Berita Hukum Legalitas Terbaru
KBLI  

KBLI 20214 Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah), Seperti Apa Prosedur Mengurusnya

KBLI 20214 Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah) merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah), mencakup usaha pembuatan bahan amelioran (pembenah tanah) seperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit, zeolit dan bahan amelioran yang mengandung bahan organik.
KBLI 20214 Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah) merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah), mencakup usaha pembuatan bahan amelioran (pembenah tanah) seperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit, zeolit dan bahan amelioran yang mengandung bahan organik.

Sah! – KBLI 20214 Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah) merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah), mencakup usaha pembuatan bahan amelioran (pembenah tanah) seperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit, zeolit dan bahan amelioran yang mengandung bahan organik.

Kode KBLI 20214 Digunakan untuk Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) adalah kode sistem yang diciptakan oleh BPS yang berfungsi untuk memudahkan pebisnis pada saat memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah) supaya tidak keliru dengan jenis usaha lainnya.

Pebisnis Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah) musti menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mengurus perizinan yang lain.

Penentuan KBLI 20214 saat melaksanakan Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah) menjadi penting disebabkan saat ini pemerintah telah mengeluarkan perizinan usaha berbasis risiko.

Setiap kegiatan usaha yang beroperasi, surat perizinan yang diperlukan bergantung pada jenis risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah) bisa ditentukan menggunakan kode KBLI yang sudah tersedia

Apa Alasan Memilih KBLI 20214 Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah)

KBLI 20214 Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah) harus diketahui pebisnis Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah) karena faktor berikut.

  • Memudahkan pebisnis guna menentukan jenis usaha yang akan dijalankan nanti.
  • Sebagai persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah), pendaftaran NPWP, pengajuan BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
  • Menentukan besarnya pajak di SPT Tahunan dan SPT Masa yang harus dibayarkan pelaku usaha Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah) ke Dirjen Pajak.
  • Menentukan resiko usaha
  • Menentukan jenis perizinan usaha lain yang diperlukan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 20214 Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah) Termasuk Apa Saja?

Aktivitas usaha yang termasuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan amelioran (pembenah tanah) seperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit, zeolit dan bahan amelioran yang mengandung bahan organik..

Apakah Kode KBLI 20214 Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah) Bisa Digabungkan dengan KBLI Lain?

Berikut pertimbangan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang dapat dicampur bersama kode KBLI 20214 Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah).

  • Hindari mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Jangan memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
  • Hindari menggabungkan kode KBLI Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah) dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan kode KBLI yang dilaksanakan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Periksa bahwaKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.

Resiko Keliru Pilih KBLI 20214 Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah)

Kesalahan dalam memilih KBLI 20214 Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah) dapat menimbulkan efek tidak baik untuk bisnis yang sudah.

  • Bisnis tidak dapat dijalankan secara legal disebabkan izinnya tidak seirama dengan aktivitas komersial bisnis.
  • perizinan usaha tidak dapat disetujui karena membutuhkan kode KBLI yang benar.
  • Berpotensi memperoleh teguran, peringatan, hukuman, maupun dibatalkannya izin usaha dari kementerian diakibatkan perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Wajib mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tips Menentukan Kode KBLI 20214 Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah)

Sebelum memutuskan menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 20214 Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah), ada beberapa hal yang dapat diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI serta aktivitas usaha yang beroperasi pada Buku KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru atau bisa dicek serta unduh melalui URL www.sah.co.id/kbli
  • Jenis usaha yang dilaksanakan merupakan aktivitas Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah) yang pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan amelioran (pembenah tanah) seperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit, zeolit dan bahan amelioran yang mengandung bahan organik..
  • Memastikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum memilih serta mengembangkan jenis usaha.
  • Memilih kode KBLI sesuai skala usaha Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah) yang beroperasi, mulai dari usaha berskala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah) dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah) yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah) skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • memilih lokasi yang ditetapkan untuk menjalankan kegiatan usaha Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah) disebabkan tidak semua lokasi bisa digunakan untuk menjalankan usaha Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah).

Meski memilih kode KBLI 20214 Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah) memerlukan banyak pertimbangan mulai dari persyaratan dan kewajibannya. Meski demikian setelah memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang sesuai, bisnis menjadi lebih aman serta memperoleh perlindungan dari pemerintah.

Jika memerlukan konsultan pengurusan izin usaha Industri Bahan Amelioran (Pembenah Tanah) bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat mengakses portal Sah!

WhatsApp us

Exit mobile version