Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 56102 Rumah/Warung Makan, Termasuk Apa Saja?

KBLI 56102 Rumah/Warung Makan adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Rumah/Warung Makan, mencakup jenis usaha jasa penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang menyajikan makanan dan minuman di tempat usahanya
KBLI 56102 Rumah/Warung Makan adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Rumah/Warung Makan, mencakup jenis usaha jasa penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang menyajikan makanan dan minuman di tempat usahanya

Sah! – KBLI 56102 Rumah/Warung Makan adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Rumah/Warung Makan, mencakup jenis usaha jasa penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang menyajikan makanan dan minuman di tempat usahanya

Kode KBLI 56102 Digunakan untuk Menjalankan Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia merupakan kode pengkategorian yang dikembangkan oleh BPS atau Badan Pusat Statistik agar pedoman pebisnis pada saat menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Rumah/Warung Makan agar tidak keliru dengan kategori KBLI lain.

Pengusaha Rumah/Warung Makan diwajibkan memilih kode KBLI 5 digit sebelum mengurus izin lainnya.

Dalam memilih KBLI 56102 saat menjalankan Rumah/Warung Makan menjadi harus dijalankan disebabkan sekarang pemerintah telah mensyaratkan izin berusaha berdasarkan risiko.

Masing-masing kegiatan bisnis yang dijalankan, dokumen perizinan yang dibutuhkan ditentukan oleh jenis risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Rumah/Warung Makan bisa ditentukan menggunakan kode KBLI yang sudah ada

Apa Alasan Menentukan KBLI 56102 Rumah/Warung Makan

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 56102 Rumah/Warung Makan mesti dipahami pengusaha Rumah/Warung Makan karena poin dibawah ini.

  • Memudahkan pebisnis guna memilih bidang usaha yang hendak direncanakan nanti.
  • Menjadi persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Rumah/Warung Makan, pendaftaran NPWP, pengajuan BPJS, dan membuat perizinan lainnya.
  • Menjadi acuan besaran pajak ketika laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang mesti dibayarkan pelaku usaha Rumah/Warung Makan ke DJP.
  • Menjadi acuan resiko bisnis
  • Menjadi acuan jenis izin usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 56102 Rumah/Warung Makan Termasuk Apa Saja?

Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang menyajikan makanan dan minuman di tempat usahanya..

Apakah Kode KBLI 56102 Rumah/Warung Makan Dapat Digabungkan dengan KBLI Lain?

Berikut syarat Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang dapat dicampur dengan KBLI 56102 Rumah/Warung Makan.

  • Dilarang menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Hindari memasukkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
  • Jangan sampai mencampur KBLI Rumah/Warung Makan dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Periksa apakahKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.

Jangan Keliru Memilih KBLI 56102 Rumah/Warung Makan

Kalau salah dalam memilih KBLI 56102 Rumah/Warung Makan bisa berdampak kurang baik bagi bisnis yang beroperasi.

  • Bisnis tidak dapat berjalan secara resmi karena izinnya bertentangan dengan aktivitas operasional bisnis.
  • perizinan usaha tidak bisa dilanjutkan karena memerlukan kode KBLI yang benar.
  • Berpotensi mendapatkan teguran, peringatan, hukuman, bahkan dibatalkannya izin usaha dari kementerian disebabkan perizinan tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengurus ulang izin usaha dari awal, akibatnya pengusaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tips Memilih Kode KBLI 56102 Rumah/Warung Makan

Saat memilih untuk memakai KBLI 56102 Rumah/Warung Makan, terdapat sejumlah hal yang dapat dipahami. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI dan aktivitas usaha yang terlaksana pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru atau dapat dicek dan unduh melalui laman www.sah.co.id/kbli
  • Bidang usaha yang berjalan adalah aktivitas Rumah/Warung Makan dengan detail pada Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang menyajikan makanan dan minuman di tempat usahanya..
  • Memastikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perseorangan sebelum menentukan dan mengembangkan KBLI.
  • Memilih kode KBLI sesuai skala usaha Rumah/Warung Makan yang dilaksanakan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Rumah/Warung Makan kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Rumah/Warung Makan yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Rumah/Warung Makan skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • menentukan tempat yang diperuntukkan untuk melaksanakan kegiatan usaha Rumah/Warung Makan karena tidak semua daerah dapat ditempati untuk melaksanakan usaha Rumah/Warung Makan.

Demikianlah pembahasan tentang KBLI 56102 Rumah/Warung Makan, diharapkan bisa jadi petunjuk pembaca saat mendaftarkan izin usaha Rumah/Warung Makan.

Jika membutuhkan konsultan pengurusan izin usaha Rumah/Warung Makan bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa mengakses website Sah.co.id

WhatsApp us

Exit mobile version