Sah! – Kode KBLI 66124 Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik, mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi terhadap transaksi yang terjadi melalui pasar fisik di bursa berjangka dan pasar lelang komoditas
KBLI 66124 untuk Apa?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) merupakan kode pengenal yang dipublikasikan oleh BPS atau Badan Pusat Statistik yang berguna untuk membantu wirausaha dalam memilih bidang usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik agar tidak keliru dengan kategori KBLI lain.
Pemilik usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik diwajibkan memilih kode KBLI lima digit sebelum mendapatkan perizinan yang lain.
Dalam memilih KBLI 66124 untuk menjalankan Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik menjadi penting karena saat ini pemerintah telah mengeluarkan perizinan berusaha berbasis risiko.
Semua aktivitas bisnis yang berjalan, surat izin yang dibutuhkan bergantung oleh kategori risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik dapat dipilih berdasarkan kode KBLI yang sudah ada
Apa Pentingnya Menentukan KBLI 66124 Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 66124 Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik mesti dipahami pengusaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik disebabkan hal dibawah ini.
- Menjadi pedoman pelaku bisnis untuk menentukan jenis usaha yang akan direncanakan nantinya.
- Menjadi persyaratan untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik, pengajuan NPWP, pengajuan BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
- Menjadi acuan banyaknya pajak saat laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik ke KPP.
- Mempengaruhi risiko usaha
- Mempengaruhi kegiatan perizinan usaha lain yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 66124 Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik Mencakup Apa Saja?
Jenis usaha yang dijalankan di Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi terhadap transaksi yang terjadi melalui pasar fisik di bursa berjangka dan pasar lelang komoditas..
Apakah KBLI 66124 Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik Bisa Digabungkan bersama KBLI Lain?
Di bawah ini persyaratan KBLI yang bisa dicampur dengan kode KBLI 66124 Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik.
- Jangan menggabungkan KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Jangan sampai mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lain.
- Jangan menggabungkan kode KBLI Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Memastikan KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- Periksa apakahkode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.
Jangan Sampai Salah Memilih KBLI 66124 Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik
Kesalahan dalam memilih KBLI 66124 Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik dapat berefek negatif bagi bisnis yang berjalan.
- Usaha tidak dapat dijalankan secara legal karena perizinan bertentangan dengan kegiatan komersial bisnis.
- Izin usaha tidak dapat keluar karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
- Memiliki potensi mendapatkan teguran, peringatan, hukuman, bahkan pencabutan izin dari kementerian dikarenakan izin tidak berlaku sesuai aktivitas usaha.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pelaku usaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Mekanisme Menentukan Kode KBLI 66124 Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik
Pada saat memilih untuk menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 66124 Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik, ada sejumlah hal yang bisa diperhatikan. Berikut beberapa caranya.
- Memeriksa kode KBLI dan bidang bisnis yang dijalankan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau dapat dicek dan di download lewat laman www.sah.co.id/kbli
- Kegiatan usaha yang beroperasi merupakan kegiatan Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik yang termasuk Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi terhadap transaksi yang terjadi melalui pasar fisik di bursa berjangka dan pasar lelang komoditas..
- Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti jenis badan usaha atau perorangan sebelum memilih dan menambah kategori usaha.
- Tentukan kode KBLI berpedoman pada besarnya modal usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Apabila modal usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
- menetapkan lokasi yang diperuntukkan untuk melakukan aktivitas usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik dikarenakan tidak semua wilayah boleh ditempati untuk menjalankan usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik.
Demikian pembahasan seputar kode KBLI 66124 Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik, semoga bisa mempermudah pengusaha saat membuat izin usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik.
Jika membutuhkan jasa pengurusan izin usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa via aplikasi Sah.co.id