Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250
KBLI  

KBLI 03223 Pembudidayaan Tumbuhan Air Tawar yang Tidak Dilindungi, Termasuk Apa Saja?

Sah! – KBLI 03223 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 untuk kegiatan pembudidayaan tumbuhan air tawar yang tidak dilindungi. Kegiatan ini mencakup pemeliharaan, pembesaran, pemanenan, hingga pembenihan tumbuhan air tawar, termasuk tanaman hias dan mikroalga.

Contoh tumbuhan yang tercakup dalam kelompok ini antara lain Anubias spp., java moss, dan java fern. Kode ini juga mencakup kegiatan budi daya tumbuhan air tawar untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami.

KBLI 03223 Dipakai untuk Aktivitas Apa?

KBLI 03223 digunakan oleh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan budi daya tumbuhan air tawar yang tidak dilindungi. Kegiatan tersebut dapat dilakukan di lahan, perairan, maupun fasilitas buatan yang menggunakan air tawar sebagai media budi daya.

Contohnya adalah usaha pembudidayaan tanaman hias air tawar untuk kebutuhan akuarium, pembenihan tanaman air, serta pembesaran tumbuhan air untuk dipanen dan dipasarkan.

Dengan demikian, kode ini berfokus pada tumbuhan air tawar, bukan pembudidayaan ikan air tawar atau ikan hias. Apabila usaha juga membudidayakan ikan, kegiatan tersebut perlu diperiksa kesesuaiannya dengan kode KBLI tersendiri.

Apa Pertimbangan Menentukan KBLI 03223?

Sebelum menggunakan KBLI 03223, pelaku usaha perlu memastikan bahwa aktivitas usahanya sesuai dengan ruang lingkup yang tercantum dalam KBLI 2025. Beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Jenis komoditas. Pastikan komoditas yang dibudidayakan berupa tumbuhan air tawar yang tidak dilindungi.
  • Media budi daya. Kegiatan menggunakan air tawar, baik di lahan, perairan, maupun fasilitas buatan.
  • Tahapan kegiatan. Ruang lingkupnya mencakup pemeliharaan, pembesaran, pemanenan, dan pembenihan.
  • Tujuan usaha. Selain menghasilkan tumbuhan air, kegiatan budi daya yang berkaitan dengan penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami juga termasuk dalam uraian kode ini.
  • Perizinan usaha. Periksa persyaratan perizinan melalui OSS sesuai skala usaha dan kegiatan yang benar-benar dijalankan.

KBLI 03223 Pembudidayaan Tumbuhan Air Tawar Mencakup Apa Saja?

Berdasarkan uraian KBLI 2025, ruang lingkup KBLI 03223 meliputi beberapa kegiatan berikut:

  1. Pemeliharaan tumbuhan air tawar, termasuk tanaman hias yang tidak dilindungi.
  2. Pembesaran tumbuhan air tawar hingga siap dipanen atau dipasarkan.
  3. Pemanenan tumbuhan air tawar yang dibudidayakan.
  4. Pembenihan tumbuhan air tawar untuk mendukung kegiatan budi daya.
  5. Pembudidayaan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, termasuk penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi yang dihasilkan dari kegiatan budi daya.

Contoh tanaman yang disebut dalam uraian resmi meliputi Anubias spp., java moss, dan java fern. Kegiatan dapat dilakukan di lahan, perairan, atau fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air tawar.

Dapatkah KBLI 03223 Digabungkan dengan Kode KBLI Lain?

KBLI 03223 dapat dicantumkan bersama kode KBLI lain apabila pelaku usaha memang menjalankan kegiatan tambahan dan setiap kegiatan memiliki klasifikasi yang sesuai.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Jangan mencampur KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar apabila kegiatan tersebut memiliki klasifikasi tersendiri.
  • Jangan mencantumkan KBLI yang bersifat single purpose bersama KBLI lain apabila ketentuannya melarang penggabungan.
  • Jika usaha juga membudidayakan ikan air tawar atau ikan hias, pastikan kegiatan tersebut menggunakan KBLI yang sesuai dengan jenis komoditasnya.
  • Jika usaha melakukan penjualan tanaman air secara terpisah dari kegiatan budi daya, periksa apakah aktivitas perdagangan tersebut memerlukan KBLI tambahan.
  • Pastikan setiap KBLI sesuai dengan skala usaha, tingkat risiko, dan persyaratan perizinan yang berlaku melalui OSS.

Jangan Sampai Keliru Memilih KBLI 03223

Kesalahan memilih KBLI dapat terjadi ketika pelaku usaha hanya berpatokan pada media air tawar tanpa memperhatikan jenis komoditas yang dibudidayakan.

KBLI 03223 ditujukan untuk tumbuhan air tawar yang tidak dilindungi. Sementara itu, pembudidayaan ikan bersirip dan ikan hias air tawar memiliki kode tersendiri, yaitu KBLI 03221 dan 03222.

Pelaku usaha juga perlu membedakan kegiatan budi daya tumbuhan air tawar dengan tumbuhan air laut atau air payau. Perbedaan media budi daya tersebut dapat menentukan kode yang lebih tepat.

Selain itu, apabila kegiatan melibatkan tumbuhan yang dilindungi, pelaku usaha tidak boleh langsung menggunakan KBLI 03223 tanpa memeriksa klasifikasi dan ketentuan yang berlaku.

Tips Memilih KBLI 03223

Agar kode yang dipilih sesuai dengan kegiatan usaha, pelaku usaha dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  1. Identifikasi komoditas. Pastikan usaha membudidayakan tumbuhan air tawar yang tidak dilindungi.
  2. Periksa media budi daya. Pastikan kegiatan menggunakan air tawar, bukan air laut atau air payau.
  3. Tentukan aktivitas utama. Identifikasi apakah kegiatan meliputi pemeliharaan, pembesaran, pemanenan, atau pembenihan.
  4. Periksa kebutuhan KBLI tambahan. Jika terdapat kegiatan perdagangan atau pembudidayaan komoditas lain, periksa klasifikasi yang sesuai.
  5. Cek persyaratan melalui OSS. Pastikan data kegiatan usaha dan kewajiban perizinannya sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya.

Masih bingung menentukan KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha? Sah! dapat membantu mengecek KBLI, menyesuaikan data usaha, hingga kebutuhan legalitas lainnya. Hubungi WhatsApp 0856 2160 034 atau kunjungi Sah.co.id.