Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 47735 Perdagangan Eceran Barang Perhiasan, Seperti Apa Langkah Memperolehnya

Kode KBLI 47735 Perdagangan Eceran Barang Perhiasan biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Barang Perhiasan, mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang perhiasan baik terbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia ataupun bukan logam mulia, seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde peniti, bross, ikat pinggang dan kancing dari logam mulia (platina, emas dan perak)
Kode KBLI 47735 Perdagangan Eceran Barang Perhiasan biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Barang Perhiasan, mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang perhiasan baik terbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia ataupun bukan logam mulia, seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde peniti, bross, ikat pinggang dan kancing dari logam mulia (platina, emas dan perak)

Sah! – Kode KBLI 47735 Perdagangan Eceran Barang Perhiasan biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Barang Perhiasan, mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang perhiasan baik terbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia ataupun bukan logam mulia, seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde peniti, bross, ikat pinggang dan kancing dari logam mulia (platina, emas dan perak)

Kode KBLI 47735 Dipakai untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI adalah kode sistem yang dibuat oleh BPS (Badan Pusat Statistik) untuk memudahkan pengusaha pada saat memilih bidang usaha Perdagangan Eceran Barang Perhiasan supaya tidak keliru dengan jenis KBLI lain.

Pebisnis Perdagangan Eceran Barang Perhiasan mesti memilih kode KBLI 5 digit sebelum mendaftar izin tambahan.

Dalam menetapkan KBLI 47735 dalam menjalankan Perdagangan Eceran Barang Perhiasan merupakan hal wajib karena saat ini pemerintah telah membuat izin berusaha berbasiskan risiko.

Semua aktivitas usaha yang beroperasi, berkas perizinan yang diperlukan ditentukan oleh klasifikasi risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Perdagangan Eceran Barang Perhiasan dapat dipilih berdasarkan kode KBLI yang sudah tersedia

Apa Alasan Memilih KBLI 47735 Perdagangan Eceran Barang Perhiasan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 47735 Perdagangan Eceran Barang Perhiasan penting untuk diketahui wirausaha Perdagangan Eceran Barang Perhiasan disebabkan poin dibawah ini.

  • Memudahkan pebisnis untuk memilih jenis usaha yang akan dikembangkan nanti.
  • Menjadi persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Barang Perhiasan, pengurusan NPWP, membuat BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
  • Mempengaruhi besaran pajak ketika laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang musti disampaikan pelaku usaha Perdagangan Eceran Barang Perhiasan ke Dirjen Pajak.
  • Menjadi acuan resiko bisnis
  • Menentukan kewajiban perizinan usaha tambahan yang dibutuhkan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 47735 Perdagangan Eceran Barang Perhiasan Termasuk Apa Saja?

Kegiatan bisnis yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang perhiasan baik terbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia ataupun bukan logam mulia, seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde peniti, bross, ikat pinggang dan kancing dari logam mulia (platina, emas dan perak)..

Bisakah KBLI 47735 Perdagangan Eceran Barang Perhiasan Dicampur dengan KBLI Lain?

Di bawah ini syarat Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang dapat dicampur dengan kode KBLI 47735 Perdagangan Eceran Barang Perhiasan.

  • Jangan menggabungkan kode KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Dilarang mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI yang lain.
  • Dilarang mencampur KBLI Perdagangan Eceran Barang Perhiasan dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa bahwa KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
  • Periksa apakahKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.

Jangan Salah Pilih KBLI 47735 Perdagangan Eceran Barang Perhiasan

Kesalahan dalam memilih KBLI 47735 Perdagangan Eceran Barang Perhiasan dapat menimbulkan akibat tidak baik untuk usaha yang sudah.

  • Bisnis tidak dapat dilaksanakan secara resmi disebabkan izinnya bertentangan dengan kegiatan operasional usaha.
  • Izin usaha tidak bisa disetujui karena memerlukan kode KBLI yang benar.
  • Risiko menerima teguran, surat peringatan, sanksi, ataupun dicabutnya izin usaha dari kementerian karena izin tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
  • Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengurus kembali izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Cara Menentukan Kode KBLI 47735 Perdagangan Eceran Barang Perhiasan

Saat memilih untuk menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 47735 Perdagangan Eceran Barang Perhiasan, terdapat sejumlah hal yang dapat dipahami. Berikut beberapa langkahnya.

  • Memeriksa kode KBLI serta bidang usaha yang dilaksanakan pada Buku KBLI 2020 terbaru ataupun bisa dicek serta download lewat laman www.sah.co.id/kbli
  • Kegiatan usaha yang beroperasi adalah aktivitas Perdagangan Eceran Barang Perhiasan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang perhiasan baik terbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia ataupun bukan logam mulia, seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde peniti, bross, ikat pinggang dan kancing dari logam mulia (platina, emas dan perak)..
  • Mempertimbangkan kategori pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perorangan sebelum memilih serta menambah KBLI.
  • Pilihlah KBLI menyesuaikan skala usaha Perdagangan Eceran Barang Perhiasan yang dilaksanakan, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, skala menengah, dan besar. Jika modal usaha Perdagangan Eceran Barang Perhiasan kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Barang Perhiasan yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Perdagangan Eceran Barang Perhiasan skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memutuskan tempat yang sesuai untuk melakukan operasional usaha Perdagangan Eceran Barang Perhiasan dikarenakan tidak seluruh tempat bisa digunakan untuk menjalankan usaha Perdagangan Eceran Barang Perhiasan.

Walaupun menentukan KBLI 47735 Perdagangan Eceran Barang Perhiasan membutuhkan berbagai pertimbangan mulai dari syarat dan kewajibannya. Namun apabila telah memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang tepat, usaha akan menjadi aman serta diberi perlindungan dari pemerintah.

Jika memerlukan konsultan untuk mengurus perizinan usaha Perdagangan Eceran Barang Perhiasan dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat mengakses situs Sah!

WhatsApp us

Exit mobile version