Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 50215 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang, Termasuk Apa Saja?

KBLI 50215 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang, mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarprovinsi untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang.
KBLI 50215 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang, mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarprovinsi untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang.

Sah! – KBLI 50215 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang, mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarprovinsi untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang.

Kode KBLI 50215 Dipakai untuk Usaha Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI ialah kode pengkategorian yang dirilis oleh BPS yang berguna untuk membantu wirausaha dalam menentukan bidang usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang agar tidak tertukar dengan kategori bisnis lainnya.

Wirausaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang diharuskan menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mendaftar izin yang lain.

Penentuan KBLI 50215 ketika melaksanakan Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang menjadi harus disiapkan sebab saat ini pemerintah sudah mewajibkan izin usaha berdasarkan risiko.

Masing-masing kegiatan usaha yang dilaksanakan, surat izin yang diperlukan ditentukan pada klasifikasi risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang bisa ditentukan melalui kode KBLI yang sudah tersedia

Apa Alasan Menentukan KBLI 50215 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang

KBLI 50215 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang musti dipahami pengusaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang disebabkan faktor berikut.

  • Menjadi syarat pebisnis guna menentukan bidang usaha yang hendak dikembangkan nanti.
  • Menjadi persyaratan untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang, pengajuan NPWP, pengajuan BPJS, dan pendaftaran perizinan lainnya.
  • Mempengaruhi banyaknya pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus disampaikan pelaku usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang ke kantor pajak.
  • Menentukan risiko usaha
  • Menjadi acuan jenis perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 50215 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang Termasuk Apa Saja?

Aktivitas usaha yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarprovinsi untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya..

Apa KBLI 50215 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang Dapat Jadi Satu bersama KBLI Lain?

Berikut kriteria kode KBLI yang dapat dijadikan satu dengan KBLI 50215 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang.

  • Hindari mencampur kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Jangan mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
  • Jangan sampai mencampur KBLI Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Periksa apakahkode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Jangan Sampai Salah Memilih KBLI 50215 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang

Kalau salah dalam memilih KBLI 50215 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang dapat menimbulkan akibat merugikan bagi usaha yang sudah.

  • Bisnis tidak bisa dijalankan secara resmi disebabkan izinnya tidak seirama dengan kegiatan operasional usaha.
  • perizinan usaha tidak bisa dilanjutkan karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
  • Risiko diberi teguran, surat peringatan, hukuman, bahkan pembatalan izin dari pemerintah diakibatkan perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
  • Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diwajibkan mengurus kembali izin usaha dari awal, akibatnya pebisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tahapan Menentukan Kode KBLI 50215 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang

Saat memilih untuk memakai KBLI 50215 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang, ada beberapa hal yang bisa dipahami. Berikut beberapa langkahnya.

  • Memeriksa kode KBLI serta bidang usaha yang terlaksana pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru atau dapat diperiksa dan di download melalui URL www.sah.co.id/kbli
  • Kategori usaha yang dijalankan merupakan kegiatan Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarprovinsi untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya..
  • Memastikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum menentukan serta mengembangkan KBLI.
  • Pilihlah KBLI sesuai skala usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang yang berjalan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Jika modal usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memilih lokasi yang diperuntukkan untuk melakukan operasional usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang karena tidak semua area boleh ditempati untuk melaksanakan usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang.

Demikianlah penyampaian mengenai KBLI 50215 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang, diharapkan bisa membantu pelaku bisnis saat mengurus izin usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang.

Jika membutuhkan jasa pengurusan perizinan usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa kunjungi aplikasi Sah!

WhatsApp us

Exit mobile version