Pemerintah menetapkan kenaikan tarif PNBP pendaftaran merek bagi pemohon umum menjadi Rp2,8 juta per kelas melalui PP Nomor 30 Tahun 2026, sementara tarif untuk pelaku usaha mikro dan kecil tetap Rp500 ribu. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2026 dan merupakan penyesuaian pertama dalam hampir satu dekade. Selain pendaftaran, sejumlah tarif layanan merek lainnya juga mengalami kenaikan.
Dasar Hukum Kenaikan Tarif PNBP Merek 2026
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2026 untuk menyesuaikan tarif PNBP di Kementerian Hukum. Aturan ini menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 dan ditandatangani Presiden pada 2 Juli 2026.
PP ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, 30 hari sejak diundangkan. Penyesuaian ini merupakan yang pertama sejak 2016, hampir satu dekade.
Bagi pemohon umum, tarif pendaftaran merek naik dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,8 juta per kelas. Pelaku UMK tetap dikenakan tarif Rp500 ribu per kelas tanpa kenaikan.
Layanan merek lain ikut naik untuk pemohon umum. Perpanjangan merek naik menjadi Rp3,5 juta, sementara permohonan banding naik menjadi Rp4,5 juta.
Dasar hukum terkait lainnya mencakup Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek. Menurut DJKI Hermansyah Siregar, penyesuaian ini ikhtiar pemerintah meningkatkan kualitas layanan.
Imbauan praktis: pemohon umum dapat mengajukan permohonan sebelum 1 Agustus 2026 untuk memakai tarif lama. UMK dapat terus menikmati tarif khusus dengan melampirkan bukti status UMK.
Tarif Baru Pendaftaran Merek untuk Pemohon Umum
Pendaftaran merek untuk pemohon umum akan lebih mahal mulai 1 Agustus 2026. Pemerintah menaikkan tarif PNBP menjadi Rp2,8 juta per kelas barang atau jasa.
Kenaikan ini signifikan, mencapai 55,6% dari tarif sebelumnya Rp1,8 juta per kelas. Aturan baru tertuang dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Penyesuaian ini merupakan yang pertama dalam hampir satu dekade sejak 2016. Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 menjadi dasar hukum pelaksanaannya.
Tidak hanya pendaftaran, tarif perpanjangan merek untuk pemohon umum juga naik. Biayanya menjadi Rp3,5 juta dari sebelumnya Rp2,55 juta untuk pengajuan sebelum masa perlindungan berakhir.
Jika pemohon mengajukan perpanjangan hingga enam bulan setelah berakhir, tarifnya melonjak dari Rp4,5 juta menjadi Rp7 juta. Begitu pula permohonan banding merek naik dari Rp3 juta menjadi Rp4,5 juta.
Pencatatan perubahan nama atau alamat pemilik naik dari Rp300 ribu menjadi Rp450 ribu. Sementara pencatatan pengalihan hak merek naik dari Rp700 ribu menjadi Rp1,1 juta.
Tarif pencatatan perjanjian lisensi juga naik, dari Rp1 juta menjadi Rp1,4 juta. Semua kenaikan ini hanya berlaku untuk pemohon umum, bukan UMK.
Menurut Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, penyesuaian ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan dan adaptasi teknologi. DJKI juga memperkuat sistem permohonan elektronik dan keamanan data.
Pemohon umum yang ingin memanfaatkan tarif lama Rp1,8 juta per kelas masih bisa mendaftar sebelum 1 Agustus 2026. Setelah itu, tarif baru Rp2,8 juta berlaku penuh.
Tarif Khusus bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tetap
Pemerintah mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sebesar Rp500.000 per kelas. Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 yang menggantikan PP sebelumnya. Kenaikan tarif untuk pemohon umum tidak memengaruhi biaya untuk UMK.
Sementara pemohon umum mengalami kenaikan menjadi Rp2,8 juta per kelas, tarif UMK tidak berubah. Ini merupakan langkah pemerintah untuk mendukung perkembangan usaha kecil. Pemerintah menyadari pentingnya kekayaan intelektual bagi pertumbuhan sektor UMK.
Selain tarif tetap, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan bagi UMK. Cukup melampirkan salah satu dokumen seperti Surat Rekomendasi UMK, NIB, atau Sertifikat Perseroan Perorangan. Persyaratan ini memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan pendaftaran.
Menurut Dirjen DJKI Hermansyah Siregar, penyesuaian ini memastikan layanan lebih berkualitas. DJKI juga memperkuat sistem elektronik dan keamanan data. Mereka mengembangkan layanan digital untuk mempercepat proses pemeriksaan merek.
Pasal 7 PP 30/2026 mewajibkan seluruh PNBP disetor ke kas negara. Bagi UMK, tarif Rp500.000 per kelas tetap berlaku dengan bukti status UMK. Ini memberikan kepastian biaya bagi pelaku usaha kecil. Dengan tarif yang stabil, pelaku UMK dapat lebih fokus mengembangkan merek mereka.
Tarif Layanan Merek Lainnya yang Ikut Naik
Kenaikan tarif tidak hanya terjadi pada pendaftaran merek baru. Sejumlah layanan merek lainnya juga ikut terdampak untuk pemohon umum.
Biaya perpanjangan merek naik dari Rp2,55 juta menjadi Rp3,5 juta per kelas. Jika perpanjangan diajukan lewat enam bulan setelah berakhir, tarifnya melonjak dari Rp4,5 juta menjadi Rp7 juta.
