Sah! – Kode KBLI 20294 Industri Minyak Atsiri merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Minyak Atsiri,mencakup usaha pembuatan minyak atsiri, seperti minyak jahe, minyak keningar, minyak ketumbar, minyak cengkeh, minyak kapol, minyak pala, minyak melati, minyak kenanga, minyak mawar, minyak akar wangi, minyak sereh, minyak nilam, minyak cendana, minyak kayu putih, minyak permen, minyak rempah-rempah, minyak jarak dan minyak dari rumput-rumputan/semak, daun dan kayu yang belum termasuk kelompok manapun.
KBLI 20294 untuk Apa?
KBLI ialah kode pengklasifikasian yang dikeluarkan oleh BPS yang berfungsi untuk pedoman pelaku usaha dalam memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Industri Minyak Atsiri agar tidak keliru dengan bidang bisnis lainnya.
Wirausaha Industri Minyak Atsiri musti menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftar izin tambahan.
Dalam menetapkan KBLI 20294 sebelum melaksanakan Industri Minyak Atsiri merupakan hal harus dipenuhi disebabkan sekarang pemerintah telah menerbitkan izin usaha berdasarkan risiko.
Masing-masing kegiatan bisnis yang dilaksanakan, dokumen izin yang diperlukan ditentukan oleh klasifikasi risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Industri Minyak Atsiri dapat diketahui menggunakan kode KBLI yang sudah ada
Alasan Mengapa Harus Memilih KBLI 20294 Industri Minyak Atsiri
KBLI 20294 Industri Minyak Atsiri mesti dipahami wirausaha Industri Minyak Atsiri karena hal berikut.
- Membantu pelaku bisnis guna menentukan jenis usaha yang hendak direncanakan nantinya.
- Sebagai persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Minyak Atsiri, pengurusan NPWP, membuat BPJS, dan pengurusan perizinan lainnya.
- Mempengaruhi besaran pajak ketika laporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus dibayarkan pelaku usaha Industri Minyak Atsiri ke kantor pajak.
- Menentukan resiko usaha
- Menjadi acuan kewajiban perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
Kode KBLI 20294 Industri Minyak Atsiri Mencakup Apa Saja?
Bidang bisnis yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak atsiri, seperti minyak jahe, minyak keningar, minyak ketumbar, minyak cengkeh, minyak kapol, minyak pala, minyak melati, minyak kenanga, minyak mawar, minyak akar wangi, minyak sereh, minyak nilam, minyak cendana, minyak kayu putih, minyak permen, minyak rempah-rempah, minyak jarak dan minyak dari rumput-rumputan/semak, daun dan kayu yang belum termasuk kelompok manapun..
Apa Kode KBLI 20294 Industri Minyak Atsiri Dapat Digabungkan dengan Kode KBLI Lain?
Di bawah ini kriteria KBLI yang bisa dicampur bersamaan KBLI 20294 Industri Minyak Atsiri.
- Jangan sampai menggabungkan KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
- Jangan sampai memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
- Hindari mencampur KBLI Industri Minyak Atsiri dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Pastikan kode KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang dipersyaratkan.
- MemastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.
Jangan Salah Pilih Kode KBLI 20294 Industri Minyak Atsiri
Kesalahan dalam memilih KBLI 20294 Industri Minyak Atsiri bisa menimbulkan akibat merugikan bagi usaha yang sudah.
- Usaha tidak bisa dijalankan secara sah disebabkan perizinan tidak sejalan dengan aktivitas komersial usaha.
- Izin usaha tidak bisa dikeluarkan karena memerlukan kode KBLI yang benar.
- Potensi memperoleh teguran, peringatan, hukuman, maupun pembatalan izin dari dinas diakibatkan perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan usaha.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diharuskan mengurus ulang izin usaha dari awal, akibatnya pelaku usaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Tahapan Menentukan Kode KBLI 20294 Industri Minyak Atsiri
Ketika memilih untuk memakai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 20294 Industri Minyak Atsiri, terdapat beberapa hal yang bisa dipahami. Berikut beberapa langkahnya.
- Mengecek kode KBLI dan bidang usaha yang beroperasi pada Buku KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru ataupun dapat diperiksa dan di download melalui link www.sah.co.id/kbli
- Jenis usaha yang dijalankan merupakan kegiatan Industri Minyak Atsiri yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak atsiri, seperti minyak jahe, minyak keningar, minyak ketumbar, minyak cengkeh, minyak kapol, minyak pala, minyak melati, minyak kenanga, minyak mawar, minyak akar wangi, minyak sereh, minyak nilam, minyak cendana, minyak kayu putih, minyak permen, minyak rempah-rempah, minyak jarak dan minyak dari rumput-rumputan/semak, daun dan kayu yang belum termasuk kelompok manapun..
- Memastikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perseorangan sebelum menentukan dan menambah kategori usaha.
- Pilihlah KBLI berdasarkan pada besarnya omset usaha Industri Minyak Atsiri yang dijalankan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Industri Minyak Atsiri kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Minyak Atsiri yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Industri Minyak Atsiri skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- memutuskan tempat yang sesuai untuk melakukan kegiatan usaha Industri Minyak Atsiri karena tidak seluruh tempat boleh dipergunakan untuk menjalankan usaha Industri Minyak Atsiri.
Meski memilih KBLI 20294 Industri Minyak Atsiri memerlukan banyak pertimbangan mulai dari syarat dan kewajibannya. Meski demikian setelah memilih Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang tepat, bisnis menjadi lebih aman serta memperoleh perlindungan dari pemerintah.
Apabila membutuhkan konsultan untuk mengurus izin usaha Industri Minyak Atsiri bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat via portal Sah!