Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
KBLI  

KBLI 03231 Pembudidayaan Ikan Bersirip dan Biota Air Payau, Termasuk Apa Saja?

Sah! – KBLI 03231 merupakan kode klasifikasi usaha untuk kegiatan pembudidayaan ikan bersirip selain ikan hias dan biota air payau lainnya yang tidak dilindungi. Kegiatan ini mencakup pembenihan, pendederan, pembesaran, pembiakan, hingga pemanenan biota untuk dikonsumsi atau digunakan dalam kegiatan budi daya selanjutnya.

Dalam KBLI 2025, kode ini menggabungkan beberapa klasifikasi lama yang sebelumnya membedakan kegiatan pembenihan dan pembesaran berdasarkan jenis biota. Pelaku usaha perlu memahami cakupannya agar kode yang digunakan sesuai dengan aktivitas usaha sebenarnya.

KBLI 03231 Dipakai untuk Aktivitas Apa?

KBLI 03231 digunakan untuk mengelompokkan usaha pembudidayaan ikan dan biota air payau lainnya yang tidak dilindungi. Kegiatannya tidak hanya berupa pembesaran ikan sampai siap panen, tetapi juga mencakup pembenihan dan pendederan sejak tahap awal pertumbuhan.

Kegiatan budi daya dapat dilakukan di lahan, perairan, maupun fasilitas buatan yang menggunakan air payau sebagai media budi daya.

Kode ini dapat dipertimbangkan oleh pelaku usaha yang membudidayakan ikan atau biota air payau untuk konsumsi maupun sebagai input bagi kegiatan pembesaran berikutnya.

Apa Pertimbangan Menentukan KBLI 03231?

Sebelum memilih KBLI 03231, pelaku usaha perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

  • Jenis biota: Pastikan biota yang dibudidayakan termasuk ikan bersirip selain ikan hias atau biota air payau lainnya yang tidak dilindungi.
  • Kegiatan usaha: Pastikan aktivitasnya mencakup pembenihan, pendederan, pembesaran, pembiakan, atau pemanenan.
  • Media budi daya: Kegiatan menggunakan air payau, baik di lahan, perairan, maupun fasilitas buatan.
  • Tujuan produksi: Hasil budi daya dapat digunakan untuk konsumsi atau sebagai input bagi kegiatan pembesaran.
  • Persyaratan perizinan: Periksa tingkat risiko, standar usaha, dan kewajiban perizinan melalui OSS sesuai kegiatan yang dijalankan.

Pemilihan kode sebaiknya didasarkan pada aktivitas yang benar-benar dilakukan, bukan hanya pada jenis produk yang dihasilkan atau dijual.

KBLI 03231 Pembudidayaan Ikan Bersirip dan Biota Air Payau Mencakup Apa Saja?

Ruang lingkup KBLI 03231 meliputi pembudidayaan ikan bersirip dan biota air payau lainnya yang tidak dilindungi. Beberapa contoh biota yang termasuk dalam uraian KBLI 2025 antara lain:

  • Ikan bandeng.
  • Ikan patin.
  • Ikan nila salin.
  • Ikan kakap.
  • Kepiting.
  • Udang windu.
  • Udang vaname.

Kegiatannya mencakup proses pembenihan, pendederan, pembesaran, pembiakan, dan pemanenan hingga biota mencapai umur, bentuk, atau ukuran tertentu.

Perlu diperhatikan bahwa KBLI 03231 tidak secara khusus ditujukan untuk pembudidayaan ikan hias. Kegiatan pembudidayaan ikan hias air payau memiliki klasifikasi tersendiri, yaitu KBLI 03232. Sementara itu, pembudidayaan biota yang dilindungi perlu diperiksa berdasarkan kode dan ketentuan khusus yang berlaku.

Dapatkah KBLI 03231 Digabungkan dengan Kode KBLI Lain?

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila KBLI 03231 Pembudidayaan Ikan Bersirip (Selain Ikan Hias) dan Biota Air Payau Lainnya yang Tidak Dilindungi dicantumkan bersama KBLI lain.

  • Jangan mencampur KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar apabila kegiatan tersebut memiliki klasifikasi tersendiri.
  • Jangan mencantumkan KBLI yang bersifat single purpose bersama KBLI lain apabila ketentuannya melarang penggabungan.
  • Jangan mencampur kegiatan pembudidayaan biota air payau dengan kegiatan penangkapan ikan dari alam apabila masing-masing kegiatan memiliki klasifikasi tersendiri dan terdapat ketentuan yang membatasi penggabungan.
  • Pastikan KBLI yang dicantumkan sesuai dengan jenis kegiatan budi daya, media air payau, serta jenis biota yang dibudidayakan.
  • Pastikan setiap KBLI sesuai dengan skala usaha, tingkat risiko, dan persyaratan perizinan yang berlaku melalui OSS.

Jangan Sampai Keliru Memilih KBLI 03231

Kesalahan memilih KBLI dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara data legalitas dan kegiatan operasional perusahaan. KBLI 03231 berfokus pada pembudidayaan ikan dan biota air payau, bukan kegiatan penangkapan dari alam, pengolahan hasil perikanan, atau perdagangan semata.

Sebagai contoh, usaha yang membesarkan udang vaname di tambak dengan media air payau dapat mempertimbangkan KBLI 03231. Namun, apabila perusahaan juga menjalankan kegiatan pengolahan atau perdagangan hasil panen, kegiatan tambahan tersebut perlu diperiksa berdasarkan klasifikasi KBLI yang sesuai.

Dalam KBLI 2025, kode ini menggabungkan lima kode KBLI 2020, yaitu 03251 tentang pembesaran ikan bersirip air payau, 03252 tentang pembenihan ikan air payau, 03253 tentang pembesaran moluska air payau, 03254 tentang pembesaran krustasea air payau, dan 03259 tentang budi daya biota air payau lainnya.

Karena itu, pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan kode lama perlu memeriksa kembali kesesuaian kegiatan dan data perizinannya melalui OSS.

Tips Memilih KBLI 03231

Agar tidak keliru menentukan kode usaha, pelaku usaha dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  1. Mengidentifikasi jenis ikan atau biota air payau yang dibudidayakan.
  2. Memastikan kegiatan mencakup pembenihan, pendederan, pembesaran, pembiakan, atau pemanenan.
  3. Memastikan media budi daya sesuai dengan karakteristik air payau.
  4. Membedakan kegiatan pembudidayaan dari penangkapan, pengolahan, dan perdagangan hasil perikanan.
  5. Memeriksa ruang lingkup kegiatan serta persyaratan perizinan melalui OSS sesuai skala usaha dan tingkat risiko.

Dengan memilih KBLI yang tepat sejak awal, pelaku usaha dapat mengurangi risiko ketidaksesuaian antara legalitas dan kegiatan operasional.

Masih bingung menentukan KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha? Sah! dapat membantu mengecek KBLI, menyesuaikan data usaha, hingga kebutuhan legalitas lainnya. Hubungi WhatsApp 0856 2160 034 atau kunjungi Sah.co.id.

Konsultasi Gratis

Exit mobile version