Sah! – Kode KBLI 18111 Industri Pencetakan Umum biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Industri Pencetakan Umum, mencakup kegiatan industri percetakan surat kabar, majalah dan periodik lainnya seperti tabloid, surat kabar, majalah, jurnal, pamflet, buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, buku harian, kalender, formulir bisnis dan barang-barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset, klise foto, fleksografi dan sejenisnya, mesin pengganda, printer komputer, huruf timbul dan sebagainya termasuk alat cetak cepat; pencetakan secara langsung tanpa adanya media perantara ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik, kecuali pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadi; dan pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan tulisan di makam, pencetakan fleksografi dan sebagainya).
KBLI 18111 Dipakai untuk Apa?
KBLI ialah kode pengenal yang dipublikasikan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) agar membantu pengusaha saat menentukan bidang usaha Industri Pencetakan Umum sehingga tidak tertukar dengan kategori bisnis lainnya.
Pemilik bisnis Industri Pencetakan Umum harus menentukan kode KBLI lima digit sebelum mengajukan izin lebih jauh.
Penentuan KBLI 18111 saat melaksanakan Industri Pencetakan Umum adalah hal yang wajib sebab sekarang pemerintah sudah mengeluarkan izin usaha berdasarkan risiko.
Setiap kegiatan usaha yang berjalan, dokumen izin yang disyaratkan tergantung oleh jenis risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Industri Pencetakan Umum bisa dipilih berdasarkan kode KBLI yang telah tersedia
Alasan Mengapa Harus Memilih KBLI 18111 Industri Pencetakan Umum
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 18111 Industri Pencetakan Umum penting untuk diketahui wirausaha Industri Pencetakan Umum karena faktor berikut.
- Mempermudah pengusaha guna menentukan bidang usaha yang akan dikembangkan nantinya.
- Sebagai persyaratan untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Industri Pencetakan Umum, pengajuan NPWP, pendaftaran BPJS, dan pengajuan perizinan yang lain.
- Menjadi acuan besaran pajak dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang musti dibayarkan pelaku usaha Industri Pencetakan Umum ke kantor pajak.
- Mempengaruhi risiko bisnis
- Menentukan kegiatan perizinan usaha lain yang dibutuhkan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian
KBLI 18111 Industri Pencetakan Umum Mencakup Apa Saja?
Jenis usaha yang mencakup di Kelompok ini mencakup kegiatan industri percetakan surat kabar, majalah dan periodik lainnya seperti tabloid, surat kabar, majalah, jurnal, pamflet, buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, buku harian, kalender, formulir bisnis dan barang-barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset, klise foto, fleksografi dan sejenisnya, mesin pengganda, printer komputer, huruf timbul dan sebagainya termasuk alat cetak cepat; pencetakan secara langsung tanpa adanya media perantara ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik, kecuali pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadi; dan pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan tulisan di makam, pencetakan fleksografi dan sebagainya). Termasuk pula mencetak ulang melalui komputer, mesin stensil dan sejenisnya. Barang cetakan ini biasanya merupakan hak cipta. Industri label kertas atau karton termasuk kelompok 17099..
Apa KBLI 18111 Industri Pencetakan Umum Bisa Digabungkan bersama Kode KBLI Lain?
Di bawah ini kriteria KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang dapat digabung dengan KBLI 18111 Industri Pencetakan Umum.
- Dilarang menggabungkan KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
- Jangan memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lain.
- Tidak menggabungkan KBLI Industri Pencetakan Umum dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
- Periksa apakah kode KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
- Periksa bahwaKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang beroperasi.
Jangan Salah Pilih Kode KBLI 18111 Industri Pencetakan Umum
Apabila salah dalam memilih KBLI 18111 Industri Pencetakan Umum dapat berdampak merugikan bagi usaha yang akan.
- Bisnis tidak bisa beroperasi secara sah disebabkan perizinan tidak sejalan dengan aktivitas operasional bisnis.
- Izin usaha tidak dapat dilanjutkan karena memerlukan kode KBLI yang tepat.
- Potensi menerima teguran, peringatan, sanksi, bahkan dicabutnya izin usaha dari kementerian karena perizinan tidak berlaku sesuai aktivitas usaha.
- Tidak bisa mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
- Diwajibkan mengurus kembali izin usaha dari awal, akibatnya pebisnis harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan
Prosedur Menentukan Kode KBLI 18111 Industri Pencetakan Umum
Sebelum memilih untuk memakai kode KBLI 18111 Industri Pencetakan Umum, ada beberapa hal yang bisa disimak. Diantaranya sebagai berikut.
- Mengecek kode KBLI serta aktivitas bisnis yang dilaksanakan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa dan diunduh pada URL www.sah.co.id/kbli
- Jenis usaha yang berjalan merupakan kegiatan Industri Pencetakan Umum yang dalam Kelompok ini mencakup kegiatan industri percetakan surat kabar, majalah dan periodik lainnya seperti tabloid, surat kabar, majalah, jurnal, pamflet, buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, buku harian, kalender, formulir bisnis dan barang-barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset, klise foto, fleksografi dan sejenisnya, mesin pengganda, printer komputer, huruf timbul dan sebagainya termasuk alat cetak cepat; pencetakan secara langsung tanpa adanya media perantara ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik, kecuali pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadi; dan pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan tulisan di makam, pencetakan fleksografi dan sebagainya). Termasuk pula mencetak ulang melalui komputer, mesin stensil dan sejenisnya. Barang cetakan ini biasanya merupakan hak cipta. Industri label kertas atau karton termasuk kelompok 17099..
- Mempertimbangkan jenis pelaku usaha seperti jenis badan hukum atau perorangan sebelum memilih dan menambah KBLI.
- Memilih kode KBLI menyesuaikan skala usaha Industri Pencetakan Umum yang berjalan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, skala menengah, dan besar. Apabila modal usaha Industri Pencetakan Umum dibawah satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Industri Pencetakan Umum yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Industri Pencetakan Umum skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
- menentukan lokasi yang sesuai untuk menjalankan aktivitas usaha Industri Pencetakan Umum karena tidak semua wilayah boleh dipergunakan untuk menjalankan usaha Industri Pencetakan Umum.
Meski menentukan kode KBLI 18111 Industri Pencetakan Umum diperlukan berbagai pertimbangan mulai dari persyaratan dan kewajibannya. Meski demikian apabila sudah menentukan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang sesuai, usaha menjadi lebih aman dan mendapat perlindungan dari pemerintah.
Jika membutuhkan jasa pengurusan perizinan usaha Industri Pencetakan Umum bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa via aplikasi Sah.co.id