Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 52103 Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat, Termasuk Apa Saja?

Kode KBLI 52103 Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat, mencakup usaha atau kegiatan yang merupakan bagian dari wilayah pabean yang dengan peraturan pemerintah diberikan perlakuan khusus seperti berada di luar wilayah pabean dan dikelola oleh suatu badan berbentuk perusahaan yang melakukan kegiatan pergudangan, seperti Daerah Industri Pulau Batam
Kode KBLI 52103 Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat, mencakup usaha atau kegiatan yang merupakan bagian dari wilayah pabean yang dengan peraturan pemerintah diberikan perlakuan khusus seperti berada di luar wilayah pabean dan dikelola oleh suatu badan berbentuk perusahaan yang melakukan kegiatan pergudangan, seperti Daerah Industri Pulau Batam

Sah! – Kode KBLI 52103 Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat, mencakup usaha atau kegiatan yang merupakan bagian dari wilayah pabean yang dengan peraturan pemerintah diberikan perlakuan khusus seperti berada di luar wilayah pabean dan dikelola oleh suatu badan berbentuk perusahaan yang melakukan kegiatan pergudangan, seperti Daerah Industri Pulau Batam

Kode KBLI 52103 untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia adalah kode klasifikasi yang diciptakan oleh Badan Pusat Statistik agar memudahkan pengusaha pada saat memilih bidang usaha Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat agar tidak keliru dengan bidang bisnis lain.

Pemilik usaha Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat musti menentukan kode KBLI lima digit sebelum mengajukan perizinan tambahan.

Dalam menetapkan KBLI 52103 dalam menjalankan Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat merupakan hal wajib sebab sekarang pemerintah telah menetapkan perizinan berusaha berbasiskan risiko.

Seluruh aktivitas bisnis yang berjalan, berkas perizinan yang diwajibkan bergantung oleh tingkat risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat dapat diketahui melalui kode KBLI yang sudah ada

Apa Alasan Menentukan KBLI 52103 Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat

Kode KBLI 52103 Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat mesti diketahui pengusaha Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat disebabkan alasan berikut.

  • Memudahkan pelaku usaha untuk memutuskan jenis usaha yang hendak dijalankan nantinya.
  • Sebagai persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat, pengajuan NPWP, membuat BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
  • Mempengaruhi besaran pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang harus dibayarkan pelaku usaha Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat ke Dirjen Pajak.
  • Menjadi acuan risiko usaha
  • Menentukan kewajiban perizinan usaha lain yang diperlukan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 52103 Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat Termasuk Apa Saja?

Aktivitas bisnis yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang merupakan bagian dari wilayah pabean yang dengan peraturan pemerintah diberikan perlakuan khusus seperti berada di luar wilayah pabean dan dikelola oleh suatu badan berbentuk perusahaan yang melakukan kegiatan pergudangan, seperti Daerah Industri Pulau Batam..

Apakah KBLI 52103 Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat Dapat Dicampur dengan KBLI Lain?

Berikut kriteria Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang dapat dicampur dengan kode KBLI 52103 Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat.

  • Hindari mencampur kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Hindari mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lain.
  • Jangan menggabungkan kode KBLI Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan kode KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Periksa bahwakode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.

Jangan Sampai Keliru Memilih Kode KBLI 52103 Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat

Kesalahan dalam memilih KBLI 52103 Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat dapat berefek kurang baik untuk bisnis yang beroperasi.

  • Bisnis tidak dapat terlaksana secara legal disebabkan izinnya tidak sejalan dengan kegiatan komersial usaha.
  • Izin usaha tidak bisa disetujui karena membutuhkan kode KBLI yang sesuai.
  • Memiliki potensi diberi teguran, surat peringatan, sanksi, bahkan dibatalkannya izin usaha dari dinas dikarenakan izin tidak berlaku sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya pengusaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Mekanisme Memilih Kode KBLI 52103 Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat

Sebelum memutuskan menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 52103 Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat, ada beberapa hal yang bisa disimak. Diantaranya sebagai berikut.

  • Mengecek kode KBLI dan aktivitas bisnis yang beroperasi pada Buku KBLI 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa serta diunduh melalui link www.sah.co.id/kbli
  • Kategori usaha yang dilaksanakan merupakan kegiatan Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang merupakan bagian dari wilayah pabean yang dengan peraturan pemerintah diberikan perlakuan khusus seperti berada di luar wilayah pabean dan dikelola oleh suatu badan berbentuk perusahaan yang melakukan kegiatan pergudangan, seperti Daerah Industri Pulau Batam..
  • Memastikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan hukum atau perorangan sebelum memilih dan mengembangkan bidang usaha.
  • Pilihlah KBLI sesuai skala usaha Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat yang berjalan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Jika modal usaha Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • menentukan tempat yang diperuntukkan untuk melakukan kegiatan usaha Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat karena tidak seluruh wilayah boleh dipakai untuk menjalankan usaha Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat.

Demikian artikel tentang KBLI 52103 Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat, diharapkan dapat membantu pelaku bisnis ketika membuat izin usaha Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat.

Jika membutuhkan konsultan untuk mengurus izin usaha Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat melalui website Sah.co.id

WhatsApp us

Exit mobile version