Sah! – KBLI 02101 Pengelolaan Hutan merupakan kode klasifikasi untuk kegiatan pengelolaan hutan yang meliputi penanaman, penanaman kembali, serta konservasi hutan dan lahan kayu. Kode ini juga mencakup pengelolaan hutan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, termasuk kegiatan penjualan kredit karbon yang dihasilkan dari pengelolaan tersebut.
KBLI 02101 Dipakai untuk Aktivitas Apa?
KBLI 02101 digunakan untuk mengelompokkan usaha yang menjalankan kegiatan pengelolaan hutan. Aktivitasnya tidak hanya berkaitan dengan pemeliharaan dan konservasi hutan, tetapi juga dapat mencakup upaya penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami.
Dalam KBLI 2025, pengelolaan hutan dapat dilakukan di hutan alam, hutan semialami, maupun hutan tanaman. Kegiatan ini berbeda dari pemanfaatan kayu yang berfokus pada penebangan untuk menghasilkan kayu bulat.
Apa Pertimbangan Menentukan KBLI 02101?
Sebelum memilih KBLI 02101, pelaku usaha perlu memperhatikan beberapa hal berikut:
- Jenis kegiatan: Pastikan kegiatan usaha berfokus pada pengelolaan hutan, penanaman kembali, atau konservasi hutan.
- Tujuan pengelolaan: Periksa apakah kegiatan berkaitan dengan pemeliharaan hutan atau penyerapan dan penyimpanan karbon.
- Lokasi kegiatan: Perhatikan jenis kawasan hutan tempat kegiatan dilaksanakan.
- Kegiatan utama perusahaan: Bedakan pengelolaan hutan dari penebangan kayu, pembenihan tanaman kehutanan, atau pemungutan hasil hutan bukan kayu.
- Persyaratan perizinan: Periksa ketentuan yang berlaku melalui OSS dan instansi kehutanan terkait.
KBLI 02101 Pengelolaan Hutan Mencakup Apa Saja?
Berdasarkan uraian KBLI 2025, kelompok ini mencakup beberapa kegiatan berikut:
- Pengelolaan hutan melalui penanaman pohon.
- Penanaman kembali untuk mendukung keberlanjutan hutan.
- Konservasi hutan dan lahan kayu.
- Pengelolaan hutan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami.
- Penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi yang dihasilkan dari kegiatan pengelolaan hutan.
Kegiatan tersebut dapat dilakukan di hutan alam, hutan semialami, maupun hutan tanaman. Namun, kegiatan inventarisasi atau pencatatan penyerapan karbon dari hutan yang dilakukan oleh pihak ketiga tidak termasuk dalam kelompok ini dan perlu diperiksa pada klasifikasi lain yang sesuai.
Dapatkah KBLI 02101 Digabungkan dengan Kode KBLI Lain?
KBLI 02101 dapat dipertimbangkan bersama kode lain apabila perusahaan menjalankan beberapa kegiatan usaha. Namun, setiap kode harus disesuaikan dengan kegiatan yang benar-benar dilakukan dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Jangan menyamakan pengelolaan hutan dengan kegiatan penebangan untuk menghasilkan kayu bulat karena memiliki ruang lingkup berbeda.
- Jika perusahaan juga melakukan pembenihan tanaman kehutanan, periksa KBLI 02103 yang secara khusus mengatur kegiatan tersebut.
- Jika perusahaan melakukan pemungutan hasil hutan bukan kayu, periksa kesesuaian dengan KBLI 02300.
- Jangan mencantumkan KBLI yang bersifat single purpose bersama kode lain apabila ketentuannya melarang penggabungan.
- Pastikan setiap kode sesuai dengan kegiatan operasional, skala usaha, dan persyaratan perizinan yang berlaku.
Jangan Sampai Keliru Memilih KBLI 02101
Kesalahan memilih KBLI dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara data legalitas dan kegiatan operasional perusahaan. KBLI 02101 berfokus pada pengelolaan hutan, termasuk konservasi dan penyerapan karbon secara alami, bukan seluruh kegiatan usaha yang berhubungan dengan kayu atau hasil hutan.
Sebagai contoh, perusahaan yang melakukan penebangan untuk menghasilkan kayu bulat perlu memeriksa KBLI 02102. Sementara itu, kegiatan pembenihan pohon hutan memiliki kode tersendiri, yaitu KBLI 02103. Perbedaan ini penting agar kode yang dipilih sesuai dengan aktivitas utama perusahaan.
Tips Memilih KBLI 02101
Agar tidak keliru menentukan kode usaha, pelaku usaha dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Memeriksa uraian resmi KBLI 2025.
- Memastikan kegiatan utama termasuk pengelolaan atau konservasi hutan.
- Memeriksa apakah kegiatan berkaitan dengan penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami.
- Membedakan kegiatan pengelolaan hutan dari penebangan, pembenihan, dan pemungutan hasil hutan.
- Memastikan persyaratan perizinan sesuai dengan kegiatan yang dijalankan melalui OSS.
Dengan memilih KBLI yang tepat sejak awal, pelaku usaha dapat mengurangi risiko ketidaksesuaian antara legalitas dan kegiatan operasional.
Masih bingung menentukan KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha? Sah! dapat membantu mengecek KBLI, menyesuaikan data usaha, hingga kebutuhan legalitas lainnya. Hubungi WhatsApp 0856 2160 034 atau kunjungi Sah.co.id.