Sah! – KBLI 03211 merupakan kode klasifikasi usaha untuk pembudidayaan ikan bersirip selain ikan hias dan biota air laut lainnya yang tidak dilindungi. Kegiatan ini meliputi pembenihan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan, hingga pemanenan biota laut untuk dikonsumsi atau digunakan dalam kegiatan budi daya berikutnya.
Dalam KBLI 2025, ruang lingkup kode ini mencakup beberapa kegiatan yang sebelumnya memiliki kode berbeda. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami jenis kegiatan yang masuk dalam klasifikasi ini sebelum mencantumkannya dalam perizinan usaha.
KBLI 03211 Dipakai untuk Aktivitas Apa?
KBLI 03211 digunakan untuk usaha pembudidayaan ikan bersirip dan biota laut lainnya yang tidak dilindungi. Kegiatannya tidak terbatas pada pembesaran ikan, tetapi juga mencakup proses pembenihan, pemeliharaan, dan pemanenan hingga biota mencapai umur, bentuk, atau ukuran tertentu.
Budi daya dapat dilakukan di laut, muara sungai, laguna, wilayah yang dipengaruhi pasang surut, maupun fasilitas buatan yang menggunakan air laut sebagai media budi daya.
Kode ini dapat dipertimbangkan oleh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan budi daya ikan laut untuk konsumsi maupun sebagai bahan bagi kegiatan pembesaran selanjutnya.
Apa Pertimbangan Menentukan KBLI 03211?
Sebelum memilih KBLI 03211, pelaku usaha perlu memastikan bahwa kegiatan yang dijalankan sesuai dengan uraian klasifikasi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Jenis biota: ikan bersirip atau biota laut lainnya yang bukan ikan hias dan termasuk dalam ruang lingkup kode ini.
- Kegiatan usaha: meliputi pembenihan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan, atau pemanenan.
- Media budi daya: menggunakan air laut, termasuk di laut, muara sungai, laguna, atau fasilitas buatan yang sesuai.
- Ketentuan perlindungan: jenis biota dan kegiatan budi daya harus memperhatikan peraturan yang berlaku.
Pemilihan kode sebaiknya tidak hanya didasarkan pada nama usaha. Pastikan aktivitas yang benar-benar dilakukan sesuai dengan uraian KBLI dan persyaratan perizinan yang berlaku.
KBLI 03211 Mencakup Apa Saja?
Ruang lingkup KBLI 03211 mencakup pembudidayaan berbagai ikan bersirip dan biota laut lainnya. Contoh biota yang disebutkan dalam uraian KBLI 2025 antara lain:
- Ikan kerapu, kakap putih, cobia, bawal bintang, dan bubara.
- Lobster, kepiting, dan rajungan.
- Kerang-kerangan dan tiram.
- Cumi-cumi, bulu babi, teripang, dan ubur-ubur.
- Biota laut lainnya yang sesuai dengan ruang lingkup klasifikasi.
Uraian KBLI juga menyebutkan beberapa jenis hewan laut lainnya. Namun, penyebutan suatu jenis biota dalam uraian tersebut tidak otomatis berarti seluruh kegiatan budi dayanya dapat dilakukan tanpa batasan. Pelaku usaha tetap perlu memeriksa ketentuan perlindungan spesies dan perizinan terkait.
Perlu diperhatikan bahwa pembudidayaan ikan hias air laut tidak termasuk dalam KBLI 03211. Kegiatan tersebut masuk dalam kelompok KBLI 03212, yaitu Pembudidayaan Ikan Hias Air Laut yang Tidak Dilindungi.
Dapatkah KBLI 03211 Digabungkan dengan Kode KBLI Lain?
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila KBLI 03211 Pembudidayaan Ikan Bersirip (Selain Ikan Hias) dan Biota Air Laut Lainnya yang Tidak Dilindungi dicantumkan bersama KBLI lain.
- Jangan mencampur KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar apabila kegiatan tersebut memiliki klasifikasi tersendiri.
- Jangan mencantumkan KBLI yang bersifat single purpose bersama KBLI lain apabila ketentuannya melarang penggabungan.
- Jangan mencampur kegiatan pembudidayaan biota laut dengan kegiatan penangkapan ikan dari alam apabila masing-masing kegiatan memiliki klasifikasi tersendiri dan terdapat ketentuan yang membatasi penggabungan.
- Pastikan KBLI yang dicantumkan sesuai dengan jenis kegiatan pembudidayaan, jenis biota laut yang dibudidayakan, serta persyaratan perizinan yang berlaku.
- Pastikan setiap KBLI sesuai dengan skala usaha, tingkat risiko, dan persyaratan perizinan yang berlaku melalui OSS.
Jangan Sampai Keliru Memilih KBLI 03211
Kesalahan dalam memilih KBLI dapat terjadi ketika pelaku usaha hanya melihat kemiripan nama atau bidang usaha tanpa memeriksa uraian kegiatannya. Padahal, pembudidayaan, penangkapan, perdagangan, dan pengolahan hasil laut dapat memiliki klasifikasi yang berbeda.
Dalam KBLI 2025, KBLI 03211 mencakup sejumlah kegiatan yang sebelumnya berada dalam kode KBLI 2020, yaitu 03211, 03212, 03214, 03215, 03216, dan 03219. Perubahan tersebut membuat ruang lingkup kode ini menjadi lebih luas dibandingkan uraian kode lamanya.
Oleh karena itu, pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan KBLI 2020 perlu memeriksa kembali kesesuaian kegiatan dan data perizinan melalui OSS. Jangan langsung menganggap seluruh kegiatan lama sudah sesuai tanpa mengecek uraian dan persyaratan terbaru.
Tips Memilih KBLI 03211
Agar kode yang digunakan sesuai dengan kegiatan usaha, pelaku usaha dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Identifikasi jenis ikan atau biota laut yang dibudidayakan.
- Pastikan kegiatan yang dijalankan termasuk pembenihan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan, atau pemanenan.
- Bedakan kegiatan budi daya dari penangkapan ikan, perdagangan, dan pengolahan hasil laut.
- Periksa ruang lingkup kegiatan, tingkat risiko, dan persyaratan perizinan melalui OSS sebelum mendaftarkan atau memperbarui data usaha.
Masih bingung menentukan KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha? Sah! dapat membantu mengecek KBLI, menyesuaikan data usaha, hingga kebutuhan legalitas lainnya. Hubungi WhatsApp 0856 2160 034 atau kunjungi Sah.co.id.

