Sah! – Kode KBLI 87201 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita, penyediaan jasa di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan.
KBLI 87201 untuk Bisnis Apa?
KBLI ialah kode pengklasifikasian yang disusun oleh BPS / Badan Pusat Statistik yang berguna untuk mempermudah pengusaha pada saat memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita sehingga tidak tertukar dengan kategori usaha yang lain.
Pebisnis Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita mesti menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mengurus perizinan tambahan.
Penentuan KBLI 87201 sebelum melaksanakan Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita menjadi penting karena saat ini pemerintah sudah mengharuskan izin usaha berbasiskan risiko.
Seluruh aktivitas usaha yang berjalan, dokumen izin yang disyaratkan ditentukan oleh tingkat risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita bisa dipilih berdasarkan kode KBLI yang telah ada
Pertimbangan Kenapa Harus Memilih KBLI 87201 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 87201 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita musti diketahui pemilik bisnis Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita karena hal dibawah ini.
- Mempermudah pelaku bisnis untuk menentukan jenis usaha yang hendak dijalankan nanti.
- Sebagai persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita, membuat NPWP, membuat BPJS, dan pendaftaran perizinan yang lain.
- Mempengaruhi besaran pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang musti dibayarkan pelaku usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita ke KPP.
- Menjadi acuan resiko bisnis
- Mempengaruhi jenis izin usaha lain yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 87201 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita Termasuk Apa Saja?
Aktivitas bisnis yang masuk di Kelompok ini mencakup penyediaan jasa di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi penyandang cacat mental retardasi agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat..
Dapatkah KBLI 87201 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita Jadi Satu bersama Kode KBLI Lain?
Berikut kriteria kode KBLI yang dapat digabung dengan kode KBLI 87201 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita.
- Tidak mencampur kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Hindari memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
- Jangan menggabungkan kode KBLI Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan kode KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- Periksa bahwakode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.
Jangan Sampai Keliru Memilih KBLI 87201 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita
Kesalahan dalam memilih KBLI 87201 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita dapat menimbulkan dampak tidak baik untuk bisnis yang berjalan.
- Bisnis tidak dapat beroperasi secara legal disebabkan perizinan tidak sesuai dengan kegiatan komersial bisnis.
- perizinan usaha tidak bisa terbit karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
- Berpotensi diberi teguran, peringatan, sanksi, maupun pembatalan izin dari dinas karena izin tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diwajibkan mengurus ulang izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Prosedur Menentukan Kode KBLI 87201 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita
Di saat memilih untuk menggunakan KBLI 87201 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita, ada beberapa hal yang dapat dipahami. Berikut beberapa langkahnya.
- Memeriksa kode KBLI dan bidang usaha yang dilaksanakan pada Buku KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru ataupun bisa dicek dan diunduh melalui link www.sah.co.id/kbli
- Bidang usaha yang dilaksanakan merupakan aktivitas Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita yang termasuk Kelompok ini mencakup penyediaan jasa di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi penyandang cacat mental retardasi agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat..
- Memastikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perseorangan sebelum menentukan serta mengembangkan KBLI.
- Memilih kode KBLI berdasarkan pada besarnya modal usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, kecil, menengah, dan besar. Jika modal usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- memutuskan lokasi yang tepat untuk menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita dikarenakan tidak semua kawasan bisa digunakan untuk menjalankan usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita.
Itulah artikel terkait KBLI 87201 Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita, diharapkan bisa membantu pebisnis ketika membuat izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita.
Jika membutuhkan jasa pengurusan izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Penyandang Disabilitas Grahita bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat mengakses portal Sah!