Permohonan banding atas penolakan merek juga naik signifikan. Tarifnya meningkat dari Rp3 juta menjadi Rp4,5 juta per permohonan.
Pencatatan perubahan nama atau alamat pemilik naik dari Rp300 ribu menjadi Rp450 ribu. Pencatatan pengalihan hak merek naik dari Rp700 ribu menjadi Rp1,1 juta.
Pencatatan perjanjian lisensi juga ikut naik dari Rp1 juta menjadi Rp1,4 juta. Kenaikan ini berkisar 40 hingga 50 persen dari tarif sebelumnya.
Namun, pelaku UMK tidak perlu khawatir. Seluruh tarif layanan merek untuk UMK tetap sama tanpa perubahan.
Pemerintah bahkan menyederhanakan persyaratan bagi UMK. Cukup lampirkan NIB, surat rekomendasi UMK, atau dokumen lain yang setara.
Bagi pemohon umum yang ingin menghemat biaya, ajukan permohonan sebelum 1 Agustus 2026. Setelah itu, tarif baru berlaku penuh.
Tujuan Pemerintah dalam Penyesuaian Tarif
Pemerintah menyesuaikan tarif PNBP pendaftaran merek untuk meningkatkan kualitas layanan. Langkah ini merupakan bagian dari modernisasi sistem kekayaan intelektual nasional.
Penyesuaian ini bertujuan mengadopsi perkembangan teknologi digital yang pesat. Sistem permohonan elektronik diperkuat agar proses lebih efisien. Keamanan data pemohon juga menjadi prioritas utama.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyatakan, tarif baru bukan sekadar perubahan biaya. Ini adalah ikhtiar memberi kepastian hukum yang lebih baik bagi pemohon. Layanan diharapkan semakin adaptif terhadap kebutuhan industri.
Bagi pelaku UMK, tarif tetap Rp500 ribu per kelas dengan persyaratan lebih sederhana. Pemerintah mendorong partisipasi usaha kecil melalui kebijakan ini. Cukup melampirkan satu dokumen pendukung untuk membuktikan status UMK.
Seluruh penerimaan dari tarif baru wajib disetor ke kas negara. Dana ini digunakan untuk percepatan proses pemeriksaan dan pengembangan layanan digital. Pemohon umum yang ingin tarif lama bisa mengajukan permohonan sebelum 1 Agustus 2026.
Persyaratan UMK untuk Mendapatkan Tarif Murah
Tarif pendaftaran merek untuk pelaku UMK tetap Rp500 ribu per kelas tanpa kenaikan. Namun, tarif khusus ini tidak otomatis diberikan. Pemohon harus melampirkan dokumen yang membuktikan status usaha mikro dan kecil.
Pemerintah menyederhanakan syarat dengan beberapa pilihan dokumen. Cukup memilih salah satu dari empat dokumen yang ditetapkan. Dokumen itu meliputi Surat Rekomendasi UMK, NIB Berbasis Risiko, Sertifikat Perseroan Perorangan, atau pengesahan Koperasi Desa Merah Putih.
Surat Rekomendasi UMK bisa diperoleh dari dinas koperasi setempat. NIB Berbasis Risiko diterbitkan oleh sistem OSS RBA. Sertifikat Perseroan Perorangan dikeluarkan Kemenkumham. Koperasi Desa Merah Putih memiliki akta pengesahan dari instansi berwenang.
Keempat dokumen ini mewakili berbagai bentuk badan usaha. Pelaku UMK tinggal memilih dokumen yang paling mudah didapatkan. Ini mempermudah proses pendaftaran karena tidak perlu mengurus dokumen baru. Anda bahkan mungkin sudah memilikinya untuk keperluan perizinan usaha.
Pastikan dokumen yang dipilih masih berlaku dan sesuai data diri. Lampirkan pada saat mengajukan permohonan secara elektronik. Proses pemeriksaan akan lebih cepat jika dokumen lengkap dan benar. Jangan sampai kesalahan dokumen menghambat permohonan merek Anda.
Waktu Tepat Mengajukan Permohonan dengan Tarif Lama
Pemohon umum yang ingin menghemat biaya pendaftaran merek memiliki batas waktu yang jelas. Selisih biaya mencapai Rp1 juta per kelas antara tarif lama dan baru. Ini menjadi insentif besar untuk tidak menunda pengajuan.
Pemerintah resmi memberlakukan tarif baru mulai 1 Agustus 2026. Permohonan yang masuk sebelum tanggal tersebut masih menggunakan tarif lama. Jangan menunggu hingga menit terakhir karena proses pendaftaran membutuhkan waktu.
DJKI mengoperasikan sistem permohonan elektronik yang bisa diakses 24 jam. Pemohon harus menyiapkan dokumen persyaratan secara lengkap sebelum mengisi formulir online. Ketidaklengkapan dokumen dapat menghambat proses dan membuat Anda kehilangan kesempatan menggunakan tarif lama.
Jika pengajuan dilakukan pada 1 Agustus 2026 atau sesudahnya, tarif baru Rp2,8 juta per kelas otomatis berlaku. Tidak ada masa transisi atau pengembalian biaya untuk selisih tarif. Keputusan ada di tangan pemohon untuk memilih waktu pengajuan.
Bagi pelaku UMK, situasinya berbeda. Tarif Rp500 ribu per kelas tetap berlaku baik sebelum maupun setelah 1 Agustus. Meski begitu, persyaratan seperti NIB atau surat rekomendasi UMK tetap harus lengkap sejak awal. Jangan menunda hanya karena tarif tidak naik.
