Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 50214 Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang, Bagaimana Prosedur Memperolehnya

KBLI 50214 Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang, mencakup usaha angkutan penumpang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek.
KBLI 50214 Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang, mencakup usaha angkutan penumpang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek.

Sah! – KBLI 50214 Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang merupakan kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang, mencakup usaha angkutan penumpang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek.

KBLI 50214 Dipakai untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia merupakan kode sistem yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah wirausaha saat menentukan bidang usaha Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang sehingga tidak tertukar dengan kategori KBLI lain.

Pemilik bisnis Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang diharuskan menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mendapatkan perizinan lebih lanjut.

Dalam menentukan KBLI 50214 sebelum melaksanakan Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang adalah hal yang wajib karena saat ini pemerintah sudah menetapkan izin usaha berdasarkan risiko.

Setiap kegiatan bisnis yang dijalankan, surat perizinan yang dibutuhkan tergantung oleh jenis risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang bisa diketahui berdasarkan kode KBLI yang telah disediakan

Pertimbangan Mengapa Harus Menentukan KBLI 50214 Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 50214 Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang mesti dipahami pengusaha Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang disebabkan alasan dibawah ini.

  • Membantu pebisnis guna memilih jenis usaha yang hendak direncanakan nanti.
  • Sebagai syarat untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang, pendaftaran NPWP, pengurusan BPJS, dan pendaftaran perizinan yang lain.
  • Mempengaruhi besarnya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang ke DJP.
  • Menentukan resiko bisnis
  • Menentukan kegiatan perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 50214 Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang Termasuk Apa Saja?

Kategori usaha yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek..

Bisakah KBLI 50214 Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang Digabungkan dengan KBLI Lain?

Berikut persyaratan KBLI yang bisa digabung dengan KBLI 50214 Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang.

  • Jangan menggabungkan KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Jangan sampai mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
  • Jangan menggabungkan kode KBLI Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan kode KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Periksa apakahkode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

Jangan Salah Memilih KBLI 50214 Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang

Kesalahan dalam memilih KBLI 50214 Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang dapat berakibat tidak baik bagi usaha yang akan.

  • Bisnis tidak bisa beroperasi secara legal karena izinnya bertentangan dengan kegiatan komersial usaha.
  • Izin usaha tidak dapat disetujui karena memerlukan kode KBLI yang benar.
  • Potensi diberi teguran, surat peringatan, hukuman, maupun pencabutan izin dari pemerintah diakibatkan izin tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Mekanisme Memilih Kode KBLI 50214 Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang

Pada saat memilih untuk menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 50214 Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang, terdapat sejumlah hal yang bisa diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.

  • Memeriksa kode KBLI dan aktivitas bisnis yang dilaksanakan pada Buku KBLI 2020 terbaru ataupun dapat dicek dan didapatkan melalui URL www.sah.co.id/kbli
  • Kategori usaha yang berjalan adalah kegiatan Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek..
  • Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perorangan sebelum menentukan serta menambah KBLI.
  • Tentukan kode KBLI berdasarkan pada besarnya modal usaha Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang yang beroperasi, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menentukan lokasi yang tepat untuk menjalankan operasional usaha Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang karena tidak semua daerah dapat dipakai untuk melaksanakan usaha Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang.

Itulah penyampaian seputar KBLI 50214 Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang, semoga dapat membantu pelaku usaha saat membuat izin usaha Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang.

Jika memerlukan konsultan untuk mengurus izin usaha Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi website Sah!

WhatsApp us

Exit mobile version