Sah! – KBLI 03222 – Pembudidayaan Ikan Hias Air Tawar yang Tidak Dilindungi merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 untuk kelompok yang mencakup pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, dan pemanenan ikan hias air tawar yang tidak dilindungi, seperti diskus, botia, mas koki, mas koi, arwana, black ghost, cupang, silver dollar, palmas, rainbow, tetra, diamon tetra, barnabus fish, molly, platty, dan manfish. Kegiatan ini dapat dilakukan di lahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air tawar sebagai media budi daya.
KBLI 03222 Digunakan untuk Kegiatan Apa?
KBLI 03222 digunakan oleh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan budi daya ikan hias dengan menggunakan air tawar sebagai media. Kegiatan tersebut dapat dilakukan di lahan, perairan, maupun fasilitas buatan lainnya.
Kode ini sesuai untuk usaha yang berfokus pada pembudidayaan ikan hias air tawar, baik untuk menghasilkan ikan siap jual maupun untuk menyediakan benih ikan hias. Pelaku usaha perlu memastikan jenis ikan yang dibudidayakan termasuk dalam ruang lingkup kode ini dan bukan jenis ikan yang dilindungi.
Pertimbangan Kenapa Harus Menentukan KBLI 03222 Pembudidayaan Ikan Hias Air Tawar yang Tidak Dilindungi
Pemilihan KBLI 03222 perlu disesuaikan dengan kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Jenis ikan yang dibudidayakan. Pastikan komoditas usaha berupa ikan hias air tawar yang tidak dilindungi.
- Kegiatan utama usaha. Tentukan apakah usaha melakukan pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembenihan, atau pemanenan.
- Media budi daya. Pastikan kegiatan menggunakan air tawar, baik di kolam, perairan, maupun fasilitas buatan lainnya.
- Skala dan lokasi usaha. Keduanya dapat memengaruhi kewenangan dan persyaratan perizinan yang berlaku.
- Persyaratan perizinan. Periksa kewajiban perizinan melalui OSS sesuai ruang lingkup dan skala kegiatan usaha.
KBLI 03222 Pembudidayaan Ikan Hias Air Tawar yang Tidak Dilindungi Mencakup Apa Saja?
Berdasarkan uraian KBLI 2025 pada OSS, kelompok ini mencakup kegiatan pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, dan pemanenan ikan hias air tawar yang tidak dilindungi.
Contoh jenis ikan yang disebutkan dalam uraian OSS meliputi:
- Ikan diskus
- Ikan botia
- Ikan mas koki dan mas koi
- Ikan arwana
- Ikan black ghost
- Ikan cupang
- Ikan silver dollar dan palmas
- Ikan rainbow
- Ikan tetra dan diamond tetra
- Ikan barnabus fish
- Ikan molly, platy, dan manfish
Kegiatan pembudidayaan dapat dilakukan di lahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air tawar sebagai media budi daya.
Dalam OSS, ruang lingkup kegiatan juga mencantumkan kegiatan pembesaran dan pembenihan ikan hias air tawar. Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) yang tercantum meliputi Sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik dan Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik. Kewajiban yang berlaku perlu diperiksa berdasarkan kegiatan dan skala usaha.
Apa KBLI 03222 Pembudidayaan Ikan Hias Air Tawar yang Tidak Dilindungi Dapat Jadi Satu dengan Kode KBLI Lain?
KBLI 03222 dapat dipertimbangkan bersama kode KBLI lain apabila pelaku usaha juga menjalankan kegiatan usaha tambahan yang memiliki klasifikasi tersendiri. Namun, penggabungan kode perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku.
- Jangan mencampur kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran apabila kegiatan tersebut memiliki klasifikasi tersendiri.
- Jangan mencantumkan KBLI yang bersifat single purpose bersama KBLI lain apabila ketentuannya melarang penggabungan.
- Jika usaha juga membudidayakan ikan air tawar untuk konsumsi, periksa kode yang sesuai dengan kegiatan tersebut, yaitu KBLI 03221.
- Jika usaha melakukan perdagangan ikan hias sebagai kegiatan tersendiri, periksa apakah aktivitas perdagangan tersebut memerlukan kode KBLI tambahan.
- Pastikan setiap KBLI sesuai dengan skala usaha, tingkat risiko, dan persyaratan perizinan yang berlaku melalui OSS.
Risiko Keliru Pilih Kode KBLI 03222 Pembudidayaan Ikan Hias Air Tawar yang Tidak Dilindungi
Pemilihan KBLI yang tidak sesuai dapat menimbulkan ketidaksesuaian antara data perizinan dan kegiatan usaha yang dijalankan. Beberapa hal yang perlu diantisipasi antara lain:
- Ruang lingkup kegiatan tidak sesuai. Kode yang dipilih mungkin tidak mencakup jenis komoditas atau aktivitas utama usaha.
- Persyaratan perizinan berbeda. Kegiatan usaha dapat memiliki kewajiban perizinan yang berbeda berdasarkan ruang lingkup dan skala usaha.
- Data usaha perlu disesuaikan. Jika terdapat ketidaksesuaian, pelaku usaha mungkin perlu memperbarui data kegiatan melalui OSS.
- Jenis ikan tidak sesuai dengan klasifikasi. Pembudidayaan ikan untuk konsumsi, ikan hias, dan jenis biota yang dilindungi perlu dibedakan sesuai klasifikasi dan ketentuan yang berlaku.
Cara Memilih Kode KBLI 03222 Pembudidayaan Ikan Hias Air Tawar yang Tidak Dilindungi
Agar pemilihan kode lebih tepat, pelaku usaha dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Periksa jenis ikan. Pastikan ikan yang dibudidayakan termasuk ikan hias air tawar yang tidak dilindungi.
- Tentukan kegiatan usaha. Identifikasi apakah usaha berfokus pada pembenihan, pembesaran, pemeliharaan, atau pemanenan.
- Sesuaikan dengan kegiatan sebenarnya. Jangan hanya memilih kode berdasarkan produk yang dijual; perhatikan juga aktivitas usaha yang dilakukan.
- Periksa kode untuk kegiatan tambahan. Jika usaha juga melakukan perdagangan atau membudidayakan ikan untuk konsumsi, periksa kode KBLI yang sesuai.
- Cek persyaratan melalui OSS. Pastikan skala usaha, lokasi, tingkat risiko, dan kewajiban perizinan sesuai dengan kondisi usaha.
Memilih KBLI yang tepat membantu pelaku usaha mencatat kegiatan bisnis sesuai klasifikasi yang berlaku dan memeriksa kebutuhan perizinan sejak awal.
Masih bingung menentukan KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha? Sah! dapat membantu mengecek KBLI, menyesuaikan data usaha, hingga kebutuhan legalitas lainnya. Hubungi WhatsApp 0856 2160 034 atau kunjungi Sah.co.id.

