Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 56103 Kedai Makanan, Mencakup Apa Saja?

KBLI 56103 Kedai Makanan dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Kedai Makanan, mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai seafood, pecel ayam dan lain-lain
KBLI 56103 Kedai Makanan dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Kedai Makanan, mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai seafood, pecel ayam dan lain-lain

Sah! – KBLI 56103 Kedai Makanan dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Kedai Makanan, mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai seafood, pecel ayam dan lain-lain

Kode KBLI 56103 untuk Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) adalah kode sistem yang dirilis oleh BPS yang berfungsi untuk mempermudah pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha Kedai Makanan sehingga tidak keliru dengan bidang KBLI lainnya.

Pebisnis Kedai Makanan musti menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mengajukan izin lainnya.

Penentuan KBLI 56103 sebelum menjalankan Kedai Makanan merupakan hal harus diperhatikan sebab saat ini pemerintah sudah mensyaratkan izin berusaha berbasiskan risiko.

Masing-masing aktivitas usaha yang beroperasi, berkas izin yang diperlukan didasarkan pada jenis risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Kedai Makanan bisa diketahui menggunakan kode KBLI yang telah ada

Apa Pertimbangan Memilih KBLI 56103 Kedai Makanan

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 56103 Kedai Makanan penting untuk diketahui pebisnis Kedai Makanan karena hal dibawah ini.

  • Menjadi pedoman pemilik bisnis untuk menetapkan bidang usaha yang hendak dijalankan nanti.
  • Sebagai syarat untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Kedai Makanan, membuat NPWP, pengurusan BPJS, dan pengajuan perizinan lainnya.
  • Mempengaruhi banyaknya pajak saat laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Kedai Makanan ke KPP.
  • Menentukan risiko usaha
  • Menjadi acuan jenis izin usaha lain yang dibutuhkan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 56103 Kedai Makanan Termasuk Apa Saja?

Kategori bisnis yang termasuk dalam Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai seafood, pecel ayam dan lain-lain..

Apakah KBLI 56103 Kedai Makanan Dapat Jadi Satu dengan Kode KBLI Lain?

Di bawah ini persyaratan KBLI yang dapat digabung dengan KBLI 56103 Kedai Makanan.

  • Tidak mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Jangan sampai memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
  • Hindari menggabungkan KBLI Kedai Makanan dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan kode KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Pastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Jangan Sampai Salah Pilih KBLI 56103 Kedai Makanan

Apabila keliru dalam memilih KBLI 56103 Kedai Makanan dapat berdampak negatif untuk usaha yang sudah.

  • Usaha tidak dapat dijalankan secara resmi karena perizinan tidak seirama dengan aktivitas komersial bisnis.
  • perizinan usaha tidak dapat dikeluarkan karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
  • Berpotensi memperoleh teguran, peringatan, sanksi, ataupun dibatalkannya izin usaha dari dinas dikarenakan perizinan tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Prosedur Menentukan Kode KBLI 56103 Kedai Makanan

Ketika memutuskan menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 56103 Kedai Makanan, ada beberapa hal yang bisa diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.

  • Memeriksa kode KBLI dan bidang bisnis yang dijalankan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru atau dapat diperiksa serta diperoleh lewat URL www.sah.co.id/kbli
  • Aktivitas usaha yang dilaksanakan merupakan kegiatan Kedai Makanan dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai seafood, pecel ayam dan lain-lain..
  • Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perorangan sebelum memilih dan mengembangkan kegiatan usaha.
  • Tentukan kode KBLI sesuai skala usaha Kedai Makanan yang beroperasi, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Kedai Makanan dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Kedai Makanan yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Kedai Makanan skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memutuskan lokasi yang diperuntukkan untuk melakukan operasional usaha Kedai Makanan karena tidak seluruh daerah boleh digunakan untuk menjalankan usaha Kedai Makanan.

Meski memilih kode KBLI 56103 Kedai Makanan diperlukan banyak pertimbangan seperti syarat dan kewajibannya. Meski demikian setelah menentukan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang tepat, usaha akan menjadi aman serta mendapat perlindungan dari pemerintah.

Jika memerlukan jasa pengurusan izin usaha Kedai Makanan dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa melalui situs Sah!

WhatsApp us

Exit mobile version