ada kreditur.
Kreditur merupakan pihak memiliki hak untuk menuntut atas pemenuhan prestasi dinamakan pihak berpiutang.
Di lain sisi, debitur berkewajiban untuk memenuhi atau melaksanakan prestasi tersebut atau pihak yang memiliki utang.
Pihak-pihak tersebut dapat berbentuk badan publik, badan hukum, ataupun negara. Dalam suatu perjanjian atau kontrak, tidak dapat secara umum mengatakan pihak mana yang dikatakan sebagai kreditur ataupun debitur, seperti perjanjian timbal balik.
Asas-Asas dalam Kontrak
1. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas ini menentukan bahwa para pihak bebas untuk mengadakan suatu perjanjian, substansi perjanjian, dan bentuk dari perjanjian atau kontrak tersebut.
Sutan Remi Sjahdeini menuturkan bahwa ruang lingkup asas kebebasan berkontrak adalah kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, memilih pihak dalam perjanjian, dan menentukan atau memilih kuasa dari perjanjian tersebut.
Selain itu, bebas untuk menentukan objek dari perjanjiannya dan menentukan bentuk dari perjanjian tersebut.
2. Asas Konsensualisme
Kontrak atau perjanjian lahir ketika terjadinya kesepakatan. Maka dari itu, terciptanya hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuatnya. Hal ini disebut juga dengan sifatnya yang obligatoir, yaitu menciptakan kewajiban bagi para pihak dalam memenuhi prestasinya.
Kontrak atau perjanjian lahir karena adanya konsensus atau kesesuaian kehendak dari para pihak yang membuatnya.
3. Asas Daya Mengikat Kontrak/Pacta Sunt Servanda
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata bahwa semua perjanjian atau kontrak yang dibuat secara sah akan mengikat secara hukum sebagaimana undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
‘Berlaku sebagai undang-undang’ diartikan bahwa kontrak tersebut memiliki kekuatan yang sama dengan undang-undang sehingga para pihak harus memenuhi prestasi dan memiliki kekuatan untuk memaksa berdasarkan kontrak tersebut.
Suatu kontrak atau perjanjian tidak dapat dibatalkan secara sepihak, selain dengan adanya kesepakatan atau berdasarkan undang-undang.
Menurut Niewnhuis, kekuatan mengikat dalam suatu kontrak timbul beriringan dengan asas kebebasan berkontrak dengan memberikan kebebasan dan kemandirian bagi para pihak di dalamnya.
4. Asas Kepribadian/Personality
Berdasarkan Pasal 1315 KUH Perdata, tidak ada seseorang yang dapat mengikatkan dirinya atas namanya sendiri atau meminta ditetapkannya suatu perjanjian untuk dirinya sendiri.
Selain itu, berdasarkan Pasal 1340 KUH Perdata, perjanjian hanya berlaku antara para pihak yang membuatnya.
5. Asas Itikad Baik
Perjanjian atau kontrak harus dilaksanakan dengan itikad baik atau good faith sebagaimana dimaksud pada Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata. Itikad baik harus ditegakkan antara para pihak sebelum, saat, dan setelah kontrak tersebut berlaku.
Itikad baik berupakan tindakan dalam memenuhi suatu syarat dari kelayakan atau kepantasan, kepatutan, ataupun berdasarkan dari undang-undang, bukan melakukan tindakan yang menyalahgunakan situasi tertentu, seperti pada Pasal 1339 KUH Perdata.
Menurut Wirjono Prodjodikoro itikad baik dibagi menjadi dua jenis, yakni itikad baik ketika mulai berlakunya suatu hubungan hukum dan itikad baik ketika pelaksanaan hak dan kewajiban dalam hubungan hukum tersebut.
Syarat Sah Perjanjian
Pasal 1320 KUH Perdata mengatur mengenai syarat sah perjanjian, syarat-syarat tersebut terbagi menjadi dua bagian, yaitu syarat subjektif dan objektif.
1. Syarat Subjektif
Berhubungan dengan para pihak yang membuat perjanjian atau kontrak tersebut. Apabila syarat ini tidak terpenuhi, perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
Dapat dibatalkan (voidable) artinya perjanjian tetap mengikat sejauh para pihak tidak meminta pengadilan untuk dibatalkan. Syarat ini melingkupi:
a. Kesepakatan Para Pihak
Para pihak saling bersepakat terkait substansi pada perjanjian yang dibuatnya, hal ini telah tercapai konsensus antara para pihak sehingga menimbulkan keterikatan di antara para pihak.
Penyesuaian kehendak tersebut telah bertemu ‘penawaran’ dan ‘penerimaan atau terdapat proses negosiasi sebelumnya. Kesepakatan ini dapat dibuktikan dengan adanya tanda tangan dari para pihak.
Namun, kesepakatan akan tidak sah ketika terjadi kekhilafan atau kesesatan, paksaan, penipuan, dan penyalahgunaan keadaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1321 KUH Perdata.
b. Kecakapan Para Pihak
Artinya, para pihak memiliki wewenang untuk membuat perjanjian tersebut, pihak tersebut mampu secara hukum atau berkuasa terhadap barang dan jasa yang diperjanjikan atau berwenang mewakili pihak tersebut.
Pasal 1330 KUH Perdata mengatur bahwa orang yang tidak cakap adalah orang yang belum dewasa, dibawah pengampuan, dan/atau orang yang tidak berwenang membuat perjanjian.
Lebih lanjut, berdasarkan Lampiran SEMA Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rumusan Hukum Kamar Perdata, batas usia dewasa adalah 21 tahun dilihat dari konteks perkara yang bersangkutan.
Suatu badan hukum selalu dianggap cakap hukum dalam melakukan perbuatan hukum tertentu, termasuk membuat perjanjian atau kontrak.
2. Syarat Objektif
Berhubungan dengan objek perjanjian, apabila tidak terpenuhi perjanjian akan batal demi hukum. Batal demi hukum (null and void) artinya sejak perjanjian dibuat sudah tidak memiliki kekuatan hukum. Syarat ini melingkupi:
a. Mengenai Suatu Hal Tertentu
Suatu yang diperjanjikan atau objek perjanjian harus jelas. Dapat berupa barang (Pasal 1322 KUH Perdata), jasa, dan pokok perikatan atau prestasi (Pasal 1234 KUH Perdata).
Pasal 1234 KUH Perdata mengatur mengenai prestasi yang merupakan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian. Prestasi tersebut berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu.
b. Suatu Sebab yang Halal
Merupakan sebab atau dasar dari pembuatan perjanjian, suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1335 jo. Pasal 1337 KUH Perdata.
Misalnya, perjanjian jual beli narkoba atau perjanjian jual beli anak.
Sah! Menyediakan layanan berupa jasa legalitas usaha sehingga tidak perlu khawatir dalam menjalankan usahanya termasuk para pemilik usaha di berbagai sektor.
Untuk yang hendak mendirikan suatu usaha dapat berkonsultasi dengan menghubungi WA 085173007406 atau mengunjungi laman sah.co.id.
Source:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
SEMA Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rumusan Hukum Kamar Perdata
https://repository.uin-suska.ac.id/6416/4/BAB%20III.pdf
https://hukum.uma.ac.id/2021/11/04/pengertian-kontrak-busnis/
https://fh.unair.ac.id/mempelajari-dasar-dasar-hukum-kontrak/
https://www.hukumonline.com/klinik/a/bagaimana-pembuatan-kontrak-yang-benar-secara-hukum-cl454
https://jdih.banyuwangikab.go.id/ebook/upload/ebook/hukum-kontrak.pdf