Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 88911 Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman, Bagaimana Langkah Mengurusnya

KBLI 88911 Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman, kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan dana sosial, mencakup zakat, infak, sedekah, wakaf dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), baik yang dikelola oleh lembaga keislaman maupun bukan.
KBLI 88911 Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman, kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan dana sosial, mencakup zakat, infak, sedekah, wakaf dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), baik yang dikelola oleh lembaga keislaman maupun bukan.

Sah! – KBLI 88911 Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman, kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan dana sosial, mencakup zakat, infak, sedekah, wakaf dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), baik yang dikelola oleh lembaga keislaman maupun bukan.

KBLI 88911 Digunakan untuk Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) merupakan kode pengkategorian yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik agar memudahkan pebisnis pada saat memilih bidang usaha Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman sehingga tidak keliru dengan bidang usaha lain.

Pebisnis Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman diwajibkan memilih kode KBLI 5 digit sebelum mengurus izin lainnya.

Penentuan KBLI 88911 dalam menjalankan Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman adalah hal yang harus diperhatikan sebab saat ini pemerintah sudah mempublikasikan perizinan berusaha berdasarkan risiko.

Masing-masing kegiatan bisnis yang berjalan, berkas perizinan yang diperlukan didasarkan oleh jenis risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman dapat ditentukan melalui kode KBLI yang sudah tersedia

Pertimbangan Kenapa Harus Menentukan KBLI 88911 Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman

Kode KBLI 88911 Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman musti diketahui pelaku usaha Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman disebabkan faktor dibawah ini.

  • Membantu pengusaha guna menetapkan jenis usaha yang hendak dikembangkan nanti.
  • Menjadi persyaratan untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman, pengajuan NPWP, pendaftaran BPJS, dan pengajuan perizinan lainnya.
  • Menjadi acuan banyaknya pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus dibayarkan pelaku usaha Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman ke DJP.
  • Mempengaruhi risiko usaha
  • Menentukan kewajiban izin usaha lain yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 88911 Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman Termasuk Apa Saja?

Bidang usaha yang dijalankan di Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan dana sosial, mencakup zakat, infak, sedekah, wakaf dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), baik yang dikelola oleh lembaga keislaman maupun bukan..

Apa KBLI 88911 Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman Dapat Digabungkan dengan KBLI Lain?

Di bawah ini kriteria Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang bisa digabung dengan kode KBLI 88911 Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman.

  • Dilarang mencampur kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Dilarang mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
  • Jangan mencampur KBLI Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa bahwa kode KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

Jangan Sampai Salah Pilih KBLI 88911 Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman

Kesalahan dalam memilih KBLI 88911 Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman dapat berdampak tidak baik untuk bisnis yang akan.

  • Usaha tidak bisa dilaksanakan secara sah disebabkan perizinan tidak seirama dengan aktivitas operasional bisnis.
  • Izin usaha tidak bisa dikeluarkan karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
  • Berpotensi memperoleh teguran, peringatan, hukuman, ataupun dibatalkannya izin usaha dari kementerian karena izin tidak berlaku sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengurus ulang izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Cara Memilih KBLI 88911 Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman

Di saat memilih untuk menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 88911 Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman, ada sejumlah hal yang dapat disimak. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI serta aktivitas bisnis yang beroperasi pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru atau bisa dicek serta di download lewat laman www.sah.co.id/kbli
  • Jenis usaha yang berjalan merupakan aktivitas Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman yang pada Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan dana sosial, mencakup zakat, infak, sedekah, wakaf dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), baik yang dikelola oleh lembaga keislaman maupun bukan..
  • Memastikan kategori pelaku usaha seperti jenis badan atau perorangan sebelum memilih dan mengembangkan jenis usaha.
  • Pilihlah kode KBLI berpedoman pada besarnya modal usaha Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menetapkan lokasi yang sesuai untuk menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman dikarenakan tidak semua daerah bisa ditempati untuk melaksanakan usaha Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman.

Walaupun menentukan KBLI 88911 Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman dibutuhkan berbagai pertimbangan seperti persyaratan dan kewajibannya. Namun apabila sudah menentukan KBLI yang tepat, usaha akan menjadi aman serta diberi perlindungan dari pemerintah.

Jika membutuhkan konsultan pengurusan izin usaha Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa mengakses portal Sah.co.id

WhatsApp us

Exit mobile version